INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday, 29 March 2021

KAPOLRI Minta Masyarakat Tidak Usah Panik Pasca Bom Bunuh Diri di Katedral.

INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-- - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak panik pasca-terjadinya aksi dugaan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sigit menegaskan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mendalami pelaku dari aksi teror tersebut. Korps Bhayangkara menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) usai aksi tersebut.

"Kami sedang dalami dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan untuk masyarakat tidak usah terlalu panik, kami sedang dalami pelakunya," kata Sigit saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (28/3/2021).

Sigit menyebut, pihak Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri sejauh ini akan terus melakukan penindakan terhadap para kelompok teroris. Hal itu merupakan komitmen dari Korps Bhayangkara untuk memberangus para jaringan-jaringan tersebut.

Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu cemas dan khawatir. Mengingat, negara hadir dan tidak akan kalah dengan aksi ataupun serangan teror apapun.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, Kapolri juga langsung memerintahkan Kadensus 88 untuk ke Makassar untuk melakukan pendalaman terhadap aksi tersebut. 

"Kemudian berkaitan ini kegiatan teorisme atau bukan tentunya perintah pak Kapolri siang ini Kadensus berangkat ke Makassar dan tentunya di Makassar sudah ada Korwil Densus dibantu serse Polda dan Polrestabes untuk olah TKP. Kami sudah gelar police line disana dan kami juga sudah menyisir benda apa saja sekecil apapun kami olah TKP," ujar Argo.

Disisi lain, Argo memastikan bawah, aparat kepolisian menjamin keamanan dari keberlangsungan momentum peringatan Wafat Isa Almasih 2 April 2021 dan perayaan Paskah 4 April 2021 mendatang. 

Argo menyebut, Asops Kapolri nantinya akan memberikan petunjuk ke seluruh wilayah terkait melakukan penjagaan dengan melakukan operasi rutin jajaran kepolisian di gereja-gereja.

"Tentunya ada operasi rutin kami tingkatkan dari Asops Kapolri berikan petinjuk ke wilayah terutama berkaitan kegiatan kematian tuhan dan kegiatan paskah ini bagian pengamanan yang kami lakukan, kami serentak kerjakan sama-sama kami ajak seluruh elemen masyarakat ikut amankan memelihara Kamtibmas," ucap Argo.

"Masyarakat tetap tenang serahkan ke kepolisian untuk lidik, penyidikan dan identifikasi terkait kasus ini," kata Argo melanjutkan. 

Peristiwa diduga bom bunuh diri terjadi di Jalan Kartini, Kota Makassar. Bom meledak di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021).

Diduga pelaku berjumlah dua menggunakan sepeda motor ketika melakukan aksinya. Mereka diduga langsung meninggal dunia setelah melancarkan aksinya. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengamanan di sekitar lokasi. (RZ/WK)***

Kilang Balongan Meledak, Gimana Dampak Suplai BBM Pertamina ,



INDENPERS MEDIA ISTANA, INDRAMYU----Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional, anak usaha PT Pertamina (Persero), menegaskan soal keamanan pasokan bahan bakar minyak (BBM) setelah terjadi kebakaran yang melanda kilang Pertamina Balongan di Indramayu, Jawa Barat, Senin (29/3/2021). Kebakaran terjadi sejak pukul 00.45 dini hari.

Corporate Secretary Subholding Refining dan Petrochemical PT Kilang Pertamina Internasional, Ifki Sukarya, mengatakan upaya pemadaman terus dilakukan.

Namun perseroan menegaskan pasokan BBM masih aman.

"Jadi di area Balongan terdapat fasilitas terminal BBM, jadi kami pastikan memiliki tanki-tanki stok BBM yang akan disalurkan di beberapa lokasi, dan masyarakat tidak perlu panik, dan Pertamina punya mekanisme RA, regulatery alternative emergencey, dan nanti pasokan akan dipasok dari fasilitas pemasok BBM sekitarnya," kata Ifki.

Dia mengatakan saat ini tidak ada korban jiwa dalam ledakan tersebut, hanya korban luka bakar ringan dari orang yang melintas di sekitar lokasi kilang tersebut.

Dia menyatakan, hingga saat ini upaya pemadaman masih terus dilakukan. Api belum juga padam sepenuhnya.

"Upaya pemadaman masih fokus dilakukan, lama karena adanya isi material ... yang terbakar adalah tangki produk."

