Tuesday, 12 November 2013
Pengangguran Jawa Tengah Meningkat Dan Juga Kejahatan Ikut Meningkat.
Semarang.
Pada Bulan Agustus 2013, angka pengangguran di Jateng mengalami peningkatkan dibanding Agustus 2012 lalu sebesar 61 ribu orang. Untuk jumlah angkatan kerja Agustus 2013 mencapai 16,99 juta orang atau berkurang sekitar 108 ribu orang dibandingkan angkatan kerja Agustus 2012.
Sedangkan untuk Tingkat Pengangguran Terbuka ( TPK ) di Jateng untuk bulan Agustus mencapai 6,02 persen. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 0,39 persen poin dibanding TPT Agustus 2012 dengan nilai TPT sebesar 5,63 persen.
Menurut Kabid Neraca Wilayah dan Analis Statistik Badan Pusat Statistik ( BPS) Jateng, Syarifuddin Nawie, jumlah penduduk yang bekerja di Jateng pada Agustus tahun ini mencapai 15,97 juta orang, berkurang sekitar 169 ribu orang dibanding pada bulan Agustus 2012 lalu mencapai 16,13 juta orang.
Syarifuddin juga mengatakan , untuk setahun terakhir ini, semua sektor mengalami penurunan jumlah pekerja. Di antaranya sektor pertanian yang mengalami penurunan jumlah pekerja sebesar 138 ribu orang atau sebesar 2,72 persen, sektor industri jumlah pekerjanya berkurang sebesar 253 ribu orang atau sebesar 7.68 persen. Lalu sektor konstruksi jumlah pekerjanya berkurang sebesar 256 ribu orang atau sebesar 21,25 persen dan sektor lainnya yaitu sektor pertambangan dan penggalian, sektor listrik, gas dan air minum, untuk jumlah pekerjanya berkurang sebesar 31 ribu orang atau sebesar 26,01 persen.
Sedangkan sektor pertanian, perdagangan, industri dan sektor jasa secara berurutan menjadi penampung tersbesar tenaga kerja sebesar 87,75 persen pada bulan Agustus 2013.
Sementara itu, berdasarkan jumlah jam kerja pada bulan Agustus 2013, sebanyak 10,95 juta orang atau 68,60 persen bekerja diatas 35 jam per minggu. Sedangkan penduduk yang bekerja dengan jumlah jam kerja dari 15 jam per minggu mencapai 1,33 juta orang atau 8,30, sisa bekerja diatas 15 jam per minggu dan dibawah 35 jam per minggu.
Sedangkan itu, berdasarkan jumlah jam kerja pada bulan Agustus 2013, sebanyak 10,95 juta orang atau 68,60 persen bekerja diatas 35 jam per minggu. Sedangkan penduduk yang bekerja dengan jumlah jam bekerja kurang dari 15 jam per minggu mencapai 1,33 juta orang atau 8,30, sisa bekerja di atas 15 jam per minggu dan dibawah 35 jam per minggu.
Sedangkan sektor-sektor yang mengalami kenaikan adalah sektor perdagangan, rumah makan, dan jasa akomodasi sebesar 4,02 persen, sektor transportasi, pergudangan dan komunikasi sebesar 10,21 persen, sektor lembaga keuangan, real estate, dan usaha persewaan sebesar 11,12 persen dan sektor jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan sebesar 13.08 persen.
Untuk jenjang pendidikan, SD ke bawah pada Agustus 2013 masih tetap mendominasi penduduk yang bekerja di Jateng yaitu 8,58 juta orang atau 53,71 persen dan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) sekitar 3,18 juta orang atau 19,93 persen.
Dengan adanya pengangguran di Jateng meningkat, kejahatan tidak mau ketinggalan juga meningkatnya kejahatan dikarenakan ekonomi yang ada. Dan juga meningkatnya kejahatan di masyarakat adalah penipuan, perampokan, penjambretan. (andu ).
