INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday, 19 September 2012

Ombudsman Menyelidiki Jual Beli Bangku SDN .

Semarang- Jawa Tengah.
           Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dan DIY belum lama ini mendapatkan penemuan yang cukup mencengangkan terkait penyelenggaraan pendidikan kota Semarang. Diduga melakukan kecurangan pada masa penerimaan siswa baru. Kedua

sekolah itu adalah sebuah Sekolah Dasar Negeri di Genuksari dan SMKN 10 Semarang.
           Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah dan DIY Budhi Masthuri bahwa kasus SD tersebut diduga jual beli bangku, modusnya memanfaatkan kursi yang tersedia karena ada siswa yang tidak melakukan daftar ulang. Kekosongan itu ditawarkan kepada peminat lain tanpa berdasarkan nomor urut, umur, maupun peringkat.
            Dari 120 siswa yang lolos seleksi, ada empat siswa yang tidak daftar ulang. Empat bangku kosong itulah yang diduga dijual kepada orangtua calon siswa. Selain juga diduga "memaksa " orangtua siswa membeli seragam di koperasi sekolah. Padahal, seragam di koperasi sekolah, harganya dua kali lipat dari harga kain plus biaya jahit.
            Dijelaskan oleh Budhi bahwa tidak adanya surat yang menyatakan tidak ada keharusan membeli seragam di sekolah, membuat orangtua siswa berasumsi mereka harus membeli seragam sekolah.

Kepala Dinas Pasar Semarang Akhirnya Ditahan.

Semarang- Jawa Tengah.
           Kepala Dinas Pasar Kota Semarang, Abdul Majid akhirnya ditahan di LP Kedungpane Semarang baru-baru ini. Masjid ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 4,5 jam di Kantor Kejaksaan Tinggi JawaTengah di Jalan Pahlawan Semarang. Abdul Masjid merupakan tersangka kasus pembobolan Bank Jawa Tengah senilai Rp 1,9 miliar pada tahun 2011.
          Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Wilhelmus Lingitubum mengatakan, penyidik menahan Abdul masjid untuk mempercepat proses pemeriksaan.Saat itu Abdul Masjid mengenakan seragam pegawai negeri sipil (PNS) dan didampingi oleh tim penasehat hukumnya. Abdul Masjid mulai menjalani pemeriksaan sekitar jam 10.00 WIB. Sekitar pukul 14.30 WIB, Abdul Masjid digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke LP Kedungpane semarang.
        Dalam kasus pembobolan Bank Jateng itu, peran Masjid adalah menandatangani 18 surat perintah kerja ( SPK ) yang digunakan oleh Direktur CV Enhat dengan pimpinan dipegang oleh Yanuelva Etilana, untuk mengajukan kredit senilai Rp 1,9 miliar ke Bank Jateng. sampai berita diturunkan bahwa Yanuelva Etilana melarikan diri. Sampai saat ini masih dalam buron Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
          Menurut Penasehat Hukum Abdul Masjid, Adi Prakoso mengatakan kliennya bersumpah tidak pernah menandatangani 18 SPK fiktif. Karena merasa tidak pernah berbuat, maka kliennya memenuhi panggilan jaksa dengan itikad baik.
         Sumber di Pemkot Semarang mengatakan dan tidak mau menyebiutkan jati dirinya, sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus Bank Jateng, pada tanggal 29 Agustus lalu, Abdul Masjid tetap ngantor seperti biasa. Bahkan Abdul Masjid masih di kantor lalu sekitar jam 09.00 WIB berangkat ke kantor Kejati Jateng.
         Pelaksana tugas (Plt ) Sekretaris Daerah Kota semarang, Adi Tri Hananto membenarkan Abdul Masjid pernah minta dipindahkan dari Dinas Pasar Kota Semarang. Tetapi pemkot Semarang belum merespon.
           Penahanan Abdul Masjid menambah panjang daftar kekosongan pejabat definitif di Pemkot Semarang. Kekosongan pada tingkat kepala terjadi di Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Pemuda dan Olahraga, serta Dinas kependudukan dan Catatan Sipil. ( Andu )

Tuesday, 18 September 2012

Ombudsman Sulit Ungkap Pungli Lapas Kedungpane Semarang.

