INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 19 April 2012

KPK TERUS BIDIK KETUA DPRD JATENG MURDOKO.

Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Ketua DPRD Jateng Murdoko, yang diduga memakan APBD Kendal Tahun 2003 sebesar Rp 3 miliar, Dimana Murdoko sendiri telah ditetapkan tersangka.Hingga kini, dua saksi telah diperiksa KPK. Untuk mendalami kasus dugaan korupsi APBD Kendal tahun 2003 sebesar Rp 3 miliar dengan tersangka Ketua DPRD Jateng Murdoko, memerlukan keterangan saksi. Dan Pemeriksaan kali ini, menambahkan daftar saksi-saksi. Sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan Bupati Kendal, Hendy Boedono, isteri Murdoko, Diyah Kartika Permanasari, juga mantan anggauta DPRD Kendal dan daniel Toto Indiyono. Hal itu sisampaikan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi. Pihaknya menjelaskan telah memanggil dan memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Dua saksi yang diperiksa, yaitu Lisnawati, seorang pegawai swasta dan Sjaiful Bachri, mantan pegawai bank. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Murdoko. KPK mencatat, pada tanggal 14 Mei 2003, Hendy memerintahkan Warsa meminjami Murdoko uang sebesar Rp 3 miliar. Kepada dua stafnya, Warsa memerintahkan agar uang sebesar Rp 3 miliar itu ditransfer ke rekening Murdoko pada tanggal 19 Mei 2003, Murdoko juga diduga terbelit kasus penyaluran dana eks pinjaman daerah Kendal pada tahun 2003 sampai tahun 2004. Di mana Bupati Kendal Hendy memerintahkan Warsa Susila, Kepala DPKAD Kabupaten Kendal saat itu, untuk meminjamkan uang kepada Murdoko sebesar Rp 900 juta pada tanggal 1 September 2003. Hendy dalam keterangan yang dicatat KPK itu menjelaskan Untuk keperluan DPRD Kendal. Murdoko itu sendiri telah ditahan oleh KPK sejak Jumat (13/4) pekan lalu. Hingga sekarang ini, Ketua DPRD Jateng Murdoko menghuni hotel predeo LP Cipinang Jakarta. (Andu Nicolas ).

SRI SULTAN HAMENGKU BUWONO X PENOBATAN SALAHI PAUGERAN.

Kulonprogo-Jogjakarta. Setelah dinobatkan sebagai Paku Alam IX oleh Masyarakat Hukum Adat Sabang-Merauke dan Masyarakat Adikarto Kulonprogo Pondok Pesantren Al Quran Wates ( Pesawat ) Giripeni, Wates, baru-baru ini. Dalam kunjungannya Anglingkusumo ingin mempererat tali silaturahmi dengan pengasuh Pesawat , KH Suadi Hasan Thoulabi. Anglingkusumo berharap publik memaklumi pengangkatan dirinya sebagai KGPAA Paku Alam IX yang mengangkatnya adalah rakyat. Harap dimaklumi, karena yang mengukuhkan adalah rakyat. Pengangkatan ini dadakan sebelumnya tak mempersiapkan. Bisa dibilang adalah mukjizat dari Allah, ini kehendak Allah. Disinggung pengangkatan Anglingkusumo sebagai KGPAA Paku Alam IX ada kaitannya dengan RUUK DIJ, Anglingkusumo membantah hal tersebut. Dikatakannya, pengangkatan dirinya murni proses budaya dan murni keinginan masyarakat Hukum Adat Sabang-Merauke dan Masyarakat Adikarto. Ini murni proses budaya. Tak ada kaitannya dengan RUUK DIJ. Anglingkusumo menambahkan, adanya penolakan dari pihak Puro Pakualaman terkait pengangkatan dirinya yang dinilai tidak sah, itu adalah sesuatu hal yang wajar. Sekali lagi ini hanya dadakan. Di sela-sela kunjungannya, Anglingkusumo berharap, agar publik memaklumi bahwa pengangkatan dirinya sebagai KGPAA Paku Alam IX dilakukan oleh rakyat, Bukan atas dasar keinginan pribadinya belaka. Hal ini diakui oleh KH Supadi, menurutnya kunjungan Anglingkusumo ke Pesawat merupakan silahturahmi biasa. Dalam silaturahmi, kedua belah pihak memberi masukan untuk kebaikan bersama. Hanya silaturahmi dan saling memberi masukan untuk kebaikan bersama. Disinggung mengenai adanya anggapan dari beberapa pihak bahwa kunjungannya ini merupakan bagian dari menghimpun dukungannya. Anglingkusumo buru-buru menolaknya. Anglingkusumo mengaku kunjungan kali ini hanya untuk bersilaturahmi kepada Pengurus Pesawat. Ini hanya silaturahmi biasa, tak ada kaitannya dengan pengukuhan. Sementara itu Ketua Masyarakat Hukum Adat Sabang-Merauke Angga Pratama mengatakan, pasca penobatkan sebagai Paku Alam IX di Pendopo Glagah Kecamatan Temon Kulonprogo, Minggu lalu (15/4), Anglingkusumo berencana akan bersilaturahmi ke ulama dan Kyai-Kyai di wilayah DIJ. Hal tersebut dibenarkan oleh Perwakilan Masyarakat Adikarto, Supriyanto. Dikatakan oleh warga Tayuban Panjatan ini, silaturahmi kepada ulama dan kyai-kyai ini juga bertujuan untuk mengembalikan tradisi ulama dan kyai sebagai penasehat raja. Terpisah, Raja Keraton Ngayogyokarto Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, prosesi pengukuhan Kanjeng Pangeran Haryo Anglingkusumo menjadi Adipati Paku Alam IX dianggap tidak sah. Sebab, tidak sesuai dengan paugeran ( aturan) yang sudah di internal Pakualam maupun Kraton. Meski begitu, Sultan mengaku tidak akan mencampuri urusan internal di Kadipaten Pakualaman sudah memiliki aturan sendiri. ( Andu Nicolas ).