Sementara itu dalam rilis yang didapat CNBC Indonesia, penyebab kebakaran belum diketahui secara pasti. Namun pada saat kejadian sedang turun hujan deras disertai petir.

Saat ini juga tengah dilakukan normal shutdown untuk pengendalian arus minyak. Termasuk mencegah perluasan kebakaran.

"Pertamina telah menyiapkan tempat untuk evakuasi dan pengungsian sementara bagi warga sekitar di GOR Perumahan Bumi Patra dan Pendomo Kabupaten Indramayu," tulis perusahaan.

"Pertamina meminta warga sekitar untuk tetap tenang, dan menjauh dari lokasi kebakaran."(  RZ/WK)***

Kondisi Terkini Kebakaran, Api Masih Berkobar.

 INDENPERS MEDIA ISTANA, INDRAMAYU ------ Kondisi terkini kebakaran di kilang minyak Pertamina Balongan, Indramayu, api diketahui masih berkobar pada Senin (28/3/2021) siang. 

Proses pemadaman terus dilakukan dengan mengerahkan 12 mobil damkar. 

12 mobil damkar itu berasal dari Kabupaten Indramayu, Kota dan Kabupaten Cirebon, dan kota-kota tetangga lainnya.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Joni Takarasel mengatakan upaya pemadaman pun dibantu secara internal yang dilakukan oleh PT Pertamina RU VI Balongan.

Joni Takarasel memastikan, kebakaran hebat yang terjadi di PT Pertamina RU VI Balongan kemungkinan kecil tidak akan merambat hingga ke permukiman

Hal ini karena PT Pertamina RU VI Balongan sudah menutup saluran BBM keluar wilayah.

Karena itu, api sampai dengan saat ini masih terisolasi di kompleks Pertamina walau api berkobar besar.

"Sudah ditutup semua saluran yang berpotensi merambat ke masyarakat," ujar dia. ( RZ/WK )***


Sunday, 28 March 2021

Kilang Minyak VI Balongan Terbakar ; Puluhan Warga Terkena Luka Bakar, Akibat Cipratan Api

INDENPERS MEDIA ISTANA, INDRAMAYU, -------Kilang Minyak VI Balongan Indramayu Jawa Barat sekira pukul 01.30 WIB terbakar.

Terbakarnya Kilang Minyak  terbesar di Indonesia yang memproduksi minyak mentah dari Duri dan Minas menjadi produk-produk BBM (Bahan Bakar Minyak), non BBM dan Petrokimia mengakibatkan di langit sekitar merah akibat kobaran api.

Peristiwa kebakaran tersebut puluhan mobil pemadam kebakaran tengah berjibaku memadamkan kobaran api. Selain itu, ruas jalan antara Indramayu - Cirebon untuk sementara ditutup.

Menurut Wahid (51) Warga Cirebon Timur saat dihubungi lewat Whatsapp, Kejadian kebakaran sekira pukul 01.30 WIB ledakan api terdengar sampai kota Cirebon dan ketinggian api capai sekitar 400 m kurang lebih dan banyak warga panik saat nyenyak tidur kemudian terbangun." kata Wahid, senin (29/3).

Wahid kembali katakan, dari kejadian ini  fihak Kecamatan dan Pertamina diminta warga dari desa Tegal Urung  sampai blok Prawira atau radius  yang berdekatan sekitar 1 Km dari kilang minyak tersebut di minta mengungsi untuk keselamatan, karena banyak warga terkena luka bakar akibat terkena cipratan api kemudian korban dilarikan ke rumah sakit yang terdekat.

Sampai berita ini di turunkan belum diperoleh keterangan penyebab kebakaran kilang terbesar di Indonesia dengan kapasitas 125 ribu barel per hari.(RZ/WK)*"

Kilang minyak VI Balongan Indramayu Milik Pertamina Terbakar.

 

INDENPERS MEDIA ISTANA, INDRAMAYU - - Kilang minyak Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jabar, Senin (29/3) dinihari meledak dan terbakar. Kobaran api terlihat membumbung tinggi dan terpantau dari jarak jauh. Bahkan langit di wilayah Indramayu menjadi merah menyala.

Senin pukul 01.30, puluhan mobil pemadam kebakaran tengah berjibaku memadamkan kobaran api. Selain itu, ruas jalan antara Indramayu - Cirebon untuk sementara ditutup.

