INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday, 8 November 2013

PEJABAT KOTA SEMARANG MANGKIR PANGGILAN POLRESTABES SEMARANG

Semarang Panggilan Polrestabes Semarang tampaknya tak digubris pejabat Pemkot Semarang terkait penyelidikan kasus penipuan retribusi sewa lahan reklmae videotron Sekda kota Semarang Adi Trihananta. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto menyertakan bahwa Unit Tipikor Satrekrim Polrestabes Semarang telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pemkot Semarang, yakni Kepal Dinas Penerangan jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR) dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) kota Semarang. Surat panggilan sudah dilayangkan kendati demikian, hanya satu pejabat yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun terkait satu orang tersebut wika enggan mengungkapkan, apakah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Terkait hasil pemeriksaan tersebut. Wika juga masih enggan memaparkannya lebih detail. Dikatakan Wika, hal itu tentu menjurus kepada kasus dugaan penipuan senilai Rp / Miliar. Wika memastikan, pihaknya terus mendalam adanya dugaan penipuan yang diduga melibatkan Sekda kota Semarang, Adi Tri Hananta. Pastikan akan terlusuri, betul atau tidak adanya indikasi penipuan sesuai laporan. Pihaknya belum bisa membeberkan secara detail hasil pemeriksaan. Wika berjanji akan membeberkan detail pemeriksaan setelah selesai meminta keterangan para pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Wika mengaku akan melayangkan panggilan ulang terhadap pejabat kota semarang yang dimaksud. Sebab keterangan keduanya sangat penting guna mendalami kasus laporan penipuan dengan terlapor Seka kota Semarang. Sebelumnya, Jefry Fransiscus selaku pengusaha reklame CV Alumaga melaporkan Sekda kota Semarang Adi Trihananta ke Polrestabes Semarang atas dugaan tindak pidana penipuan. Di satu sisi, Jefry selaku Direktur CV Alumaga baru tahu jika lahjan tersebut milik Pemprov Jateng. Sehingga dirinya juga membayar sewa lahan Rp 5 juta per tahun, dan membayar pajak reklame setiap tahunya ke DPKAD Pemprov Jateng. Jefry juga mengaku sudah membayar pajak reklame ke Pemkot Semarang Rp 257 juta pada tahun 2011, Rp 270 juta pada tahun 2012, dan Rp 320 juta untuk pajak tahun 2013. Jefri merasa dibohongi oleh Adi yang saat itu menjabat sebagai Asisten 1 Adminsitrasi Sekda kota Semarang karena uagn sebesar Rp 1,028 miliar yang sudah digunakan untuk membayar retribusi sewa lahan titik reklame videotron di simpang lima semarang melalui Adi, ternyata tidak ada dasar hukumnya. Lantaran ketidakhadiran salah satu pejabat tersebut, upaya pengungkapan dugaan penipuan sebagaimana yang dilaporkan Jefry pun sedikit mengalami hambatan. Apalagi pemanggilan itu guna klarifikasi atas bukti-bukti yang disampaikan jefry. Sementara itu, koordinator Gempar Jateng, Widjayanto sendiri berharap agar Kepolisian menggandeng pihak-pihak yang berkompeten terkait reklame dan peraturan yang mengaturnya agar penyidik bisa melihat kasus lebih mendalam. Pihaknya yakin persoalan tersebut tidak berhenti sebatas kasus penipuan. Melainkan bisa merembet pada kasus korupsi. Hal itu bisa dilihat dari jumlah uang diminta oleh Adi Trihananta terkait retribusi sewa lahan yang mencapai Rp 1.028 miliar. Widjayanto menambahkan, berdasarkan PP no. 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan, reklame termasuk jenis retribusi yang tidak dapat dipungut pemerintah karena tidak termasuk dalam jenis retribusi jasa umum (pelayanan). Menurut Widjayanta, kalaupun retribusi sewa lahan itu masih berlaku (sebelum UU no. 28 tahun 2009 tentang retribusi daerah, nilai sewaan lahan tidak sampai angka miliran rupiah dalam setahun. Dugaan, dana itu dijadikan untuk gali lobang tutup lobang laporan PAD dari sektor pajak reklame. Smeoga penyidik bisa mendalami sampai detail. Terkait dengan retribusi, reklame hanya dikenakan retribusi izin mendirikan bangunan dan izin Ho-nya. Dan Pemkot Semarang hanya diperbolehkan untuk memungut pajak reklamenya saja. (Andu)

