INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday, 25 July 2020

Lahan Warga Nias Utara Diterobos Kontraktor Tanpa Ijin Pemilik Tanah.

Nias Utara. ( INDENPERS-MEDIA )-----Pembangunan diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat untuk meningkatkan mobilitas ekonomi dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Bila dalam pembangunan itu terjadi hal-hal yang bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku seperti pembebasan lahan tanpa ijin dari pihak sah dan milik lahan atau tanah maka hal itu sudah bertentangan dengan hukum,  etika dan moral di tengah masyarakat.

Hal ini juga dialami oleh keluarga Edizaro Lase di Desa Ononazara, Kec. Tugala Oyo,  Kab. Nias Utara,  Sumut dimana lahan mereka dimasuki, dipergunakan, diubah bentuk dan fungsi oleh pihak kontraktor, ungkap Edi Lase.

Saat ini,  pihak kontraktor sedang membangun  jembatan Sungai Lo'o Desa Ononazara, Kec. Tugala Oyo,  Kab. Nias Utara yang berada di lahan atau tanah keluarga Edizaro Lase tanpa dipenuhi syarat dan ketentuan pembebasan lahan atau tanah seperti ijin tertulis dan pembentukan tim pembebasan lahan, terangnya.

Pada saat pihak media mengkonfirmasi hal ini kepada Edizaro Lase di Jakarta,  ia mengatakan bahwa pihak kontraktor memasuki lahan atau tanah milik sah keluarga Edizaro Lase tanpa ijin, tegasnya.

Pada kesempatan yang sama Edizaro Lase menyampaikan bahwa sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat setuju dan mendukung pembangunan Jembatan Sungai Lo'o untuk kepentingan masyarakat. Tetapi ia menegaskan hak-hak masyarakat tidak boleh dilalaikan, diabaikan dan dikebiri oleh pihak kontraktor secara sepihak tanpa ada musyawarah mufakat dalam hal pembebasan lahan atau tanah, terangnya, baru-baru ini.

Sebab negara telah menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat dalam hal ganti rugi atau ganti untung seperti seruan Presiden Joko Widodo, tambah Edi Lase.

Edizaro Lase menambahkan kepada pihak awak media bahwasanya pihak kontrakor menyampaikan akan melakukan ganti rugi sebagai mana mestinya prosedur pembebasan lahan atau tanah, hal tersebut disampaikan melalui Kepala Pelaksana proyek Jembatan Sungai Lo'o, ungkap Edi Lase.
( RZ/WK )***

Cara Istana Cegah Penularan Covid-19 di Sekitar Presiden.

Jakarta. ( INDENPERS-MEDIA )-----Protokol Kesehatan di lingkungan Istana Kepresidenan kembali menjadi perbincangan setelah Wakil Walikota Solo Achmad Purnomo dinyatakan positif virus corona atau Covid-19.

Alasannya Achmad Purnomo sempat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepekan lalu, di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Meski belum diketahui pasti kapan dan darimana penularan virus tersebut, banyak yang menanyakan bagaimana protokol kesehatan di lingkungan Presiden Jokowi.

Kepala Kantor Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menjelaskan pihaknya melakukan penerapan semaksimal mungkin protokol kesehatan pada Presiden serta perangkatnya di massa Pandemi Covid-19.

Presiden dan keluarga melakukan pemeriksaan rutin kesehatan seminggu sekali.

"Iya, ibu negara dengan bapak presiden dan keluarga sama perlakuannya. kami lakukan tes kesehatan dengan rutin," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, baru-baru ini.

Selain Presiden dan keluarga, para perangkat atau orang-orang yang sering berinteraksi dengan Presiden juga melakukan tes kesehatan secara rutin.

Termasuk dirinya dan Deputi Bidang Protokol, Pers, Media, dan Informasi Kantor Sekretariat Presiden Bey Machmudin.

Bahkan juru masak hingga Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) juga melakukan hal yang sama.

Untuk juru masak dan Paspampres, tes kesehatan yang di dalamnya termasuk uji usap (swab) dilakukan per dua bulan sekali.

Selama dua bulan mereka yang dinyatakan sehat tidak boleh berinteraksi sembarangan.