Belum diperoleh keterangan penyebab kebakaran kilang terbesar di Indonesia dengan kapasitas 125 ribu barel per hari ini. Pihak terkait yang dihubungi, belum merespon atas musibah ini.

Menurut Ade, warga disekitar kilang, kebakaran itu terjadi saat hujan deras disertai kilang melanda wilayah Indramayu Senin dinihari. "Saat terjadi kilat dan petir, terdengar juga suara ledakan yang tak lama kemudian muncul api dari dalam kilang," katanya.( RZ/ WK)***

Rapat Calon Pengurus Marcab LMP Kabupaten Demak Periode 2021 - 2026.

INDENPERS MEDIA ISTANA, DEMAK------Markas Cabang ( Marcab) Laskar Merah Putih ( LMP ) Kabupaten Demak periode 2021 - 2026 menggelar rapat calon pengurus yang bertempat di Rumah Titus Wahyunandi,SH yang beralamatkan,Perumahan Wijaya Kusuma 1 jl.Anggrek Baru RT.01 RW 05 Desa Jogoloyo Kecamatan Wonosalam, baru-baru ini.

Rapat calon pengurus yang kali pertama ini dalam rangka membahas langkah ke depan kinerja Marcab LMP yang diawali  dengan menyusun kepengurusan yang solid,loyal,dan berjiwa korsa untuk mengembangkan Marcab.LMP di Kabupaten Demak.

Disamping itu tentunya juga mengagendakan  untuk kegiatan Launching,membuat kantor sekretariatan,dan sekaligus mempersiapkan pelantikan pengurus dan anggotanya atas keberadaan Marcab. LMP di Kabupaten Demak,sebagai legal formalnya.

Hadir dalam rapat koordinasi pengurus LMP tersebut antara lain: Pembina,Penasehat,Biro Hukum, Ketua,Sekretaris dan Bendahara ( KSB) serta semua ketua koordinator kepengurusan yang sebagai tim inti.

Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Demak terpilih,Titus Wahyunandi,SH,dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasihnya atas apresiasi temen- teman yang sudah berkenan menghadiri rapat koordinasi pengurus untuk langkah ke depan nya.

Titus juga berharap kepada semua pengurus yang hadir selalu bersinergi,berkomitmen,loyal terhadap Ormas LMP yang kita punyai ini dalam segala kegiatan yang positip,tuturnya.

"Titus menambahkan agar semua pengurus maupun anggota yang sudah tergabung dalam Laskar Merah Putih,harus santun dan martabat,tidak arogan maupun premanisme dalam segala tindakan di lapangan,dengan menjunjung tinggi jiwa korsa dalam wadah Laskar Merah Putih,tandasnya.

Sedangkan Setyadi,SH,MH selaku Pembina Laskar Merah Putih Kabupaten Demak dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada ketua terpilih dan selamat serta sukses selalu atas terbentuknya kembali Marcab.LMP di Kabupaten Demak,dengan harapan kepengurusan arcab.LMP untuk langkah ke depannya selalu kompak dan solid serta menjaga solidaritas,integritas,dan loyalitas untuk menjaga marwah LMP dengan menjunjung tinggi sesuai tupoksi pengurus yang berlandaskan nilai - nilai Pancasila dan Undang - undang Dasar 1945 dalam menjalankan roda kepengurusan yang bermanfaat bagi masyarakat,tuturnya.

Untuk acara berikutnya dilanjutkan dengan usul - usulan dari masing - masing ketua koordinator dalam agendakan program - program kegiatan LMP dalam jangka pendek, menengah,dan jangka panjang ke depannya..

Harapan dari hasil rapat koordinasi pengurus ini dapat mewujudkan manfaat bagi masyarakat dengan selalu bersinergi bersama Pemerintah Kabupaten Demak.( Tiwo/Rz/Wk )***

Aliran Dana Suap Proyek Lamsel ; NGO, Aktivis, Akademisi dan Advokat Dorong KPK Tetapkan Nanang Ermanto Tersangka.