Monday, 11 November 2013
Janji Gubenur Jawa Tengah Hanya Wacana.
Semarang .
Janji Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo membuat Jawa Tengah di tahun 2014 sebagai tahun infrastruktur rupanya hanya sebatas janji dan wacana belaka.
Hal itu bisa dilihat dari alokasi dana infrastruktur yang dibahas dalam rapat paripurna DPRD Jateng dimana dibahas RAPBD Jateng 2014. Pada rapat yang tidak dihadiri Ganjar Pranowo langsung itu dapat dilihat bahwa untuk sektor pembangunan Ganjar hanya mengajukan anggaran sebesar Rp 1.255 triliun untuk infrastruktur 2914.
Pasalnya sejak dilantik pada bulan Agustus lalu Ganjar selalu menjanjikan alokasi dan infrastruktur Rp 1,5 triliun ternyata pada kenyataannya rancangan anggaran dan pendapatan belanja daerah ( RAPBD ) Jateng 2014 berkata lain. Gubenur Jateng hanya mengajukan anggaran untuk infrastruktur sebesar Rp 1.255 triliun.
Beberapa anggauta Komisi D DPRD Jateng membidangi masalah pembangunan mengungkapkan kekecewaan mereka melihat ketidakkonsistenan Ganjar dengan menjajikan infrastruktur 2014 sebesar Rp 1,5 triliun,
Anggauta Komisi D DPRD Jateng Abdul Aziz mengaku kecewa dengan ketidakkonsistenan Ganjar dalam berkoar perihal dana infrastruktur.
Abdul Aziz menghimbau kepada Gubenur Jateng Ganjar Pranowo untuk bersedia untuk duduk bersama Komisi D guna membahas alokasi anggaran infrastruktur agar sesuai dengan yang selama ini diwacanakan Gubenur Jateng sebesar Rp 1,5 triliun.
Terpisah, Wakil Gubenur Jateng Heru Sudjatmoko mengatakan, mencanangkan tahun 2014 sebagai tahun infrastruktur bagi Pemprov Jateng. Sebab, rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah ( RAPBD ) 2014 difokuskan untuk perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan.
Heru mengaku agenda Pemprov Jateng untuk meningkatkan alokasi anggaran infrastruktur belum sesuai rencana awal. Sebelumnya, Gubenur Jateng Ganjar Pranowo mengharapkan alokasi infrastruktur tahun depan di Jawa Tengah menjadi Rp 1,5 triliun.
Menurut Heru, tahun depan akan menjadi tahun infrastruktur. Meningkatkan alokasi anggaran infrastruktur sebagai pendukung sektor lain.
Heru juga mengatakan, dalam RAPBD.P itu Pemprov Jawa Tengah akan kembali mengajukan penembahan anggaran infrastruktur lagi. Dalam satun tahun itu sebenarnya ada dua kali anggaran, yakni APBD murni belum cukup dalam APBD perubahan akan ditambah.
Dijelaskan pula oleh Heru, usulan anggaran untuk pembangunan infrastruktur yang diajukan ke Dewan memang belum mencapai Rp 1,5 triliun. Ini baru tahap awal, nanti setelah berjalan akan ada RAPBD Perubahaan 2014.
Anggauta Komisi D DPRD Jateng dari PKS, Hadi Santoso, menyebutkan angka yang diajukan masih jauh dari besaran yang selama ini dilontarkan sebesar Rp 1,5 triliun .
Hadi juga menyatakan jangankan menganggarkan Rp 1,5 triliun sampai Rp 2 triliun saja tidak sampai. Gubenur Jateng harus mau duduk bersama –sama di Komisi D DPRD Jateng, kalau perlu diundang agar masalah anggaran infrastruktur jelas.