Semarang-Jateng.
       Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah -DIY akhirnya turun tangan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas 1 Kedungpane Semarang. Kedatangan Ombudsman, terkaitnya munculnya pengaduan dugaan praktik pungutan liar ( pungli ) di Lapas Kedungpane. Ironisnya, Ombudsman tidak bisa berbuat banya.
       Dikarenakan tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat. Oleh karena itu, dugaan tersebut sulit dibuktikan.Menurut Pelaksana Tugas ( Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah-DIY, Budhi Masthuri bahwa pihaknya datang ke LP Kedungpane Semarang minta klarifikasi atas informasi adanya pungli di LP Kedungpane Semarang.
        Informasi yang sempat dikumpulkan bahwa adanya petugas LP Kedungpane diduga melakukan pungli terhadap narapidana. Narapidana yang ingin menempati sel lebih luas dan tidak berdesak-desakan harus membayar uang petugas antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.
         Selain itu, ada juga petugas yang meminta uang dari pembesuk tahanan. Kisaran uang yang diminta antara Rp 20 juta sampai dengan Rp 50 ribu per orang tergantung kondisi napi.
         Sedangkan narapidana yang ingin menempati sel berkapasitas dua harus membayar Rp 2 juta, dan sel kapasitas 5 sampai 7 orang, tarifnya Rp 1 juta per orang. Normalnya, satu sel di LP Kedungpne dihuni 9 sampai 12 narapidana.
       Lebih ironisnya lagi untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, para narapidana juga dikenakan biaya minimal Rp 2 juta.
        Keterbatasan informasi yang dimaksud Budhi, antara lain, pelapor atau pengaduan tidak lengkap. Di antaranya, tidak memuat waktu kapan terjadinya perlakuan tersebut, serta siapa oknum yang meminta; atau menerima uang pungli. Namun, siapa napi dan pelapornya, Budhi menyatakan telah memiliki data.
        Hanya saja, dengan pertimbangan keamanan si pelapor tidak bisa berbuat banyak, karena keterbatasan informasi.Meski demikian, kata Budhi, aduan dari warga masyarakat itu menjadi catatan penting bagi Ombudsman maupun pihak LP Kedungpane semarang. ( Andu )

Ombudsman Sulit Ungkap Pungli Lapas Kedungpane Semarang.

Semarang-Jateng.
       Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah -DIY akhirnya turun tangan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas 1 Kedungpane Semarang. Kedatangan Ombudsman, terkaitnya munculnya pengaduan dugaan praktik pungutan liar ( pungli ) di Lapas Kedungpane. Ironisnya, Ombudsman tidak bisa berbuat banya.
       Dikarenakan tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat. Oleh karena itu, dugaan tersebut sulit dibuktikan.Menurut Pelaksana Tugas ( Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah-DIY, Budhi Masthuri bahwa pihaknya datang ke LP Kedungpane Semarang minta klarifikasi atas informasi adanya pungli di LP Kedungpane Semarang.
        Informasi yang sempat dikumpulkan bahwa adanya petugas LP Kedungpane diduga melakukan pungli terhadap narapidana. Narapidana yang ingin menempati sel lebih luas dan tidak berdesak-desakan harus membayar uang petugas antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.
         Selain itu, ada juga petugas yang meminta uang dari pembesuk tahanan. Kisaran uang yang diminta antara Rp 20 juta sampai dengan Rp 50 ribu per orang tergantung kondisi napi.
         Sedangkan narapidana yang ingin menempati sel berkapasitas dua harus membayar Rp 2 juta, dan sel kapasitas 5 sampai 7 orang, tarifnya Rp 1 juta per orang. Normalnya, satu sel di LP Kedungpne dihuni 9 sampai 12 narapidana.
       Lebih ironisnya lagi untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, para narapidana juga dikenakan biaya minimal Rp 2 juta.
        Keterbatasan informasi yang dimaksud Budhi, antara lain, pelapor atau pengaduan tidak lengkap. Di antaranya, tidak memuat waktu kapan terjadinya perlakuan tersebut, serta siapa oknum yang meminta; atau menerima uang pungli. Namun, siapa napi dan pelapornya, Budhi menyatakan telah memiliki data.
        Hanya saja, dengan pertimbangan keamanan si pelapor tidak bisa berbuat banyak, karena keterbatasan informasi.Meski demikian, kata Budhi, aduan dari warga masyarakat itu menjadi catatan penting bagi Ombudsman maupun pihak LP Kedungpane semarang. ( Andu )

Ombudsman Sulit Ungkap Pungli Lapas Kedungpane Semarang.