SEKDA DAN KEPALA DP KAD KOTA SEMARANG PERLU NON AKTIF

Semarang Pengamat hukum dan juga sebagai pengacara terkenal di Semarang Rony Ahmad Rizal, SH mengatakan, pejabat Pemkot Semarang yang sedang menghadapi permasalahan hukum hendaknya di non aktifkan dahulu dari tugas-tugasnya. Hal ini, kata Rizal, untuk mempercepat proses penyelesaian hukum dan kelancaran tugas. Diakui oleh Rizal, posisi saat ini membuat para pejabat tersebut bolak-balik menjalani pemeriksaan. Akibatnya, berdampak pada pembahasan agenda-agenda di DPRD, mengalami penundaan dan terpaksa menyesuaikan waktu longgar SKPD. Permasalahan hukum yang saat ini menimpa pejabat Pemkot Semarang dialami Sekda Kota Semarang Adi Trihananto, yang dilaporkan terkait kasus sewa lahan Videotron dan Kepala DPKAD Yudi Mardiana, terkait kasus PBB On line yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Biarpun, imbuh Rizal, keterkaitan pejabat-pejabat dengan persoalan hukum masih sebatas saksi atau menjadi terlapor, namun untuk penyelesaian permasalahan hukum dan pelayanan, hendaknya langkah penghentian sementara bisa dilakukan. Menurut Rizal, Walikota Semarang seharusnya mengangkat pejabat Ymt sampai persoalan selesai, agar pelayanan dan pengurusan administrasi tidak terganggu dan pejabat yang bersangkutan fokus pada persoalan hukum yang menjeratnya. Prinsipnya semua mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga mereka dinonaktifkan dulu, dan ditunjuk pejabat Ymt. Rizal sendiri meragukan, jika permasalahan hukum menjerat pejabat Kota Semarang, tetap membuat yang bersangkutan bisa membagi waktu, antara tugas dan menyesuaikan keterlibatannya pada kasus hukum. Menurut Rizal, penonaktifan dari jabatan karena tersangkut persoalan hukum, merupakan bentuk pertanggungjawaban pejabat kepada masyarakat, dan sebagai bentuk tindakan ksatria pejabat. Langkah ini penting untuk menghindari penyelahgunaan wewenang dari pejabat yang terlibat korupsi akan kasus hukum lainnya. (Andu)