INDENPERS MEDIA ISTANA, LAMPUNG----------Usai jadwal sidang lanjutan pada tanggal 24 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA  Tanjung Karang dalam perkara suap fee proyek di Kabupaten Lampung Selatan jilid 2 (dua) yang turut menghadirkann  Nanang Ermanto yang saat ini menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan telah menyita perhatian publik mulai dari NGO, aktivis, Tokoh masyarakat, Advokat, akademisi dan atau praktisi hukum turut angkat bicara dan sikap atas terungkapnya dalam fakta persidangan bahwa Nanang Ermanto turut menerima uang senilai ratusan juta rupiah dari mantan anggota DPRD Lampung yakni Agus Bhakti Nugroho (ABN) yang diperintahkan mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan tahun 2017 dan 2018 disinyalir dari hasil fee proyek. 

Terkait hal ini, Ketua Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji kembali meminta kepada KPK agar menjalankan tugas dan wewenangnya dalam mengusut kembali perkara suap Fee proyek Lampung Selatan jilid II dengan  mengedepankan asas pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

"Ditinjau dari fakta persidangan, terkait adanya dugaan aliran dana ke Nanang Ermanto pada saat sebagai Wakil Bupati Lampung Selatan yang diberikan malalui mantan anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho yang diperintahkan mantan Bupati Zainuddin Hasan tahun 2017 Senilai Rp. 480 juta dan 2018 senilai Rp. 450 juta yang disinyalir dari hasil fee proyek dimana nilainya tersebut sesuai dengan dokumen yang dicatat oleh JPU KPK, maka hal ini sebagai petunjuk bahwa Nanang Ermanto diduga turut menerima aliran uang tersebut, yang sebelumnya dikabarkan Nanang Ermanto juga telah mengembalikan sebagian uang tersebut kepada KPK, melihat bukti permulaan ini tentunya menjadi pertimbangan KPK untuk dapat meningkatkan status Nanang Ermanto, maka KPK dalam menjalankan tugas harus sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK pada bagian kedua penyelidikan dan bagian ketiga penyidikan", kata Seno Aji, di Bandar Lampung, Minggu (28/3/2021). 

Sambung Seno Aji yang juga sebagai Aktivis muda ini menjelaskan, bahwa hal penetapan seorang sebagai tersangka tentunya sesuai dengan ketentuan. 

"Benar apa yang disampaikan oleh KPK melalui Pak Ali Fikri, KPK harus bekerja atas dasar hukum, korelasinya adalah mengenai alat bukti yang sah, sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah, Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, kemudian pasal 183 KUHAP, minimal dua alat bukti, jadi tidak ada alasan lain bagi KPK, untuk tetap terus mengusut tuntas aliran dana yang bersumber dari Zainuddin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho, dan menetapkan kembali pihak-pihak yang menerima aliran dana dari Zainuddin Hasan  sebagai tersangka ", harapan Seno Aji Ketua DPW KAMPUD. 

Perlu diingat, KPK melalui Plt Juru bicara bidang penindakan, Ali Fikri pernah menegaskan dalam menanggapi dorongan dari elemen masyarakat terkait status Nanang Ermanto pada perkara suap Fee proyek Lampung Selatan jilid 2 ini, bahwa KPK sebagai penegak hukum harus bekerja atas dasar hukum dan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dasarnya adanya kecukupan alat bukti. 

"Kami sangat memahami harapan masyarakat terkait penuntasan penanganan perkara tersebut.

KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu bukan karena desakan ataupun permintaan pihak tertentu", jelas Ali Fikri di Jakarta, (17/12/2020) lalu.  lanjutnya, "sebagai penegak hukum, KPK tentu harus bekerja atas dasar hukum yang berlaku, sehingga dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti.

Jika sepanjang adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK juga tak segan menetapkan kembali pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut", terang Ali Fikri. 

Sementara, Advokat ternama M. Alzier Dianis Thabranie menuturkan bahwa perbuatan mereka yang mendapat fee proyek masuk pada ranah tindak pidana korupsi, "Saya kira ini perbuatan mereka yang disebut-sebut 'kecipratan' fee proyek, jelas masuk ranah tindak pidana korupsi, misalnya bisa berupa gratifikasi, dan ini menjadi tugas penyidik KPK untuk mengembangkannya",  tuturnya.