IJAZAH KPG TIDAK DIAKUI OLEH PEMERINTAH.

Semarang-Jawa Tengah. Seorang Guru Taman Kanak-Kanak (TK) Pertiwi 43 yang bernama Suyahmi, mengeluhkan sikap BKD ( Badan Kepegawaian Daerah ) Kota Semarang yang tidak mengakui ijazah sarjana yang dimilikinya Menurut Suyahmi bahwa BKD menyatakan tidak dapat menggunakan ijazah sarjana karena bukan lulusan SMA, tetapi lulusan KPG. Yang boleh kuliah hanya mereka yang lulusan SMA. Jadi, ijazah tidak laku dimata BKD.Pada saat dimonitoring Pengawas TK/ SD, Zulkifli Agus di sekolahnya Jalan Dong Biru,Genuk Semarang, baru-baru ini. Hal tersebut terungkap saat Suyahmi mengajukan kenaikan pangkat dari golongan III/D ke golongan IV/A dengan menggunakan Ijazah Sarjana Pendidikan Guru PAUD dari salah satu perguruan tinggi swasta yang dimikinya. Menurut Suyahmi ada seorang lagi rekannya guru TK yang juga lulusan KPG dan sudah mengantongi Ijazah sarjana, ketika mengajukan kenaikan pangkat ijazah sarjananya juga tidak diakui BKD dengan alasan yang sama. Padahal guru yang nasibnya di Semarang sangat banyak. Yang satu angkatan dengan Suyahmi berjumlah 30 orang yang sudah lulus sarjana. Berarti mereka juga akan mengalami nasib sama kalau mengajukan ijazah sarjananya ketika ingin naik pangkat. Suyahmi merasa heran dengan sikap BKD tersebut. Padahal Suyahmi mengaku untuk mendapatkan Ijazah KPG ( Kursus Pendidikan Guru ), Suyahmi harus menempuh pendidikan setiap hari masuk selama tiga tahun. Bahkan, Suyahmi mengaku, saat mendaftar jadi pegawai negeri menggunakan ijazah KPG. Mengapa sekarang ijazah KPG seolah-olah tidak setara dengan ijazah SMA. Padahal mereka yang lulusan Upers ( Ujian Persamaan) SMA saja diakui. Sementara itu, Zulkifli Agus menerangkan, pihaknya sudah meminta Suyahmi untuk segera menghadap ke pihak PTK ( Pegawai Teknis Kependidikan ) Dinas Pendidikan Kota Semarang. Karena ini menyangkut nasib banyak orang. Banyak guru yang mengantongi ijazah KPG. Untuk itu sudah merekomendasikan pihak yang bersangkutan untuk segera melaporkan kepada PTK. Ketika investigasi Kepala Bidang Administrasi kepegawaian BKD Kota Semarang bernama Mahmudi mengatakan, tidak tahu masalah tersebut. Itu bukan bidang yang ditanganinya. Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bunyamin mengatakan, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan laporan dari bawahan. Dan juga Bunyamin mengaku belum tahu siapa nama guru yang bersangkutan. Kalau memang ada masalah demikian, lebih baik ketemu dulu supaya bisa ditindak lanjuti. ( Andu Nicolas ).

Wednesday, 18 April 2012

NAPI SUDAH BEBAS MASIH DITAHAN LP KEDUNGPANE SEMARANG.