Thursday, 7 November 2013

PIMPINAN DI PN SEMARANG DIROMBAK

SEMARANG Jajaran pimpinan Pengadilan Negeri Semarang dalam waktu dekat akan berubah. Ketua Pengadialn Negeri Semarang (KPN) beserta Wakil Kepala PN (Waka PN) akan diganti dengan pos nama baru. Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang M. Chayat menyatakan surat dari Mahkamah Agung (MA) sudah turun untuk menggantikan pimpinan yang lama ke pimpinan yang baru. Pimpinan lama akan dimutasikan dan dipromosikan pada jabatan yang lebih tinggi. Surat dari Mahkamah Agung sudah turun untuk menggantikan dua posisi puncak tersebut. Saat ini KPN dipegang oleh Gunawan Gusmo. Sementara waktu Waka PN Semarang di percayakan oleh Ifa Sudewi. Dijelaskan pula oleh Chayat bahwa Ketua PN Semarang Gunawan gusmo pindah di Pengadilan Tinggi Denpasar untuyk menjadi hakim tinggi. Sementara Wakil PN Semarang Ifa Sudewi akan berpindah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi Wakil PN Jakarta Utara. Berdasarkan data yang dihimpun, rencananya pertengahan bulan ini, ada serah terima jabatan (sertifikat) untuk pos alokasi tersebut sebelum dua pimpinan ini, empat hakim karir PN sudah dimutasi pada bulan September 2013 lalu. Chayat juga memberi tahukan siapa nama-nama pengganti kedua pimpinan tersebut. Bahwa yang nantinya memimpin adalah hakim yang sudah berpengalaman yang sudah malang melintang di dunia pengadilan. Gantinya, ketua PN Semarang akan diisi oleh Ketua PN Surabaya, dan Wakil PN Semarang dari Ketua PN Banjarmasin. Empat hakim karir itu adalah Kisworo yang pindah-pindah menjadi hakim PN Jakarta pusat. Hakim Tjipto Basuki dipromosikan ke Hakim Tinggi Palu. Sementara Hakim Rusmawati menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, dan hakim karir Winarto pindah ke Pengadilan Negeri Sukoharjo menjadi Wakil PN Sukoharjo (Andu).

PB XIII MENGIRIM SURAT BERTINTA EMAS KE PEMKOT SOLO BUBARKAN DEWAN ADAT

SOLO Perseteruan dua kubu di dalam Keraton seolah tidak akan pernah berakhir. Setelah menjadi mediator, justru kini Pemkot Solo diminta membubarkan Dewan Adat. Kepada orang nomor satu di Pemkot itu, PB XIII meminta tiga hal terkait konflik internal di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Yakni, permohonan perlindungan hukum, bantuan keamanan atas kepemimpinan dan kewibawaan, serta keselamatam diri SISKS Pakoe Boewono XIII dan keluarga. Selain itu juga permohonan agar Pemkot Solo menyelamatkan tanah dan bangunan milik Keraton berikut segala kelengkapan yang ada di dalamnya. Permintaan itu disampaikan langsung Raja Pakoe Boewono XIII melalui surat yang dikirimkan ke Balaikota, belum lama ini. Surat berlabel sampeyan dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Pakoe Boewono XIII itu diketik menggunakan tinta emas. Surat bernomor 33/PBXIII/XI?2013 itu diterima langsung Walikota Solo Fx I tadi Rudyatmo. Menanggapi isi surat tersebut, Rudy