Menurut Alzier yang juga Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW-NU) Lampung, bahwa sebagai penyelenggara Negara dilarang menerima hadiah dari pihak lain dalam bentuk apapun, "karenanya, sangat tidak elok pengakuan tersebut, dan ini sudah menjadi tugas penyidik KPK melakukan pengembangan perkara dengan menetapkan tersangka baru. Apalagi jelas ada pengakuan dan pengembalian uang dari Nanang Ermanto. Untuk diketahui, pengembalian uang itu tidak menghilangkan perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan, namun hanya menjadi salah satu pertimbangan yang dapat meringankan dalam melakukan penuntutan", terangnya. 

Hal senada juga disampaikan oleh akademisi dan juga advokat DR (Can) Nurul Hidayah, SH, MH, jika Penyelenggara negara itu, jangankan untuk meminta, menerima hadiah dalam bentuk apapun itu tidak boleh apalagi Nanang Ermanto saat itu sebagai Wakil Bupati Lampung Selatan (penyelenggara Negara), sesuai dengan pasal 12 UU Nomor 31/1999 Jo UU Nomor 20/2021, kalau dalilnya pak Nanang karena tidak main proyek dan boleh minta uang itu tidak dapat dibenarkan juga", jelasnya.

Dia juga melanjutkan, jika mengenai masalah proyek itu semua ada tingkatannya, "kalau Pak Nanang Ermanto mengusulkan proyek itu harus diusulkan melalui Musrendes, Musrenbang Kecamatan, Musrenbang Kabupaten yang diatur di UU Nomor 25/2004 dalam pasal 27 ayat 2 tentang sistem perencanaan pembangunan", ungkap Nurul. 

Selain itu, Nurul juga meminta pihak KPK memberikan kepastian status hukum terhadap Nanang Ermanto,  apakah cukup bukti untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka atau tetap sebagai saksi dan jangan berlarut-larut karena akan menimbulkan beragam asumsi di Masyarakat, dan sangat jelas dari kesaksian ABN lebih dari 5 kali memberikan uang kepada Nanang Ermanto dengan tempat berbeda-beda, dan cara memberikannya pun memakai sandi kalau plat merah itu uang ratusan, kalau biru itu uang 50 ribuan di dalam kesaksian ABN dalam persidangan tanggal 24 Maret 2021", tandas DR. Can. 

Sementara, ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI), Wiliyus Prayietno, SH, MH meminta aparat hukum harus jeli melihat permasalahan ini, sebab dia menduga uang yang diberikan Zainuddin Hasan ke Nanang Ermanto bersumber dari fee proyek. 

"Tidak mungkin tiba-tiba orang ngasih uang kalau tidak ada alasannya, jadi aparatur hukum mesti menelisik lebih dalam lagi permasalahan ini untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan Nanang Ermanto tersebut, Kata Wiliyus. 

"Kalau menurut kacamata Saya, beliau (Nanang Ermanto-red) ini sudah masuk ke ranah pidana, karena ikut menikmati uang tersebut. Tapi Say tidak tahu menurut aparatur hukum, apakah ini masuk dalam ranah pidana atau tidak", tanya dia.

Wiliyus juga menambahkan, "jadi, aparatur hukum harus tegas dalam menyikapi status Nanang Ermanto saat ini. Jadi KPK jangan takut-takut menentukan sikap selama itu benar supaya masyarakat Lamsel mendapat pemimpin yang bersih, jujur serta tidak korupsi", pinta dia. 

Sedangkan, Ketua Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Gindha Anshori, SH, MH mendesak KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru untuk Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto. 

"KPKAD bersikukuh bahwa Nanang Ermanto diduga terlibat dan turut menerima gratifikasi sebagaimana yang Ia terima dari Zainuddin Hasan tersebut. Oleh karenanya yang bersangkutan harus diproses dan KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru", kata Anshori.

Langkah ini terlihat dari fakta persidangan Nanang Ermanto yang mengakui pernah menerima uang dari mantan Bupati Zainuddin Hasan. Sehingga, ini masuk dalam rangkaian perbuatan dari Zainuddin Hasan. Selain itu, perbuatan Nanang Ermanto ini dikategorikan sebagai pelaku yang diduga turut serta secara pidana dalam menerima dugaan gratifikasi dari berbagai pihak yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan. 

"Alasan Nanang Ermanto bahwa yang bersangkutan menerima yang dari Zainuddin Hasan karena tidak diperbolehkan main proyek hal ini sangat tidak masuk akal, karena tidak ada satu aturan yang dapat melegitimasi perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak melanggar hukum", jelas dia.(Sa/Rz/Wk)***