Semarang-Jateng.
       Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah -DIY akhirnya turun tangan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas 1 Kedungpane Semarang. Kedatangan Ombudsman, terkaitnya munculnya pengaduan dugaan praktik pungutan liar ( pungli ) di Lapas Kedungpane. Ironisnya, Ombudsman tidak bisa berbuat banya.
       Dikarenakan tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat. Oleh karena itu, dugaan tersebut sulit dibuktikan.Menurut Pelaksana Tugas ( Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah-DIY, Budhi Masthuri bahwa pihaknya datang ke LP Kedungpane Semarang minta klarifikasi atas informasi adanya pungli di LP Kedungpane Semarang.
        Informasi yang sempat dikumpulkan bahwa adanya petugas LP Kedungpane diduga melakukan pungli terhadap narapidana. Narapidana yang ingin menempati sel lebih luas dan tidak berdesak-desakan harus membayar uang petugas antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.
         Selain itu, ada juga petugas yang meminta uang dari pembesuk tahanan. Kisaran uang yang diminta antara Rp 20 juta sampai dengan Rp 50 ribu per orang tergantung kondisi napi.
         Sedangkan narapidana yang ingin menempati sel berkapasitas dua harus membayar Rp 2 juta, dan sel kapasitas 5 sampai 7 orang, tarifnya Rp 1 juta per orang. Normalnya, satu sel di LP Kedungpne dihuni 9 sampai 12 narapidana.
       Lebih ironisnya lagi untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, para narapidana juga dikenakan biaya minimal Rp 2 juta.
        Keterbatasan informasi yang dimaksud Budhi, antara lain, pelapor atau pengaduan tidak lengkap. Di antaranya, tidak memuat waktu kapan terjadinya perlakuan tersebut, serta siapa oknum yang meminta; atau menerima uang pungli. Namun, siapa napi dan pelapornya, Budhi menyatakan telah memiliki data.
        Hanya saja, dengan pertimbangan keamanan si pelapor tidak bisa berbuat banyak, karena keterbatasan informasi.Meski demikian, kata Budhi, aduan dari warga masyarakat itu menjadi catatan penting bagi Ombudsman maupun pihak LP Kedungpane semarang. ( Andu )

Ombudsman Sulit Ungkap Pungli Lapas Kedungpane Semarang.

Semarang-Jateng.
       Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah -DIY akhirnya turun tangan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas 1 Kedungpane Semarang. Kedatangan Ombudsman, terkaitnya munculnya pengaduan dugaan praktik pungutan liar ( pungli ) di Lapas Kedungpane. Ironisnya, Ombudsman tidak bisa berbuat banya.
       Dikarenakan tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat. Oleh karena itu, dugaan tersebut sulit dibuktikan.Menurut Pelaksana Tugas ( Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah-DIY, Budhi Masthuri bahwa pihaknya datang ke LP Kedungpane Semarang minta klarifikasi atas informasi adanya pungli di LP Kedungpane Semarang.
        Informasi yang sempat dikumpulkan bahwa adanya petugas LP Kedungpane diduga melakukan pungli terhadap narapidana. Narapidana yang ingin menempati sel lebih luas dan tidak berdesak-desakan harus membayar uang petugas antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.
         Selain itu, ada juga petugas yang meminta uang dari pembesuk tahanan. Kisaran uang yang diminta antara Rp 20 juta sampai dengan Rp 50 ribu per orang tergantung kondisi napi.
         Sedangkan narapidana yang ingin menempati sel berkapasitas dua harus membayar Rp 2 juta, dan sel kapasitas 5 sampai 7 orang, tarifnya Rp 1 juta per orang. Normalnya, satu sel di LP Kedungpne dihuni 9 sampai 12 narapidana.
       Lebih ironisnya lagi untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, para narapidana juga dikenakan biaya minimal Rp 2 juta.
        Keterbatasan informasi yang dimaksud Budhi, antara lain, pelapor atau pengaduan tidak lengkap. Di antaranya, tidak memuat waktu kapan terjadinya perlakuan tersebut, serta siapa oknum yang meminta; atau menerima uang pungli. Namun, siapa napi dan pelapornya, Budhi menyatakan telah memiliki data.
        Hanya saja, dengan pertimbangan keamanan si pelapor tidak bisa berbuat banyak, karena keterbatasan informasi.Meski demikian, kata Budhi, aduan dari warga masyarakat itu menjadi catatan penting bagi Ombudsman maupun pihak LP Kedungpane semarang. ( Andu )