berjanji segera mengkoordinasikan kepada Muspida selaku yang berwenang mengangani hal tersbeut. Menurut Rudy surat yang diberikan juga ditembuskan ke-27 instansi. Akan merespon apa yang menjadi maksud dan tujuan dari Keraton. Dan juga akan berkoordinasi dengan muspida terkait pengamatan dan perlindungan karena ini ramahnya ada pada kepolisian TNI. Dijelaskan pula oleh Rudy tidak mau gegabah diselesaikan dulu keabsahan surat 181.1/6619/SJ yang selama ini diperdebatkan itu palsu. Dan menunggu hasil kajian hukumnya bagaimana, setelah itu selsai, baru selaku pemangku wilayah akan bertindak tapaksi. Yang jelas, tidak ingin Cagar Budaya ini terbengkalai hanya karena konflik internal Keraton. Disinggung tentang permi ntaan PB XIII pada poin 2c yang meminta pemerintah RI dalam hal ini Pemkot Solo membubarkan dam mengeluarkan Ormas Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Hadiningrat beserta perguruan silat SH Teratai dari lingkungan Keraton. Rudy belum bisa meluluskan. Masih menunggu keabsahan surat 2 Oktober dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dari kajian hukum. Apabila kebasahan surat tersebut sudah bisa dipastikan, pihaknya baru akan mengambil sikap. Sementara itu, Mahapatih KGPH Tedjowulan di Sasana Purnama menyatakan, pembubaran Lembaga Dewan Adat sudah pas karena keberadaanya dinilai tidak sesuai angger-angger, ugeran-ugeran, dan Pangeran Keraton Solo. Tedjowulan menegaskan pembubaran Lembaga itu dilakukan melalui berbagai pertimbangan. Dikatakan Tedjowulan, saat ini Lembaga Dewan Adat telah menguasai secara fisik aset yang ada di lingkungan Keraton Surakarta. Seperti, kompleks alun-alun utara (alut) dan alun-alun selatan. Meliputi, Gladak, Pagelaran, Kompleks Sasana Sumewa, Manganti, dan Kedhaton. Tedjowulan menegaskan sudah seharusnya Lembaga Adat yang ada di Keraton ini dibubarkan. Soalnya, tidak sesuai. Kalau keberadaan Dewan Adat ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan merusak keberadaan Keraton Surakarta sebagai Cagar Budaya. KGPH Puger saat dikonfirmasi menyayangkan permintaan pembubaran Lembaga Dewan Adat. Menurut Puger, lembaga tersebut merupakan bagian tak terpisahkan Keraton yang sejak dulu ada dan berfungsi sebagai konsultan bagi Raja. KGPH Puger, berharap, semua pihak bisa menyikapi yang terjadi di internal Keraton menggunakan kepala dingin dan tidak terburu-buru. Pihaknya pun mengakui terbuka melakukan komunikasi pada siapapun termasuk apabila diminta PB XIII. Dijelaskan pula oleh KGPH Puger kalau ada pernyataan soal pembubaran ini seperti menyelesaikan masalah dengan masalah intinya bukan pada lembaga adatnya. Apalagi kalau memang ini dalam rangka menyelesaikan apa yang disebut konflik tidak secara main potong jalan seperti ini. Toh pemerintah pun sudah menginstruksikan bahwa penyelesaian masalah harus dilakukan secara bertahap dan kekeluargaan. (Andu)