Semarang-Jateng. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane Semarang terancam dilaporkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih Jawa Tengah, LP Kedungpane Semarang dianggap telah merampas hak warga negara yang seharusnya sudah bebas dari hukuman. Karena sudah lebih 8 hari Lapas tidak melakukan pembebasan terhadap narapidana perjudian Agus Jaka Hasta. Hal dikatakan oleh Koordinator Lembaga Bantuan Hukum LMP Jawa Tengah Sigit Wahyudi. Dijelaskan pula oleh Sigit bahwa padahal Pengadilan Negeri Semarang telah memutus 7 bulan 15 hari penjara dipotong masa tahanan terhadap Agus. Atas dasar ini seharusnya Agus sudah bebas sejak tanggal 9 April lalu. Namun hingga sekarang masih dilakukan penahanan. Menurut Sigit bahwa, sejak 12 Agustus 2011 hingga 31 Agustus 2011 Agus ditahan oleh penyidik Kepolisian. Kemudian 1 September 2011 hingga 10 Oktober 2011 dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang. Masih adanya upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA), sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 KUHP tidak mengeluarkan surat perintah penahanan. Menurut Sigit sesuai KUHP, MA tidak perlu mengeluarkan surat penahanan. Maka seharusnya Lapas Kedungpane Semarang sudah mengeluarkan Agus sudah menjalani hukuman atas putusan Pengadilan . Namun pada kenyataannya hingga saat ini Agus belum dibebaskan oleh LP Kedungpane Semarang. Sebenarnya ada apa dengan Lapas tidak melakukan pembebasan. Selnjutnya ditahan oleh Pengadilan Negeri Semarang dari tanggal 17 Oktober 2011 hingga tanggal 14 Januari 2012. Karena banding, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melayangkan surat penahanan hingga tanggal 9 April 2012 lalu. Sementara itu Kepala Lapas Kelas I Kedungpane Semarang I Nyoman Putra Suria enggan memberikan penjelasan secara rinci masalah tahanan bernama Agus. ( Andu Nicolas )

KASUS PENAHANAN KETUA DPRD JATENG MURDOKO DEWAN TAK PEDULI.

Kasus Penahanan Ketua DPRD Jateng Murdoko Dewan Tak Peduli. Semarang- Jateng. Meski sudah beberapa kali tak menghadiri sidang paripurna dan tidak hadir dalam rutinitas kerja kedewanan, pimpinan dewan kini seakan tak peduli lagi dengan Murdoko. Hal itu tampak dengan tetap berjalan baiknya ritme persidangan dan kinerja DPRD Jawa Tengah selama ini. Ketidakhadiran Ketua DPRD Jateng Murdoko tidak akan memengaruhi sama sekali pekerjaan kedewanan. Bahkan, sidang paripurna pun masih bisa berjalan dengan dipimpin oleh tiga wakil ketua, diantaranya wakil ketua DPRD Jateng Bambang Priyoko, Abdul Fikri Faqih, dan Bambang Sadono. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Jateng Bambang Sadono. Dan juga dikatakan oleh Bambang Sadono bahwa, selama ini kinerja pimpinan dewan tidak dilakukan oleh satu orang yakni ketua semata. Melainkan, kinerja pimpinan dilakukan secara kolektif sehingga tidak bergantung pada kemampuan satu orang saja. Menurut Bambang, tidak masalah, kasus hukum yang menjeratnya Murdoko saat ini juga tidak memengaruhi kinerja dewan. Dan Bambang memimpin sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan reses DPRD Jateng. Sebelumnya, hal senada juga dikatakan Wakil Ketua DPRD Jateng Bambang Priyoko mengatakan bersama dua wakil ketua dewan lainnya sudah berkoordinassi untuk melaksanakan tugas-tugas rutin kedewanan. Untuk tugas rutin, tetap bisa ditangani. Tapi kalau hal-hal prinsip seperti keanggautaan personel,keuangan atau tanda tangan yang harus Murdoko lakukan. Sebab tidak bisa diambil alih. Seperti diketahui, Murdoko kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK karena diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Kendal tahun 2003-2004 sebesar Rp 3,9 miliar. Sedangkan Reza Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi atas dugaan korupsi Bansos APBD di Kabupaten Magelang yang kini masih dalam tahap pemeriksaan. ( Andu Nicolas )

TERBONGKAR PEGAWAI PEMKOT SEMARANG PALSUKAN KUITANSI.

