INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday, 10 October 2015

KPK Resmi Lawan DPR RI.

Jakarta, KPK secara resmi menyatakan menolak rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrahman Ruki. Ruki menyebut ada enam poin yang menjadi keberatan pihaknya terkait revisi yang diusulkan DPR RI. Keberatan pertama adalah terkait batasan masa aktif 12 tahun sejak revisi UU KPK ditetapkan. Menurutnya, pembatasan tersebut bertentangan dengan Pasal 2 angka 2 TAP MPR No 8/2001 yang mengamanatkan pembentukan KPK tanpa menyebutkan adanya pembatasan waktu. Kedua, lanjut Ruki, mengenai kewenangan penuntutan yang oleh DPR ditiadakan dalam draf revisi. Menurut pensiunan polisi tersebut, penghapusan kewenangan penuntutan tidak memiliki dasar sama sekali. Ketentuan ini juga dianggap tidak berdasar lantaran KPK dalam melakukan penindakan fokus kepada subjek hukum sesuai TAP MPR 11/1999 dan UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan bebas KKN. Selama 12 tahun ini KPK membuktikan ada kerja sama yang baik penyelidik, penyidik, penuntut umum yang dibuktikan dengan dikabulkan tuntutan oleh majelis, 100 percent convictional rate. Point selanjutnya adalah mengenai pembatasan penanganan perkara oleh KPK yang harus menyebabkan kerugian negara di atas Rp 50 miliar. Terkait wewenang penyadapan yang oleh DPR diharuskan melalui izin ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu. Ruki mengatakan, KPK berpendapat ketentuan itu akan sangat melemahkan upaya penindakan. Soal pemberian kewenangan SP 3 yang menurut Ruki tidak perlu dimiliki oleh KPK. Sementara poin keberatan terakhir terkait independensi KPK dalam merekrut personil yang telah dipangkas DPR dalam draf revisi. Sementara pihak DPR beranggapan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komii Pemberatasan Korupsi diyakini dapat lebih cepat jika menjadi inisiatif DPR. Oleh sebab itu sejumlah fraksi di DPR mengusulkan agar ada perubahan inisiatif dari inisiatif pemerintah menjadi inisiatif DPR. Anggauta Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan RUU KPK ini bola panas. Sebelum jadi bola panas bisa menjadi bola liar. Kalau dari perhitungan waktu memang, pengalaman lebih cepat inisiatif DPR karena pemerintah DIM ( daftar inventaris masalah)-nya tunggal. Anggauta Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Henry Yosodiningrat mengatakan, revisi UU KPK menjadi sebuah kebutuhan. Pasalnya ada perubahan yang signifikan di dalam kondisi masyarakat di awal penyusunan UU KPK dengan keadaan saat ini. Henry menyesalkan, ada sejumlah kalangan yang mengira DPR ingin melemahkan KPK ketika memunculkan wacana revisi diperlukan untuk menjadikan Indonesia menjadi negara yang lebih bersih dari praktik korupsi. Sementara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah menunggu revisi UU tersebut ke DPR. Luhut mengatakan, dalam revisi UU tersebut memang disebutkan pembatasan usia KPK menjadi 12 tahun. Revisi itu, dinilainya tidak membunuh KPK. Luhut juga menuturkan, pemerintah belum sampai pada mengatakan setuju atau tidak setuju revisi UU tersebut, Pihaknya setuju kalau memang revisi itu dalam konteks memperbaiki peranan KPK sehingga tidak terjadi tumpang tindih. Luhut juga mengatakan, komitmen Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi dan penguatan KPK sangat tinggi. Akan tetapi, ada beberapa hal yang akan dilihat kembali mengenai tugas dalam fungsi lembaga anti korupsi tersebut. Sementara itu, anggauta Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menilai, revisi UU KPK sebaiknya tetap menjadi inisiatif pemerintah. Menurut dia, masyarakat jauh lebih menerima revisi UU KPK jika hal itu diusulkan oleh pemerintah. Ia menambahkan, UU KPK yang ada saat ini sudah berlaku selama 13 tahun terakhir. DPR sebenarnya memiliki banyak dimensi untuk mengusulkan perubahan UU KPK agar lebih baik. Namun, ia menganggap, jika usulan itu berasal dari DPR nantinya akan tidak efektif dan tidak bijak. Dikatakan oleh Yusuf bahwa, di tengah kondisi seperti ini mengajukan dengan perbedaan cara pandang yang luar biasa bedanya dari berbagai fraksi dan di tengah ketidakpercayaan publik terhadap DPR. Jadi lebih bijak dari jalur pemerintah. Fraksi-fraksi di DPR akan menyikapi usulan sesuai DIM-nya masing-masing.***

Harga Solar Turun Kok Premiun Harga Tetap Tidak Turun Kenapa ?