Wednesday, 6 November 2013

PRO KONTRA KIRAB 1 SURO DI KERATON KASUNANAN SURAKARTA

SOLO Pro kontra kirab 1 suro Keraton Kasunanan Surakarta kian panas Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) PA Tedjowulan, yang pernah dinobatkan sebagai Pakubuwono XIII, menyebutkan acara yang digelar pada Selasa (5/11) dini hari bukan kirab 1 suro hanya arak-arakan biasa. Menurut Tedjowulan itu merupakan pembohongan publik dan tidak sah disebut kirab 1 suro. Keraton pernah tidka melaksanakan kirab, tapi kalau kirab tanpa ada pusaka itu belum pernah terjadi sepanjang berdirinya Keraton Surakarta. Tedjowulan, ditengah kisruh di Keraton Kasunanan Surakarta Solo, Pakubuwono XIII tidak merestui kirab 1 suro yang biasa dilakukan Keraton Solo. Kirab tetap digelar meski tidak melibatkan sejumlah pusaka Keraton penerus Kerajaan Mataram tersebut. Mengapa kirab tetap dilaksanakan padahal PB XIII tidka memberi restu ? Tedjowulan menyatakan tetap digelar karena masyarakat terlanjur berbondong-bondong datang ke Keraton. Keraton Kasunanan Surakarta membiarkan acara itu berlangsung agar suasana tidak makin memanas. Disinggung mengenai permintaan PB XIII membubarkan Lembaga Dewan Adat, pihaknya sudah meminta dan terus memonitor janji Walikota Surakarta yang akan membekukan. Menurut Tedjowulan, pengenaan membekukan Ormas ada pada pemangku wilayah. Terkait dengan sejumlah pihak yang tidak patuh terhadap PB XIII, Tedjowulan menyatakan akan ada konsekuensi spiritual dan psikologis. Istilah akan dapat halad (hukuman) Putra PB XII, GPH Soeryo Wicaksono menyatakan apabila Lembaga Dewan Adat dibekukan, Keraton akan mengumumkan Lembaga baru. Dalam lembaga tersebut nantinya ada badan pengelola Keraton sesuai Kepres No. 23 Tahun 1988 tentang status dan pengolahan Keraton Kasunanan Surakarta. Nantinya lembaga baru itu akan dikembalikan lagi seperti lembaga yang ada sebelum Lembaga Dewan Adat terbentuk. Lembaga baru nantinya semangatnya akan disesuaikan dengan jaman saat ini. Sementara sejarawan Solo Heri P. menyatakan sebenarnya keutamaan kirab 1 suro adalah kombinasi dari kirab pusaka dan iring-iringan Kiai Slamet Kebo Bule. Keduanya dipercaya memiliki daya magis yakni gabungan senjata tombak dan hewan sebagai makhluk hidup. Dalam mengejawantahkan kedua simbol tersebut, pusaka disimbolkan sebagai pemberi keselamatan sementara kebo bule yang kotorannya jadi rebutan masyarakat disimbolkan sebagai pemberi kesejahteraan. Seperti masyarakat agraris Surakarta percaya bahwa lethong tersebut bisa menyuburkan tanaman padi dan membawa kesejahteraan bagi hidupnya. Dalam riwayatnya, pusaka kenapa disimbolkan sebagai penyelamat karena pusaka tombak dahulu merupakan senjata dari PB XII saat berperang melawan Kerajaan Mataram Pangeran Mangkubumi. Konon Pangeran Mangkubumi gentar dan mundur ketika melihat pusaka tombak yang dibawa PB XII. Karena alsasan itulah kemudian pusaka tombak selalu menjadi bagian penting dalam kirab dan diperlambangkan sebagai pembawa keselamatan karena berkat sang tombak Kasunanan Surakarta luput dari gempuran Pangeran Mangkubumi. Pusaka itu wajib dikirab bersama sang kebo bule karena pusaka merupakan representasi dari kedigdayaan Raja. Raja merupakan waliyullah pada masanya dahulu. Kerajaan dalam hal ini Keraton Surakarta dipahami sebagai pusat kosmis atau jagad cilik dari empuya jagad raya. Dengan pemahaman itu Raja dianggap punya kekuatan yang lebih diantara orang kebanyakan. Kharismanya yang begitu kuat dipancarkan melalui pusakanya. Maka dari itu pusaka selalu menjadi bagian penting dalam kirab. Terkait dengan kirab yang dilaksanakan tanpa adanya pusaka Raja maka itu tentu mengurangi makna dari kirab itu sendiri. Istilahnya paketnya tidak lengkap. Ini tentu saja menimbulkan kerugian bagi memori kolektif yang dimatonai sebagai preseden buruk bagi mereka yang terbiasa dengan ritual kirab yang lengkap ada pusaka dan kebo bule. Hal lain yang penting disayangkan ini bias jadi menurunkan citra dari Keraton itu sendiri sebab aturan yang sudah baku yang sudah jadi adat dilanggar. Bayangkan aturan yang sudah turun temurun dan baku bisa ditawar tentu ini bisa menggoyang eksistensi Keraton itu sendiri. Mengapa dipilih kirab 1 suro karena hari itu dianggap yang sakral. (Andu)