"Misalnya, besok ada jadwal pergantian dua bulan, berarti malam ini yang baru sudah kami lakukan swab. masuk, dan dia bekerja tidak boleh berinteraksi dengan yang lainnya sampai dengan 2 bulan berikutnya," katanya.

Tidak hanya itu ruangan yang akan digunakan presiden untuk bekerja, rapat, atau pertemuan lainnya juga dilakukan sterilisasi terlebih dahulu.

Sterilisasi menggunakan sinar ultra violet, 3 jam sebelum ruangan digunakan.

"Jadi misalnya bapak presiden akan bekerja di Istana Negara, berarti jam 6 pagi kami lakukan sterilisasi dan orang tidak boleh masuk," katanya.

Heru mengatakan bahwa protokol kesehatan di lingkungan presiden sudah sangat ketat.

Antisipasi penularan dari orang-orang yang bertemu Presiden juga sudah dilakukan semaksimal mungkin.

"Saya rasa sudah ketat, sudah maksimum, dan tentunya kami berdoa semoga semuanya tidak tertular dan untuk pak wakil Wali Kota solo kami berdoa semoga semuanya tetap sehat dan bisa melalui ini dengan baik," katanya.

Heru mengatakan intensitas kegiatan kerja Presiden tidak akan dikurangi, meski terdapat kasus positif orang yang sempat bertemu kepala negara tersebut.

Presiden tetap berkativitas dan bekerja dengan pembatasan jumlah perserta.

"Contohnya setiap bertemu dengan warga. Tadi sore misalnya pukul 15.00 WIB di Bogor ada 30 (orang), mungkin akan kami pikirkan kami kurangkan jadi 20, dengan jarak yang mungkin agak lebih jauh lagi," katanya. ( RZ/WK )***

Friday, 24 July 2020

Kabar Baik dari Arab, Operasi Empedu Raja Salman Sukses.

Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )-----Raja Salman bin Abdulaziz telah menjalani operasi mengangkat kantung empedunya. Operasi tersebut dinyatakan berhasil.

Raja Salman masih akan berada di Rumah Sakit sampai beberapa waktu ke depan.

Raja Salman, memang tengah menderita radang kantung empedu dan dirawat sejak Senin lalu. Ia sempat memimpin rapat kabinet melalui video di rumah sakit di Ibu Kota Riyadh.

Raja Salman yang pernah menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri dan Gubernur Riyadh selama 50 tahun.

Presiden Jokowi mendoakan kesembuhan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz yang kini sedang sakit. Jokowi di akun Twitter resminya, dengan berbahasa Inggris menyampaikan pesan doa agar Raja Salman diberikan kesehatan.

"Wishing good health for His Majesty King Salman bin Abdul Aziz, Custodian of the Two Holy Mosques. May Allah rewards His Majesty with much blessings," kata Jokowi dikutip dalam akun Twitternya, baru-baru ini.

Arab sempat ramai diberitakan karena akan menjual aset-asetnya untuk menutupi kas negara yang habis.

Menteri Keuangan Arab Saudi Mohammed al-Jadaan menyebut Pemerintah Arab Saudi bakal menjual aset yang dimilikinya di sektor-sektor yang sebelumnya tidak dipertimbangkan untuk diprivatisasi, di antaranya adalah sektor kesehatan dan pendidikan.

Mohammed al-Jadaan menyebut sektor yang diprivatisasi setidaknya bakal meraup US$ 50 miliar (Rp 730,1 triliun, asumsi Rp 14.602/US$) dalam 5 tahun ke depan.

Meskipun hal ini baru diumumkan kembali saat Arab Saudi tengah mengalami resesi yang tajam akibat pandemi virus Covid-19, namun sejak awal tahun 2018, salah satu negara di Timur Tengah tersebut memang sudah berniat menjual asetnya untuk memperkuat kas negara. (RZ/WK )***

Luhut Ancam Cabut Izin Smelter Nikel yang Tak Patuhi Harga.

Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )------Menteri Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengancam akan mencabut izin smelter yang tak mematuhi ketentuan harga patokan mineral (HPM).

Deputi VI Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto, mengatakan bahwa Luhut meminta seluruh pelaku usaha harus mematuhi Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. Aturan tersebut dibuat untuk memberikan keadilan terhadap penambang dengan smelter.