Monday, 17 September 2012

NON AKTIFKAN SOEMARMO SECEPATNYA.

Non Aktifkan Soemarmo Secepatnya Semarang-Jateng. Dengan daerah mana Kota Semarang mau disetarakan untuk upah buruhnya? Sementara kota-kota metropolitan lainnya sudah memiliki angka upah minimun di atas 1 juta rupiah, namun Kota Semarang di bawah kepemimpinan Walikota Semarang Soemarmo masih menjadikan upah rendah sebagai daya tarik investasi. Di kota Semarang dalam memperjuangkan perbaikan pengupahan, paling tidak tercatat lebih dari 30 aksi unjuk rasa setelah proses perundingan dan dialog buntu. Gubenur lebih memilih menetapkan apa yang diusulkan oleh Walikota Semarang Soemarmo. Permasalahan pentingnya antara lain adanya pelaksanaan kesepakatan konversi minyak tana ke gas dan mekanisme survey yang masih belum sesuai dengan harapan buruh. Lokasi survey semestinya dilakukan di tempat buruh biasanya membeli kebutuhannya, bukan di pasar-pasar dengan waktu obral sehingga harga menjadi murah. Pertanyaannya, mengapa upah minimun buruh di Kota Semarang sedemikian tertinggal dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya di Indonesia? Bukankah di pasaran banyak berlaku chain store ( rantai distribusi ), harga rokok di suatu daerah akan sama dengan daerah lain, misalnya. Adakah menjadi penting untuk mempertanyakan peran kepala daerah yang dipilih oleh rakyatnya dengan harapan mampu untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat pekerjanya. Kemampuan kepala daerah untuk memberanikan diri membuat perubahan inilah yang tidak dimiliki oleh Soemarmo sebagai Walikota Semarang Demikian juga ketika tahun 2012 ini, buruh dihadapkan dengan kenaikan UMK yang masih di bawah 1juta rupiah dan di bawah UMK Kota-kota besar di Indonesia. Pada tahun pertama Soemarmo memimpin Kota Semarang, buruh disodorkan dengan kenaikan upah minimum hanya sekitar 30 persen atau Rp 21 ribu saja. Sementara berimpit dengan waktu penetapannya, Soemarmo mengeluarkan program Semarang Great Sale dengan jojoran diskon dengan harapan masyarakat bersikap konsumtif untuk membeli. Sungguh ironis dengan kinerja buruh yang menggerakan roda ekonomi sementara di saat yang sama masyarakat disodori dengan permainan suap di Balaikota Semarang dengan oknum DPRD Kota Semarang. Dengan melihat persoalan-persoalan tersebut. sebagaimana yang ditunjukkan pada aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh Sedunia pada tahun ini diKota Semarang,nampaknya kegeraman yang luar biasa ditunjukkan pada Soemarmo selaku bagian dan pembuat kebijakan pengupahan di Kota Semarang. Memang , jika status terdakwa telah disandangkan maka akan segera di-nonaktifkan, tetapi ini tidak begitu saja melepaskan diri dari pengalaman pengupahan selama dipimpin oleh soemarmo selaku Walikota Semarang Kasus yang membelit Soemarmo saat ini dan ditahannya di LP Cipinang oleh KPK memunculkan kekhawatiran baru di kalangan buruh. Tidak mungkin upah minimum diusulkan oleh Walikota yang mendekam di jeruji tahanan. Segera non aktifkan Soemarmo dari jabatan Walikota Semarang. ( Andu Nicolaas ).