Saat itu, gubenur mengatakan akan mengalokasikan anggaran khusus untuk pembangunan infrastruktur sebesar Rp 1,5 triliun. Ternyata anggaran yang diajukan dalam RAPBD 2014 hanya Rp 1,255 triliun untuk tiga satuan kerja perangkat daerah ( SKPD ) adalah, Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Alam ( PSDA ). ( Andu )
Polisi Lamban Menangani Kasus Belanja Fiktif Di Pemkot Semarang.
Semarang.
Pegiat LSM Gempar Jateng, Widjayanto menuding pihak kepolisian lamban dalam menangani dugaan korupsi hasil temuan BPK. Apalagi dalam logika berfikirnya, jelas-jelas terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat DKP kota Semarang.
Kasus ini bermula dari temuan BPK-RI Perwakilan Jawa Tengah atas laporan keuangan Pemkot Semarang TA 2012. BPK menemukan realisasi belanja fiktif pada DKP atas belanja pemeliharaan sarana prasana taman kota dengan anggaran Rp 744.284.800. Dugaan itu muncul lantaran laporan tidak didukung dengan bukti yang memadai.
Dalam pemeriksaan kas, BPK menemukan nota dan kwintasi belanja pemeliharaan sarana prasarana taman kota sebesar Rp 418.003.202 yang disinpan Kepala Bidang Pertamanan. Berikut Pengeluaran Rp 76.071.773
Sebelum menjadi temuan BPK, DKP sudah mengeluarkan SPJ dinas atas anggaran tersebut realisasi sebesar Rp 724.688.335. Setelah melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawabkan belanja, BPK tidak menemukan bukti belanja yang memadai. Begitu pula saat BPK melakukan konfirmasi ke pihak penyedia jasa atas pengadaan barang tersebut fiktif.
Jika dihitung ulang, SPJ TA 2012 senilai Rp 742.688.335 dikurangi belanja riil Rp 418.003.202 dan dikurangi lagi pembayaran PPN dan PPh 22 senilai Rp 76.071.773, maka masih terdapat sisa kekurangan belanja riil Rp 248.613.360. Padahal dalam laporannya, anggaran belanja Rp 744.284.800 dan direalisasikan Rp 724.688.335
Menurut Widjayanto, bukan persoalan nilainya. Tetapi persoalan hukum. Sudah ada upaya melanggar hukum yang tampaknya disengaja . Polisi sebetulnya sudah bisa menetapkan tersangka dan melakukan penahanan secepatnya.Tidak perlu berlarut-larut semacam ini.
Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto, SH menyatakan Sj semula menduduki jabatan sebagai Kabid Pertanaman DKP Kota Semarang. Dan awal tahun ini
, Sj dimutasi ke Dinas Pertanian Kota Semarang yang pasti telah menemukan indikasi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Sj.
Menurut Wika, penyidik berencana untuk memanggil Kepala DKP Kota Senarang umtuk dimintai klafikasi terkait dengan tindak pidana tersebut.
Bagaimana hasilnya dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi mari kita tunggu bersama ( andu ).
Gelar Pahlawan Seharusnya Untuk Pelawan Korupsi.
Semarang.
Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme ( KP 2KKN ) Jawa Tengah Eko Haryanto menilai gelar pahlawan layak diberikan untuk mereka yang melakukan perlawanan terhadap korupsi.
Upaya memberanras korupsi, kata Eko, tidak harus menjadi anggauta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polisi, Jaksa atau menjadi aktivis lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) atau non-government organization (NGO )
Menurut Eko, koruptor dengan teroris memiliki kesamaan yakni melakukan kejahatan terhadap manusia. Jika Koruptor merongrong dari dalam, sedangkan teroris dari luar.
Eko mengemukakan untuk memberantas korupsi dapat dilakukan oleh semua orang apa pun profesinya dan dapat dimulai dari keluarganya dengan mewujudkan keluarga saat melalui keluarga anti korupsi.
Dijelaskan pula oleh Eko bahwa, musuh bersama adalah korupsi dan koruptor tidak memiliki rasa nasionalisme. Karena mau disebut pahlawan harus melawan dan memberantas korupsi.