"Pemerintah di sini berposisi sebagai wasit, tidak akan berpihak kepada siapapun. Namun kami minta seluruh pelaku usaha, baik penambang maupun smelter, untuk patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama. Kalau ada yang tidak mau patuh, pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas mulai dari peringatan, pemotongan ekspor bahkan sampai pencabutan izin," ujar Seto dalam pernyataan resminya, baru-baru ini.

Sanksi terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan terkait HPM bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha atau pemotongan ekspor, hingga pencabutan Izin Usaha. Pemberian sanksi harus didukung oleh seluruh K/L termasuk dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Tujuan penetapan aturan mengenai HPM untuk menciptakan keseimbangan antara penambang dan pengusaha smelter, terutama mendorong good mining practices namun tetap menjaga daya saing industri hilirisasi di Indonesia. Selain itu juga untuk mengoptimalkan potensi pendapatan pajak di Indonesia.

Pengaturan tata niaga nikel domestik yang mengacu pada HPM tidak ditetapkan secara sepihak, karena merupakan hasil dari diskusi dan kesepakatan bersama dengan para pelaku usaha dan pemangku kebijakan sektor mineral, khususnya nikel. Pihak yang terlibat di antaranya adalah penambang nikel yang diwakili APNI, serta perusahaan pertambangan dan perusahaan smelter yang diwakili AP3I.

Namun, masih tetap ada praktik di lapangan yang berjalan tidak sesuai dengan aturan yang sudah disepakati tersebut. Mekanisme pasar tidak berjalan dengan baik meskipun relaksasi kebijakan ekspor sudah diberlakukan, karena harga bijih nikel domestik tetap rendah.

Luhut minta koordinasi yang baik antara Kemenko Marves, Kementerian ESDM, Kemenperin dan BKPM melalui Satuan Tugas yang akan dibentuk untuk memastikan implementasi aturan mengenai HPM di lapangan. Satgas tersebut juga akan secara rutin mengevaluasi dan berwenang untuk memberi sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar dan tidak mengikuti aturan.

"Pemerintah tidak akan berkompromi mengenai larangan ekspor bijih nikel. Hal itu merupakan amanat Undang-Undang. Keadilan harus ditegakkan baik kepada seluruh pelaku usaha, oleh karena itu kami minta semua pihak untuk patuh terhadap aturan. Hal ini saya kira sangat sederhana, sangat clear. Tinggal semua pihak mengeksekusi," tegas Seto. ( RZ/WK )****

Presiden undang pekerja informal ke Istana Bogor untuk diberi modal.

Jakarta ( INDENPERS-MEDIA )-----Presiden Joko Widodo mengundang sejumlah pekerja informal yang tinggal di Bogor, Jawa Barat, dan sekitarnya untuk diberikan Bantuan Modal Kerja (BMK).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan BMK kepada masyarakat Bogor di halaman belakang Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, mengatakan ia menyadari bahwa para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah, bahkan usaha besar sekalipun saat ini terimbas pandemi COVID-19.

“Memang keadaan dan situasi sekarang tidak mudah, saya tahu, ini terjadi karena pandemi COVID-19 yang berimbas pada ekonomi,” katanya.

Baca juga: Bagi-bagi modal kerja di Bogor, Presiden ingin pesan Es Kehausan

Kepada masyarakat yang diberikan BMK, Presiden menegaskan bahwa yang terdampak pandemi bukan semata Indonesia melainkan semua negara di dunia.

Ia menyebutkan sekitar 215 negara harus menanggung dampak pandemi COVID-19 sebagaimana halnya dengan Indonesia.

“Dengan kondisi mirip-mirip kita bahkan lebih parah dari kita,” katanya.

Baca juga: Presiden minta pedagang tak gunakan bantuan modal beli HP dan Pulsa

Presiden memahami adanya penurunan omzet dari para pedagang kecil bahkan hingga lebih dari 100 persen.

Pada kesempatan itu diundang ke Istana Bogor para pedagang kaki lima, pedagang keliling, penjual sayur, warung sembako dan pelaku usaha mikro kecil lainnya.

Presiden berharap bantuan modal kerja sejumlah Rp2,4 juta yang diserahkan langsung olehnya tersebut setidaknya dapat membantu meringankan beban yang dirasakan utamanya oleh para pelaku usaha mikro maupun kecil.