Monday, 4 November 2013

MALAM SATU SURO TETAP DIGELAR DI TENGAH KONFLIK INTERN KRATON SURAKARTA HADININGRAT

Solo, Dewan Adat Karaton Solo tetap menggelar kirab 1 Suro kendati Raja Surakarta Pakoe Buwono XIII memerintahkan tak ada kirab Kerbau Kiai Slamet senin malam (4/11) Kiai Slamet ang kebo bule yang jadi selebriti akhirnya jadi dikirab oleh keratin. Senin siang tersiar bahwa sinuwun tidak menghendaki diselenggarakannya kirab akhirnya luluh bersamaribuan warga dari penjuru kota Solo dan sekitarnya yang tumpah ruah menyemut di lori kemandungan dengan setia menunggu di gelarnya kirab tahunan tersebut. Kirab yang dimulai sekitar pukul 00.00 WIB tersebut berlangsung tanpa kehadiran Gusti Sinuwun Pakoe Boewono XIII. Saat kepada Gusti Puger Raja belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut. Sayangnya dalam kirab tersebut, sekitar sembilan pusaka yang sedianya akan diarak bersama kirab tidak tampak dalam iring-iringan kirab. Sebelumnya, juru bicara keraton KRMH Bambang Pradotonagoro mengatakan kirab tersebut harus dihadiri oleh Gusti Sinuhun PB XIII. Sementara saat ini sinuhun sedang mejalani semedi di Sasono Putro dan tidak mau diganggu. Dikatakan, dalam tradisi kirab yang memberangkatkan harus sinuhun dan harus diterima sama sinuhun pusaka yang akan dikirab pun ada dua yang inti dan bukan inti. Sementara yang inti disimpan dalam satu ruang yang kuncinya dipegang sinuhun sendiri. Juru bicara keratin juga menjelaskan pada prinsipnya ada lima tahapan terkait peringatan 1 suro yakni, Kirab, Semedi, Sholat Hajat, Wilujengan dan Salat Subuh. Dari kelima tahapan tersebut, sinuhun akan menjalankan ke empat tahapan kecuali Kirab. PB XIII saat ini sedang menjalani semedi, beliau akan menjalankan ke empat tahapan dalam peringatan 1 suro kecuali kirab. Jadi beliau meski tidak melaksanakan kirab, tetap melaksanakan tradisi. KGPH Puger selaku pimpinan kirab menyatakan bahwa rencananya ada sembilan pusaka yang akan ikut dikirab, tapi karena Gusti Sinuhun tidak berkehendak maka pusaka yang biasanya dikirab tidak ada. Wakil Pengageng Sasono Wilapa, Kanjeng Pangeran (KP) Wiharno Kusumo menyatakan, bahwa ketidakhadiran Gusti Sinuhun pada acara kirab tersebut karena yang bersangkutan tidak bisa keluar dari kamarnya karena pintu kamar di kunci dari dalam oleh permaisurinya. Kirab malam 1 suro dipimpin oleh Kebo Bule Kiai Slamet. Kerbau Kiai Slamet merupakan hewan kesayangan Pakoe Boewono XIII yang dianggap keramat. Di belakang Kiai Slamet adalah barisan para Putra Sentana Dalem (kerabat keraton) yang membawa pusaka yang diikuti oleh masyarakat solo dan sekitarnya. Sebelum melakukan kirab, pusaka-pusaka dan Kiai Slamet dijamasi (dimandikan) dengan kembang setaman,dan keluarnya Kiai Slamet tersebut tidak mesti tepat jam 00.00 WIB tergantung mood si Kebo Bule tadi. Sebenarnya Kiai Slamet yang sekarang ini adalah anak turunan dari yang kesekian. Karena Kiai Slamet yang pertama sudah mati. Kirab dilangsungkan senin hingga selasa dini hari. Adapun rutenya, dimulai pukul 00.00 WIB Kari Kamandungan dengan menuju Brojonolo kemudian dilanjutkan menuju arah Pasar Klewer. Dari pasar Klewer menuju kearah alun-alun utara dilanjutkan arah Jalan Jenderal Sudirman. Setelah itu diteruskan kearah Pertigaan Loji Wetan jalan Kapten Mulyadi terus menuju kearah selatan. Setelah sampai di simpang empat Baturono, kirab ditujukan kearah barat menuju arah simpang empat Gemblegan. Setelah itu, kirab mengarah ke utara menuju Jl. Slamet Riyadi lalu ke timur menuju Patung Slamet Riyadi. Selanjutnya, kembali menuju ke Kari Kamandungan melalui jalan alun-alun Utara yang diperkirakan sampai pada pukul 04.00 WIB. Senin malam kemacetan mulai terasa di Bundaran Gladak, kawasan yang berjarak sekitar 500 meter dari kawasan Keraton Solo. Gladak menurut rencana menjadi Rute dilalui kirab, Suro yang identik dengan Kirab Keraton Kiai Slamet berjalan merayap di kawasan itu. Sejak senin malam, warga Soloraya sudah memadati Rute yang rencanaya bakal dijadikan kirab. Terpisah, walikota Solo FX . Hadi Rudyatmo menyatakan, ritual adat itu tetap digelar meski tanpa kehadiran Sinuhun PB XIII. Keberadaan Raja Keraton Solo di kirab bukan sesuatu yang urgen bagi Pemkot Solo dalam menyambut tahun baru Islam. Kirab malam 1 suro merupakan kegiatan keraton yang masuk agenda event Kota Solo. Dijelaskan pula oleh Rudy bahwa sinuhun ikut atau tidak bukan kewenangan Pemkot Solo. Rudy menyatakan, dirinya tidak berhak memaksa Sinuhun untuk memimpin kirab. Itu kan urusan Keraton. Tugas sebagai walikota Solo yakni menjaga keutuhan keraton sebagai aset Negara dan bukan mengurus personilnya. (Andu)