Eko menjelaskan, pemberantasan korupsi di Indonesia mulai terlihat pada tahun 1950 sejak zaman Prabowo Subianto, Soemitro Djojohadikoesoemo yang menjadi menteri dan melakukan pemberantasan korupsi di sektor bea cukai.
Sebanyak tiga tokoh yang telah ditetapkan mendapatkan gelar pahlawan nasional oleh pemerintah, yakni Kanjeng Raden Tumenggung ( KRT ) Radjiman Wedyodiningrat dari Yogyakarta, Lambertus Nicodenus Palar dari Sulawesi Utara, dan Letjen TNI ( Purn ) TB Simatupang dari Sumatera Utara. ( Andu )
Sunday, 10 November 2013
VONIS TERHADAP BRIPTU PRIYA KASUS PENEMBAKAN HANYA SANDIWARA.
Semarang;
Anggauta Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ), Hamidah Abdurrachman menyatakan bahwa proses persidangan, pembacaan tuntutan, dan vonis terhadap Briptu Priya hanya sandiwara. Menurut Hamidah kalau melihat bagaimana tuntutan terhadap Briptu Priya hanya 1,5 tahun dan vonisnya hanya 1 tahun, ini adalah sandiwara. Ini jauh dari rasa keadilan. Hamidah mengharapkan jaksa mengajukan banding.
Hamidah juga menyatakan, anggauta polisi sebagai aparat negara tidak boleh mabuk, terlebih ketika membawa senjata api. Jadi mabuk itu semestinya jadi alasan yang memberatkan hukuman, bukan sebaliknya. Kecurigaan Hamidah dan menduga BAP ( Berita Acara Perkara ) juga dibuat dengan setengah hati. Ingat, pembunuhan ini terjadi saat Briptu Priya sedang tidak menghadapi ancaman apapun dan korbannya justru sedang tidur.
Hamidah mengungkapkan bahwa keputusan hakim adalah sekedar formalitas dari sebuah konsekuensi hukum. Hasil vonis 1 tahun bukan merupakan keadilan. Hamidah menyoroti kondisi Briptu Priya yang mabuk minuman keras melakukan pembunuhan.
Pengadilan Negeri Semarang hanya menjatuhkan hukuman setahun penjara terhadap Anggauta Polrestabes Semarang Briptu Priya Yustianto dalam kasus penembakan yang menewaskan Nuki Nugroho, petugas keamanan sebuah perusahan jasa pengisian ATM di Semarang.
Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 359 KHUP tentang kelalaian yang menyababkan hilangnya nyawa seseorang. Hukuman yang dibacakan hakim ketua Togar SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, belum lama ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun.
Diketahui peristiwa penembakan itu terjadi 15 Juni lalu, korban tertembak saat berada di dalam ruang istirahat kantorny, PT TAG pukul 2.30 WIB oleh Priya saat sedang bercanda. Nuki meninggal sekitar pukul 4.30 WIB di RS Kariadi Semarang karena peluru menembus dari belakang kepala hingga depan kepala sebelah kiri.
Ayah almarhum Nuki Nugroho, Muryanto ( 62 ), menyatakan polisi mabuk bunuh rakyat hanya dihukum 1 tahun, kalau rakyat bunuh polisi bisa dihukum 10 tahun. Ini keadilan yang tidak benar, entah dari pengadilan atau dari kepolisian.
Muryanto, dimana logika? Briptu Priya dalam kondisi mabuk membunuh dan menembak Nuki. Oknum polisi mabuk saja dihukum lebih berat, apalagi mabuk dan membunuh.
Sementara itu kakak Nuki, Iis ( 32 ), juga mempertanyakan janji Kapolrestabes Semarang yang berjanji menjerat tersangka dengan dua pasal, yakni pasal tentang Kelalaian dan pasal tentang menghilangkan nyawa orang lain. Iis juga membantah bahwa saat ini pihak keluarganya telah berdamai dengan pihak pelaku.