Jakarta, Pemerintah mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebesar Rp 200 per leter menjadi Rp 6.700 per leter dari sebelumnya Rp 6.900 per leter dari sebelumnya Rp 6.900 per leter. Di sisi lain, harga BBM jenis premium tetap seperti saat ini belum turun. Selain itu, juga akan diumumnkan untuk jenis bahan bakar yang lain, seperti elpiji 12 kg, pertamax, dan pertalite. Hal itu diungkapkan oleh dijelaskan oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution. Penurunan ini dalam rangka untuk memangkas biaya perekonomian ini juga masih dalam rangka paket perekonomian yang dirilis oleh pemerintah. Sementara Direktur Utama PT Pertamina ( Persero ) Dwi Soetjipto mengatakan alasan tak berubahnya harga bensin premium. Dwi juga mengatakan, bila tren menguatnya rupiah terus terjadi seperti saat ini, harga bensin Premium bisa turun, tanpa harus menunggu mekanisme per 3 bulan penetapan harga. Dwi berharap penguatan rupiah terus berlanjut, Pertamina dan pemerintah terus melakukan evaluasi masalah harga, sangat memungkinkan harga premium disesuaikan ( turun ) tanpa harus mengikuti formula per 3 bulan. Karena manakala negara dalam hal ini membutuhkan stimulus bagi rakyatnya, akan dievaluasi kapan saja. Karena harga premium yang sekarang, perhitungan kurs-nya rata-rata Rp 13.900 per dolar AS. Sementara itu Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Sudirman said, untuk waktu penurunan harga solar belum diumumkan secara spesifik. Sudirman hanya menyebut sekitar 2-3 hari setelah pengumuman karena perlu waktu untuk penyesuaian distribusi. Sempat ada perbedaan pandangan antara Presiden Joko Widodo dan Gubernur Bank Indonesia (BI ) Agus Martowardojo terkait rencana penurunan harga bahan bakar minyak ( BBM ) bersubsidi. BI hendaknya melihat secara seksama niat baik pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat. Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Garindra, Bambang Haryadi mengatakan, pemerintah harus bisa menjelaskan ke publik bahwa kebijakan ini murni karena ingin mengurangi beban masyarakat dan secara rasional karena memang harga minyak dunia sedang turun. Bambang, menyebut sinyalemen BI yang meminta pemerintah jangan menurunkan harga BBM dengan tujuan pencitraan harusnya dijawab oleh Pemerintah. Dan pemerintah harus mengatakan bahwa mereka ingin menurunkan harga BBM karena sisi perhitungan aspek keekonomian. Pihaknya yakin niat baik pemerintah ini akan mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk dari Partai Gerindra. Bambang menghimbau pemerintah menghitung secara cermat azas keekonomian dan manfaat, serta ke mana saja dampak positif penurunan ini akan terasa. Bambang juga mengatakan, harus bantu pemerintah dengan perhitungan cermat sehingga bisa menganulir apa yang disampaikan BI. Ini tidak sekadar pencitraan.*****

Wednesday, 30 September 2015

Jaga Netralitas PNS.

Jakarta, Pemerintah sangat serius untuk menciptakan birokrasi yang netral dalam pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang. Dalam waktu dekat, pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) akan meneken Memorandum of Understanding ( MoU). Dalam kesempatan itu, Yuddy didampingi oleh Sesmen PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji dan Deputy Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan M. Yusuf Ateh, dan Staf Khusus bidang Komunikasi Strategis dan Politik M. Fariza Y. Irawady. Menteri mengharapkan agar penandatangani MoU tersebut dapat dilaksanakan dalam waktu dekat, dan menghadirkan Menteri Dalam Negeri. Bahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi akan membentuk Satuan Tugas ( Satgas) untuk menjamin terciptanya netralitas ASN dalam Pilkada serentak mendatang. Yuddy menambahkan, penyusunan draf MoU itu sebenarnya sudah selesai, dan ia telah setuju dengan isi kesepakatan tersebut. Soal waktu dan disesuaikan dengan waktunya Mendagri. Muhammad mengakui, Surat MenPAN-RB tentang Netralitas ASN yang terbit beberapa waktu lalu sebenarnya sudah merupakan warning bagi sebagian besar ASN dan para pejabat didaerah untuk mencegah politisasi birokrasi dalam pilkada serentak. Namun menurutnya, hal itu harus ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU. Selain sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menciptakan netralitas birokrasi, hal itu juga sangat ditunggu oleh semua pihak. Dan pihaknya tidak akan ragu-ragu lagi menjalankan tugas tersebut.***

Pejabat Pemprov Jateng Ditahan Terseret Dana Bansos.