Semarang-jawa Tengah. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) lingkungan Pemkot Semarang, diduga memalsukan kuintansi pembelian barang senilai puluhan juta rupiah. PNS tersebut, A umur 49 tahun, warga Kelurahan Kalipancur Kecamatan Ngaliyan, tersebut dilaporkan oleh Dewi Mahastuti umur 47 tahun, warga Kelurahan Beringin Kecamatan Ngaliyan Semarang. Menurut penjelasan Dewi Mahastuti kasus ini bermula ketika A mendatangi rumahnya pada bulan Agustus 2011 silam. Ketika itu, A mengutarakan niatnya membeli sejumlah barang elektronik. Namun karena tidak punya uang. A pun meminjan uang. Didorong oleh perasaan iba, Dewi lantas memenuhi permintaan sahabatnya sebesar Rp 35 juta. A pun berjanji akan mengembalikan uang pinjaman itu dengan cara mengansur. Namun, janji A belakangan tidak pernah terbukti. Berulang kali Dewi menagih uangnya, tetapi tidak mendapat respons positif dari yang bersangkutan. Penasaran, Dewi lalu mendatangi toko elektronik yang tertera di kuitansi. Beberapa hari kemudian, A kembali datang ke rumah Dewi sembari membawa kuintansi pembelian barang elektronik. Adanya kuintansi itu membuat Dewi yakin bahwa uang yang dipinjamkan memang dibutuhkan oleh A telah dibelanjakan. Yang mengejutkan oleh Dewi bahwa pegawai toko justru menyatakan tidak pernah mengeluarkan kuintansi seperti yang diberikan A kepada Dewi. Akhirnya Dewi sadar kalau selama ini menjadi korban penipuan. Dengan ada unsur penipuan oleh sahabatnya, Dewi langsung melaporkan kepada Mapolrestabes Semarang Jalan Dr Soetomo Semarang, baru-baru ini. Sampai berita diturunkan bahwa kasus tersebut dalam penanganan yang lebih mendalam untuk membongkar kasus tersebut. ( Andu Nicolas ).

TIKET PROMOSI KERETA API SULIT.

Semarang- Jawa Tengah. Sejumlah calon penumpang mengeluhkan sulitnya mendapatkan tiket kereta api dengan harga promosi seperti yang ditawarkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Jatah promosi itu hanya 5 saja untuk tiket promosi. Salah satu penumpang Andu Nicolas selaku Pimpinan Redaksi dan Pendiri media oneline indenpers media, sejak PT KAI mengumumkan adanya tiket promo, hingga kini belum pernah mendapatkan tiket dengan harga murah. Ketika Pimpinan Redaksi dan Pendiri media oneline indenpers media hendak meliput di Jakarta ketika akan membeli tiket promo, petugas loket selalu bilang habis, meski pesan untuk alokasi promo sebulan kedepan. Hal senada diungkapkan oleh Rianingsih, mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Jakarta yang mengaku kesulitan untuk mendapatkan tiket promo. Dan Rianingsih berharap PT KAI lebih transparan dalam penjualan tiket KA promo sehingga masyarakat benar-benar bisa menikmati adanya program tersebut. Dari pantuan investigasi bahwa di Stasiun Besar Tawang Semarang, tiket promosi ini laris manis diburu oleh calon penumpang, untuk pemesan tiket harus dilakukan jauh-jauh hari agar bisa mendapatkan tiket dengan harga murah. Beberapa calon penumpang terlihat kecewa karena tiket promosi tersebut sudah habis dipesan dan sudah terjual. Seperti yang dialami oleh Rahma umur 22 tahun mahasiswi Undip Semarang merencanakan liburan semester untuk pulang ke Jakarta terpaksa harus gigit jari dikarenakan tiket promosi ternyata sudah habis dipesan. Sementara itu Humas Stasiun Besar Tawang Semarang, Reni Saras mengemukan tiket promosi tersebut jumlahnya memang terbatas. Total hanya lima kereta untuk promosi, dan dalam satu kereta terdapat empat buah kursi untuk tiket promosi. Menurut Reni bahwa Kereta Api Eksekutif Argo Anggrek, Sembrani dan Gumarang jurusan Pasar Turi Surabaya dipatok dengan harga sebesar Rp 50 ribu/ orang, jauh diatas harga normal untuk KA Argo Anggrek yang berkisar Rp 260 ribu/orang. Sembrani Rp 255 ribu/orang dan Gumarang Rp 240 ribu/orang. Tiket promo itu, lanjut Reni berlaku untuk kereta api eksekutif dan bisnis jurusan Jakarta dan Surabaya. Tiket promosi KA eksekutif Argo Sindoro dan Argo Mulia jurusan stasiun Gambir Jakarta hanya Rp 50 ribu/orang, padahal untuk harga normalnya sekitar Rp 225 ribu/orang. ( Andu Nicolas ).