Menurut Iis, perwakilan kerabat Briptu Priya sudah seringkali datang kerumah orang tuanya namun kehadiran mereka ditolak karena alasan masih berduka. Bahkan, pihak keluarga Briptu Priya sempat mengirimkan petugas Babinkamtibmas Polsek Lamper datang ke rumahnya. Namun oleh Bapak ditolak, juga menolak uang tali asih. Bapak pikir keadilan tidak bisa dibeli dan tidak pernah berdamai dengan Briptu Priya.
Kejaksaan Negeri Semarang resmi melayangkan nota keberatan atas vonis ringan pelaku penembakan petugas keamanan ( satpam ) PT Tunas Artha Gardatama Nuki Nugroh, Briptu Priya Yustanto. Pihak Kejaksaan berdalih bahwa hukuman yang diputuskan hakim masih belum maksimal.
Pernyataan banding itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Mustaqpirin. Kejaksaan mengaku sudah menyatakan sikap dan segera menyusun materi banding untuk disampaikan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang , Dr Rahmat Bowo Suhartono berpendapat vonis tersebut untuk Briptu Priya iru terlalu ringan. Disamping itu, putusan tersebut dinilai tak memenuhi rasa keadilan, terutama bagi keluarga korban.
Menurut Rahmat mestinya harus dilihat latar belakang penyebab kelalaian Briptu Priya menggunakannya dalam keadaan mabuk, sementara Briptu Priya adalah aparat penegak hukum. Mestinya latar belakang itu dipertimbangkan menjadi pemberatan hukuman . Tuntutan 1,6 tahun dan putusan 1 tahun itu terlalu ringan.
Rahmat juga mengatakan, perbuatan Priya itu memang memenuhi unsur pidana kelalaian. Karena tidak ditemukan motif kesengajaan dan perencanaan perbuatan yang menyebabkan meninggalnya satpam Nuki. Tapi Rahmat menggarisbawahi latar belakang penyebab kelalaian penggunaan senjata api oleh Briptu Priya.
Dikatakan Rahmat, jika saat itu Briptu Priya dalam keadaan sedang bertugas, maka harus dikenakan pelanggaran kode etik kepolisian. Namun jika tidak sedang dalam tugas dinas, maka termasuk pidana
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pos Djihartono mantan Kabid Humas Polda Jawa Tengah menyatakan vonis setahun terhadap Briptu Priya menjadi wewenang pengadilan. Kendati demikian pihaknya akan memeriksa kembali kasus Briptu Priya.
Djihartono juga menegaskan bahwa selain menjalani proses pidana, Briptu Priya masih akan menjalani sidang kode etik kepolisian . Menurut Djihartono akan periksa dulu apakah sidang internal ( kode etik ) sudah berjalan atau tidak.Soalnya kasus tersebut belum menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang
Terpisah, koordinator Indonesian Police Watch ( IPW ) Jateng Untung Budiarto, menyesalkan Briptu Priya hanya dijerat pasal kelalaian.
Menurut Untung, keputusan ini menimbulkan polemik yang bisa berkepanjangan. Mengapa penyidik hanya menjerat dengan pasal kelalaian ?
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, AKBP Lilik Darmanto mengatakan, ada aturan internal kepolisian yang menunggu Briptu priya Yustianto. Briptu Priya akan dihadapkan pada sidang kode etik kepolisian . Hukuman diatas tiga bulan pasti akan dikenakan sanksi internal.
Lilik mengatakan sidang kode etik kepolsian yang memutuskan apakah anggauta yang bersalah itu masih layak dipertahankan sebagai polisi atau memang harus diberhentian secara tidak terhormat. ( andu ).
Saturday, 9 November 2013
BARU PERTAMA GUBERNUR JATENG TIDAK TAHU MASALAH ANGGARAN INFRASTRUKTUR .