Bantuan tersebut juga akan didapatkan oleh kurang lebih 12 juta usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia. (RZ/WK )***

LBH Phasivic dan Law Justice.co Kecam Keras Tindakan Oknum Jaksa Menganiaya Wartawan. Ada Apa ?

Jakarta. ( INDENPERS-MEDIA )----” Wartawan yang dianiaya anggota kami di Pers Peliputan Nasional kelompok LBH Phasivic, saya minta Polisi dan Kejaksaan serius tangani perkara ini…karena kami akan kawal,” tegas Penasehat FKPPI ini.

Terkait Penganiayaan yang dilakukan Ricardo Ronald, wartawan law-justice.co mendapat intimidasi berupa pemukulan yang dilakukan Wakil Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Isnaini.

Law-justice.co bersama LBH Phasivic yang dibawah Kepemimpinan Pengacara Agus Floureze mengecam dan mengutuk keras intimidasi tersebut dan akan melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Law-justice.co  dan LBH Phasivic meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menindak tegas pejabat Kejaksaan Agung yang melakukan tindak kekerasan.

“Kami mendesak Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan untuk memeriksa oknum jaksa itu dan menjamin tidak ada lagi ancaman dan kekerasan dari aparat kejaksaan terhadap setiap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Sangat tidak pantas seorang penegak hukum yang seharusnya jadi panutan publik justru menjadi pelaku pelanggar hukum yang mencemari profesi mulia seorang aparat hukum,” tegas law-justice.co, baru-baru ini.

Sedangkan Agus Floureze yang juga Pengacara Presedium Pers Nasional Peliputan (PPNP) mengatakan tindakan tidak terpuji dilakukan Oknum Jaksa Kejaksaan Agung merupakan Tindakan Penganiayaan yang diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana, sehingga perlu dilakukan Proses Laporan dikepolisian.

Selain itu pasal berlapis dikenakan di UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Penganiayaan terhadap jurnalis law-justice.co melanggar UU Pers No.40 tahun 1999 dan KUHP.
Dalam Pasal 4 UU Pers dikatakan, pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.  Sementara Pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dapat pula dikenakan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menghalangi kegiatan Pers melakukan Peliputan, dikenakan denda paling banyak Rp. 500 juta

” Nanti kami bagi tugas Law Jatice.co melapor ke Polda Metro Jaya, Kami mengawal perkembangan kasusnya, dan untuk gugatan Perdata Barengan antara Law Justice.co dan LBH Phasivic melakukan gugatan,” tegas Ketum LBH Phasivic.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Ronald, kasus itu bermula. sekitar pukul 13.00 WIB. Ia tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kegiatan peliputan dan mencari data terkait kebutuhan redaksi dan pemberitaan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Ronald melakukan wawancara dengan Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono yang saat itu ditemani dua orang wakilnya, salah satunya Muhammad Isnaini. Ronald melakukan kerja jurnalistik mengikuti sesi tanya jawab terkait Djoko Tjandra dan kasusnya.

Sekitar 1a adalahamba 6.20 WIB, selesai wawancara ia langsung menemui Kapuspenkum untuk menanyakan beberapa kasus hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Setelah memperkenalkan diri kepada Kapuspenkum, di saat bersamaan Wakil Kapuspenkum, Muhammatuad Isnaini langsung menghardik Ronald dengan suara keras sambil menunjuk-nunjuk, “Oh, ini kamu yang kemarin, saya kan bilang nanti kasih data!” ujarnya sambil memukul pipi Ronald.

Sekitar pukul 16.25 WIB, karena situasi memanas, Ronald diajak masuk ke ruangan oleh Kapuspenkum ke ruang tamu Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Isnaini yang ada di belakangnya, memukul punggung Ronald hingga berbunyi `bugh!` yang menurut dia pukulan itu terasa keras. Ia  langsung meminta kepada pelaku untuk tidak melakukan pemukulan, “Jangan pukul dong Pak.”

Pemukulan itu juga disaksikan pegawai Kejaksaan Agung dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung serta beberapa wartawan yang lain. Namun Isnaini berdalih itu bukan pukulan, hanya teguran keakraban.