Semarang, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan seorang pejabat di Jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Jawa Tengah Agoes Soeranto yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang dikuncurkan pemerintah provinsi setempat pada tahun 2011 ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, di Semarang, baru-baru ini. Anak buah Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tersebut dibawa ke Lembaga Kemasyarakatan Kelas 1 Kedungpane Semarang. Tersangka yang saat pengucuran dana bansos 2011 itu menjabat Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Jawa Tengah, dibawa dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Penasehat hukum Agoes Soeranto, Djunaedi, mengaku masih melihat situasi dan kondisi untuk mengambil langkah selanjutnya. Dan Djunaedi menyayangkan penahanan kliennya tersebut yang terkesan tiba-tiba. Menurut Djunaedi, tersangka diperiksa sejak pukul 10,00 WIB dan menjawab beberapa pertanyaan dari tim jaksa penyidik. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Jawa Tengah Agoes Soeranto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang dikucurkan pemerintah provinsi setempat pada tahun 2011. Padahal, menurut Djunaedi, tersangka lain yang merupakan pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang juga ditetapkan sebagai tersangka tidak kunjung diadili. Dalam kasus penyelewengan bansos pada tahun 2011 sebesar Rp 26 miliar ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga telah menetapkan sejumlah tersangka. Dari hasil penyidikan diperoleh fakta adanya penerima bansos fiktif yang dilakukan dengan cara menggunakan beberapa LSM atau kelompok masyarakat atau ormas. Hal tersebut terjadi karena adanya perubahan Pergub dengan Nomor 6 Tahun 2011 menjadi Pergub nomor 12 tahun 2011. Para tersangka lain tersebut masing-masing staf ahli Gubenur Jawa Tengah Joko Mardiyanto, mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Biro bina Sosial Joko Suryanto, serta lima penerima fiktif bansos. Berdasarkan audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan ( BPKP ) perwakilan Jawa Tengah terhadap 164 sample penerima bansos yaitu lembaga sosial berupa LSM atau ormas dengan nilai bantuan sebesar Rp 1.095 miliar telah diperoleh bukti bahwa semua lembaga sosial penerima bansos tersebut hanya dimiliki oleh 21 orang. Dengan perencian 19 orang berhasil dikonfirmasi dan dua lainnya fiktif. Hasil audit BPKP menyimpulkan bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 654 juta. Proposal yang dikirim dengan nota dinas oleh kepala biro keuangan ini tidak dilakukan pengkajian oleh tim pengkaji dengan alasan karena jalur permohonan bansos melalui nota dinas kepala biro keuangan adalah kebijakan pimpinan sehingga tidak perlu dikaji lagi. Ditemukan pula dalam proses penerimaan bansos selain melalui mekanisme umum yaitu pengajuan melalui biro binsos, ternyata juga banyak pemberian bansos yang melalui biro keuangan dalam bentuk nota dinas berupa daftar nama kelompok atau ormas atau LSM serta jumlah nominal yang diperuntukkan kepada kelompok atau ormas atau LSM tersebut. Ketua Divisi Pengawasan Aparat Penegak Hukum KP2KKN , Eko Haryanto mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh Kejati Jawa Tengah tersebut. Menurutnya, tindakan penahanan tersebut akan mempermudah penyidik untuk melakukan penyidikan kasus Bansos pada tahun 2011. Menurut Eko, maka itu nanti tunggu fakta persidangan yang ada. Berharap Agoes bisa terbuka dan kooperatif dengan jaksa supaya kasus tersebut bisa tuntas. Dikatakan pula oleh Eko, namun, hal itu perlu diingatkan kembali kepada pihak penyidik untuk bisa mengimbangi prestasi ini dengan ketertinggalan kasus-kasus yang lain.****

Friday, 25 September 2015

Nasib Petani Tembakau Margorahayu Memprihatinkan.

Demak, Para petani khawatir jika Framework Convention on Tobacco Control ( FCTC ) jadi ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo. Alasannya, aksesi FCTC akan berdampak terhadap petani tembakau. Selain itu petani tembakau tidak memiliki posisi tawar terhadap harga jual, juga komoditas tembakau yang dihasilkan petani justru nantinya akan dinikmati oleh industri rokok raksasa dari asing. Untuk saat ini, jenis tanaman yang masih menjadi komoditi andalan bagi petani di Demak untuk musim kemarau adalah kacang hijau untuk wilayah Demak utara, bawang merah di daerah Mijen, jagung untuk wilayah Mranggen dan Karangawen, serta sedikit ada pula petani yang menanam tembakau. Sampai saat ini, Demak bagian selatan memang masih terkendala masalah ketersediaan air. Sebab itulah, diharapkan nantinya bisa tercukupi airnya jika waduk itu sudah terealisasi. Meski begitu, Ahmad Nur Hidayat menyampaikan bahwa Kabupaten Demak termasuk wilayah dengan pertaniannya yang mampu menghasilkan swasembada pangan. Kemarin juga mengikuti expo pertanian di Temanggung dengan membawa hasil panen unggulan berupa padi, jagung dan kedelai. Terutama Karangawen dan Mranggen itu masih susah mendapatkan air karena pertaniannya lebih banyak ke sistem tadah hujan. Dinas Pertanian Kabupaten Demak juga terus berupaya untuk melakukan pendampingan bagi para petani. Salah satunya yakni dengan mengagendakan panen raya bersama pada tanggal 29 September 2015 mendatang.****

Perlu Partisipasi Masyarakat Untuk Antisipasi Kebakaran.