Semarang,
Pertama kali Gubernur Jateng Ganjar Pranowo secara mengagetkan mengaku tidak tahu kalau draft RAPBD 2014 untuk alokasi anggaran infrastruktur Jateng 2014 yang diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng hanya sebesar Rp. 1,225 Triliun.
Menurut Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, bahwa dalam pengajuan sebelum menandatangani Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jateng 2014. Dan diakui telah menghitung alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur sebesar Rp. 1,7 triliun.
Ganjar juga mengatakan, sebelum disampaikan ke DPRD melalui Rapat Paripurna telah menghitung anggaran infrastruktur sebesar Rp. 1,7 triliun. Kenapa sekarang menjadi Rp. 1,225 triliun tidak tahu. Yang jelas RAPBD akan revisi lagi.
Melihat hal itu, Ganjar dengan nada tinggi akan memanggil seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk melakukan klarifikasi tentang nominal anggaran yang berkurang dalam jumlah banyak tersebut. Selain itu dalam rangka membangun infrastruktur di Jateng, Ganjar mengancam akan mengurangi anggaran di SKPD jika pada praktiknya ada yang tak mendukung niatnya tersebut.
Diketahui bahwa pasca dilantik menjadi Gubernur Jateng, Ganjar selalu mewacanakan untuk menjadikan tahun 2014 sebagai tahun infrastruktur di seluruh daerah se-Jawa Tengah. Tak tanggung-tanggung nominal yang selalu diucapkan oleh Ganjar akan siap menggelontorkan dana APBD murni 2014 senilai Rp. 1,5 Triliun khusus untuk infrastruktur nilai tersebut, kata Ganjar beberapa saat lalu khusus untuk belanja langsung dan tidak termasuk belanja tak langsung (belanja pegawai).
Sebelumnya, banyak kalangan dari komisi D DPRD Jateng mengaku kecewa melihat ketidakkonsistenan Ganjar dengan manjanjikan infrastruktur 2014 sebesar Rp 1, 5 triliun. Salah satunya anggaran Komisi D Jateng Hadi Santoso. Menurut Hadi,bahwa anggaran Rp. 1,225 triliun yang diajukan oleh Gubernur itu juga tidak murni untuk belanja langsung (khusus infrastruktur), akan tetapi juga termasuk anggaran untuk belanja tidak langsung atau untuk gaji para karyawan di tiga SKPD tersebut.
Padahal sebelumnya, Ganjar mengatakan bahwa anggaran infrastruktur akan dialokasikan murni untuk belanja langsung. Menurut Hadi, dari anggaran Rp. 1,155 triliun itu, untuk belanja langsung dianggarkan sebesar Rp. 1,0797 triliun dan untuk belajna tidak langsung sebesar Rp. 176,56 milyar.
Sebaliknya, alokasi dana infrastruktur yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng, belum lama ini, dimana dibahas RAPBD Jateng 2014 dapat dilihat bahwa untuk sector pembangunan Ganjar hanya mengajukan anggaran sebesar Rp. 1,255 triliun untuk infrastruktur 2014. Itupun dialokasikan untuk tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA).
Melihat RAPBD yang ada, kata Hadi, angka yang diajukan masih jauh dari besaran yang selama ini dilontarkan oleh Gubernur Jateng sebesar Rp. 1,5 triliun. Gubernur Jateng nampak tidak memiliki etikat untuk alokasi anggaran pembangunan infrastruktur sebesar 1,5 triliun, jika Gubernur Jawa Tengah memiliki etikat untuk alokasi anggaran sebesar Rp. 1,5 triliun, seharusnya dalam RAPBD angka tersebut sudah nampak
Sementara itu, anggaran Komisi D DPRD Jateng Abdul Aziz mengaku sempat kecewa dengan ketidakkonsistenan Ganjar dalam berkoar perihal dana infrastruktur. Apalagi sebelumnya, Ganjar pernah memberikan bola panas kepada Komisi D dengan tantangan memberi alokasi dana infrastruktur 2014 lebih besar dari Rp. 1,5 triliun.