Sunday, 3 November 2013

BENARKAH BRIPKA SUWARDI TERANCAM DIPECAT ?!

Semarang, Bripka Suwardi, anggota Polsek Bandungan melanggar kode etik Kepolisian dengan ancaman dipecat sebagai anggota kepolisian – anggota Intelkam yang bertugas di pelayanan SKCK tersebut telah menghamili VT (19) warga Bandungan di luar nikah. Selain itu, Bripka Suwardi juga telah berbohong dengan mengaku bahwa dirinya sudah cerai dari istrinya. Kabid Propam Polda Jateng Kombes Polisi Hendra Supriatno memastikan Bripka Suwardi, melakukan pelanggaran berat terkait kehamilan seorang remaja putrid Vt. Itu sudah jelas dihamili. Wong anak gadis orang kok diperlakukan seperti itu. Terkait unsur pidana, Hendra mengatakan semua itu tergantung pelapor, yakni VT. Tapi untuk internalnya Bripka Suwardi itu bisa kena kode etik. Dimana sanksi terberatnya adalah pecat. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dipaparkan, oknum anggota Polsek Bandungan yang telah menghamili VT juga berbohong tentang statusnya yang sebenarnya sudah memihak. Bripka Suwardi mengaku kepada korban kalau Bripka Suwardi masih bujang. Bripka Suwardi sudah diperiksa dan mengakui perbuatannya. Vt yang merupakan warga Dusun Banyu Kuning, Kaliwinong, Bandungan, Kabupaten Semarang, melaporkan Bripka Suwardi anggota unit Intelkam Polsek Bandungan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng, selasa lalu (29/10). Vt melapor karena merasa ditipu oleh Bripka Suwardi yang berjanji menikahinya namun malah menghindar. Saat ini Vt mengaku hamil dua bulan hasil hubungannya dengan polisi tersebut. Selama pacaran itu, Vt mengaku sudah berhubungan intim layaknya suami istri dengan Bripka Suwardi sebanyak 15 kali. Perbuatan itu dilakukan di beberapa tempat di rumah kontrakan Bripka Suwardi, di rumah Vt dan 12 kali di sebuah vila di kawasan Bandungan. Vt dikenalkan dengan Bripka Suwardi melalui kakak Vt. Mereka mengenal saat mengurus SKCK di Unit Intelkam Polsek Bandungan. Bripka Suwardi mengaku masih lajang. Saat Vt mengundang Bripka Suwardi sulit ditemui terkesan menghindar. Tak hanya itu ternyata Bripka Suwardi sudah punya istri dan anak. Salah satu pengamat hukum Budi S menyatakan pihak petinggi Polri di jajaran Polda Jateng harus menindaklanjuti kasus tersebut dengan pemecatan Bripka Suwardi, jelas-jelas melanggar hukum bila tidak ditindaklanjuti akan mengakibatkan citra Polisi terpuruk. Benarkah Bripka Suwardi akan dipecat, gara-gara menghamili seorang gadis. Mari kita menunggu bersama. (Andu)