Semarang, Kota Semarang merupakan kota yang terbilang rawan kebakaran. Padatnya pemukiman warga di tiap kecamatan, serta minimnya ruang kosong menjadi salah satu faktor yang membuat Kota Semarang ini rawan kebakaran. Tercatat, sejak Januari 2015 sudah terjadi lebih dari 200 peristiwa kebakaran di Kota Semarang. Selain soal kepadatan penduduk, musim kemarau seperti saat ini berpengaruh dalam peningkatan kualitas kebakaran. Cuaca panas, aktivitas manusia tinggi, materi yang mudah terbakar, embusan angin kencang menjadi faktor utama pendukung terjadinya kebakaran. Kecamatan paling rawan kebakaran adalah yang kepadatan penduduknya sangat tinggi. Contohnya saja sesuai data adalah kecamatan Semarang Tengah, Semarang Utara, Semarang Barat, Tugu dan Genuk Semarang. Selain kepadatan penduduk, faktor lain yaitu adanya area industri. Sumarsono selaku Kabid Opsdal Dinas Kebakaran Kota Semarang, berharap pada bulan September saat ini maupun bulan-bulan seterusnya pihaknya dapat menekan angkat kejadian kebakaran di Kota Semarang. Informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ( BMKG ) yang diterima, puncak kemarau adalah pada bulan Oktober. Sumarsono juga meminta kepada masyarakat Kota Semarang agar lebih sadar diri dalam mengantisipasi kejadian kebakaran. Caranya bagaimana? Mulai dari membiasakan diri untuk tidak bakar-bakar sampah maupun ilalang, tidak menyelewengkan pemakaian listrik. Sangat membutuhkan partisipasi masyarakat dalam menekan kejadian kebakaran.***

Edan Tenan.....Lumpia Milik Semarang Sempat Diakui oleh Malaysia.

Semarang, Malaysia tidak henti-hentinya mengklaim hasil produk Indonesia. Yang terbaru, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Kacung Marijan mengungkapkan, bahwa lumpia Semarang sempat diakui menjadi milik Malaysia. Padahal lumpia Semarang jelas-jelas milik bangsa Indonesia. Menurut Kacung usaha melindungi lumpia merupakan bagian dari pelestarian dan pengembangan cagar budaya tak benda. Kuliner asli Indonesia tersebut merupakan makanan yang harus dilestarikan. Makanya penetapan kuliner tersebut jadi milik Indonesia penting dilakukan supaya tak diakui oleh bangsa lain. Apalagi, menurut Kacung, Semarang yang menjadi penghasil lumpia khas tersebut merupakan salah satu kota di Indonesia. Lumpia Semarang sudah ditetapkan menjadi hak milik Indonesia sejak pada tahun 2014. Begitu pula Soto Lamongan dan Rendang sudah ditetapkan jadi milik Indonesia. Di Kota Semarang, ada kampung yang masyarakatnya kebanyakan memproduksi lumpia, yaitu Kampung Kranggan, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah. Di situ. bisa dilihat industri rumah kulit lumpia. Setiap bulan Ramadhan generasi pewaris Lumpia Semarang di Kota Semarang, Meliani Sugiarto atau Cek Meme, mempunyai cara tersendiri. Agar lumpia bisa lebih membumi di kalangan masyarakat, dia memberikan lumpia gratis kepada masyarakat melalui program Lumpia Delight. Julukan " Kampung Kulit Lumpia " cocok disematkan di kampung ini. Begitu masuk ketengah kampung, di kiri kanan, gang, warga Kampung Kranggan terlihat sibuk membuat kulit lumpia. Menurut Cik Meme mengatakan bahwa, Lumpia Semarang sedang diperjuangkan di UNESCO PBB. Dan Cik Meme berujar, setelah penetapan sebagai warisan budaya tak benda, para penerus lumpia mengaku bisa berbangga diri. Mereka bekerja keras agar lumpia bisa dibudidayakan secara lebih luas di masyarakat. Pemberian lumpia itu merupakan terobosan untuk melestarikan tradisi budaya leluhurnya. Selain itu, upaya tersebut juga untuk mendukung Lumpia Semarang yang ditetapkan sebagai warisan budaya nasional tak benda.****