Banyak kritik mengenai alokasi si anggaran infrastruktur Jateng 2014 di era Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun memicu kepercayaan publik terhadap mantan anggota DPR - RI itu melemah.
Pakar Politik Universitas Diponegoro Semaran, Susilo Utomo menilai dalam pembahasan RAPBD memang sarat muatan politis. Dalam hal ini, Ganjar mempunyai kelemahan soal loby politis dimana belum bisa meyakinkan partai selain PDIP di ranah legislative pada kebijakan anggaran. Artinya semua kekuatan politik di DPRD jelang Pileg dan Pilpres 2014 sarat kepentingan, dan yang ini yang menjadi masalah, seperti banyak kritik terhadap Ganjar salah satunya tentang kebijakan alokasi anggaran infrastruktur.
Susilo mengatakan, sikap dan cara bicara itulah yang akan mempengaruhi kemampuannya dalam memimpin. Menurut Susilo,Gubernur Jateng harusnya lebih action, seperti yang dilakukan Gubernur DKI Joko Widodo.
Selain itu konsolidasi internal Ganjar terhadap SKPD terkait menyangkut pos anggaran infrastruktur yang akan mengorbankan alokasi anggaran yang lain pun dinilai belum jalan. Apalagi gaya bicara Ganjar dalam memimpin kan seperti saat jadi DPR-RI, dengan tampil kritis dan banyak bicara, ingin ini dan itu. Dan itu tidak baik, karena seharusnya berbeda.
Terpisah Koordinator KP2KKN Jateng, Eko Haryanto menilai bahwa loby Ganjar terhadap beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Jateng dalam menentukan Pos Anggaran infrastruktur dengan nominal yang besar sesuai janjinya terlalu lemah.
Mengingat, jika alokasi infrastruktur besar maka Ganjar pun harus merelakan pos-pos anggaran untuk SKPD yang lain untuk dipotong.
Eko juga mengatakan, jadi lemahnya di sana, jika anggaran diperbanyak ke infrastruktur pasti SKPD yang lain akan teriak. (Andu)
MASYARAKAT WAJIB AWASI KPU
Semarang,
Untuk melihat netralitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng dalam regulasi Pemilu 2014 masyarakat diimbau untuk mengawasi kinerja KPU secara terus menerus.
Hal ini diungkapkan oleh Katua KPU Jateng, Joko Purnomo. Peran masyarakat dalam Regulasi Pemilu 2014 sangatlah dibutuhkan, mengingat masyarakat adalah bagian penting dalam proses demokrasi di negeri ini.
Dalam Regulasi Pemilu 2014, Joko mengaku masyarakat untuk tidak perlu khawatir pihak mengenai netralitas KPU Jateng pada Pemilu 2014 nanti kebijakan yang dimuat juga bersifat terbuka.
Joko juga mengatakan, masyarakat kan mengawasi secara langsung mulai dari tempat pemungutan suara dan petugas KPPS itu orangnya mempunyai integritas.
Menurut Joko, sampai detik ini belum pernah ada bukti empiris yang bisa membuktikan bahwa petugas KPPS bisa disetir oleh partai kecuali hanya isu saja, yang terjadi di beberapa Kabupaten/Kota adalah pelanggaran kode etik saja, artinya tidak menyangkut perolehan suara tapi menyangkut perilaku komisioner.
Diketahui, di dalam internal KPU Jateng terdapat Lima Komisioner Baru yang baru saja dilantik. Joko, selaku Ketua KPUD Jateng memberikan jaminan akan bersikap netral pada semua tahapan Pemilu legislative dan pemilu Presiden 2014 ini. KPU Jateng tidak punya kepentingan apa pun, apalagi kepentingan dengan partai A, B, C, D. (Andu)
Subscribe to:
Posts (Atom)