Pukul 16.30 WIB, Ronald yang masih duduk di ruang tamu bersama Kapuspenkum melihat Isnaini masih marah-marah dengan raut muka emosional. Saat itu terdengar teriakan dari mulut Isnaini mengajak jurnalis law-justice.co untuk berkelahi, padahal saat itu dia masih mengenakan pakaian dinas. “Ayo mau gelut, gelut nih!” kata dia. Pegawai Kapuspenkum yang lain berusaha menahannya.

Pukul 16.35 WIB, di kursi tamu ruang Kapuspenkum, Kapuspenkum langsung mencecar Ronald dengan beberapa pertanyaan soal latar belakang media. Pukul 17.20 WIB, Ronald keluar dari ruang tamu Kapuspenkum dengan perasaan takut, disaksikan para wartawan yang ada di lokasi. Karena ketakutan, Ronald baru berani melaporkan masalah tersebut ke redaksi.
Apakah bisa kasus tersebut dituntaskan oleh hamba hukum lainnya yaitu pihak kepolisian ? Bila tidak bisa dituntaskan ada apa ya ?
Sebetulnya oknum Kejaksaan Agung RI sudah tahu tentang UU Pers No. 40 tahun 1999 dan KUHP. Kok dilanggar oleh hamba hukum itu sendiri.  Ada apa sih.? ( RZ/WK )***

Thursday, 23 July 2020

Luhut: Jadi Pemimpin Itu Harus Berani Ambil Keputusan!.

Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )-----Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan cerita tentang pengalamannya menjadi seorang pemimpin sejak menjadi angkatan sampai dengan menjadi seorang menteri.

Hal ini ia sampaikan saat memberikan ceramah mengenai Isu Strategis Integritas Kepemimpinan kepada peserta pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk.II Kementerian PUPR.

"Check, recheck, and check again, itu yang saya dapat dari akademi militer, komandan saya selalu bilang setiap dapat perintah itu harus cek lagi. Jadi hal tersebut lebih meyakinkan dan dapat menghindari kesalahan yang ada, segala macam pastikan cek satu-satu, dan jangan bosan akan hal itu," kata Luhut di Jakarta, baru-baru ini.

Luhut memaparkan tentang kesigapan Indonesia dalam menghadapi Covid-19 ini. Salah satunya, Indonesia sudah dapat membuat paracetamol dan alat rapid test yang merupakan buatan dalam negeri yang digagas oleh BPPT.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Dok. Kemenko Marves)Foto: Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Dok. Kemenko Marves)

"Kemarin saya kunjungan ke Cilacap, sekarang kita sudah bisa buat obat paracetamol, selama ini kita impor dan sekarang kita sudah punya, selain itu Presiden memutuskan kita jangan impor-impor lagi, maksimalkan anggaran belanja digunakan dalam negeri. "

"Nah sekarang kita punya rapid test yang akuratnya mencapai 99% dengan harga 75 ribu dan itu buatan BPPT. Ini merupakan salah satu pola leadership, yaitu dapat membuat keputusan yang cepat dan tepat dalam keadaan tertekan," tambah Luhut.

Luhut juga menjelaskan kepada peserta untuk tetap selalu berinovasi, dan berani mengambil keputusan dengan tetap didukung oleh data-data yang ada.

"Kita sudah masuk fase ketiga dalam uji klinis untuk vaksin Covid-19, sekitar Desember - Februari kemungkinan kita sudah punya vaksin covid, hal ini termasuk dengan leadership untuk berani mengambil keputusan."

"Jadi pemimpin itu harus berani mengambil keputusan dengan didukung oleh data-data dan saya ingatkan juga agar dimanapun tempat anda bertugas saudara-saudara harus punya inovasi untuk melakukan pengembangan. Sebenarnya kepemimpinan itu mengarahkan anak buahmu untuk berpola pikir bebas dalam berinovasi," jelas Luhut.

Sebagai penutup, Menko Luhut memberikan pesan untuk bekerja dengan baik dan benar.
 "Saya titip pesan sebagai seniormu, anda punya Menteri yang paten yaitu Pak Basuki, dia betul-betul kerja di lapangan dengan sangat baik, maka dari itu jadilah pemimpin yang bisa memberikan ketauladanan kepada anak buahmu," tutup Luhut. ( RZ/WK )***