Thursday, 12 April 2012
PEMBELIAN SOLAR BERSUBSIDI ATAS PERINTAH PIMPINAN.
Semarang-Jateng.
Staf PT Waskita Karya Seksi IV Reza Faldian umur 38 tahun menjelaskan bahwa pembelian solar bersubsidi untuk bahan bakar alat berat proyek atas perintah pimpinan dari pihak kantor. Reza mengaku hanya menjalankan tugas. Kebetulan, di PT Waskita Karya, posisi Reza di bagian logistik yang hanya mengurusi pembelian solar.
Pihak kantor tidak pernah memerintah tersangka untuk membeli solar di pengepul.Sebab, untuk mencukupi kebutuhan solar.Waskita Karya membeli langsung ke distributor resmi PT Wahyu Indah Jaya. Setiap dua hari sekali, Waskita Karya mendatangkan 5.000 liter solar. Di distributor itu, Waskita Karya membeli solar dengan harga untuk industri sekitar Rp 10 ribu sampai Rp 11 ribu. Menurut pengakuan Reza bahwa pembelian solar bersubsidi itu atas perintah pimpinan. Dan tidak mendapat keuntungan sepeser pun dari pembelian solar.
Pengakuan Reza itu bertolak belakang dengan keterangan yang diberikan PT Waskita Karya Seksi IV sebelumnya. Sebelumnya, Waskita Karya melalui staf administrasinya, Wijiyanto menjelaskan, pembelian solar bersubsidi di pengepul itu inisiatif Reza.
Reza mengatakan, praktek pembelian solar bersubsidi itu baru berjalan sekitar dua minggu. Menurutnya, solar bersubsidi tersebut dibeli dari pengepul yang ada di wilayah Bawen. Untuk harga solar per liter yang dibelinya itu, Reza mengaku tidak tahu.
Menurut Reza juga mengatakan dan mengaku tidak tahu jika membeli solar bersubsidi untuk bahan bakar alat berat proyek itu melanggar aturan. Reza juga tidak tahu jika harga solar bersubsidi dan solar industri itu berbeda. Pembelian solar di pengepul itu resmi. Sebab ada surat pengirimannya. Setiap harinya selalu ada kiriman solar ke base camp sebanyak 10 sampai 20 jerigen.
Masalah harga Reza menerangkan bahwa tidak tahu berapa harga solar per liter dari pengepul. Barang sudah dikirim tinggal menyiapkan, yang baru lima bulan bekerja di Waskita Karya.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Agus Puryadi menerangkan, masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkapkan keterlibatan pihak lain.Polisi juga sudah memeriksa pimpinan Waskita Karya Seksi IV untuk mengklarifikasikan pengakuan tersangka.
Menurut investigasi di lapangan bahwa Reza selaku staf PT Waskita Karya sebagai di korbankan oleh pihak PT Waskita Karya, dikarenakan Reza juga bekerja masih baru lima bulan lamanya mengabdi kepada PT Waskita Karya. Dan pihak PT Waskita Karya akan lepas tanggung jawab terhadap Reza ( Andu Nicolas ).
PEMERINTAH BELUM SERIUS MENANGANI PARA NELAYAN,
Semarang-Jateng
Pada hari nelayan yang diperingati setiap tanggal 6 April semakin kehilangan maknanya, Nelayan masih didera kemiskinan, sedangkan pemerintah belum serius menggarap potensi bahari.
Salah satu nelayan bernama Darsono warga dari Desa Citemu,Kecamatan Mundu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mengatakan Hari nelayan sering diperingati nasib nelayan tetap masih sama saja belum ada perubahan.
Berdasarkan pemantauan para nelayan di Jawa Barat dan Jawa Tengah, nelayan mengaku belum merasakan perbaikan nasib. Sejumlah nelayan bahkan tidak mengetahui peringatan hari nelayan.
Nelayan kecil mengaku, selama ini mereka hampir tidak tersentuh bantuan pemerintah untuk penguatan kapasitas tangkapan. Sementara itu, harga ikan tidak menentu dan mudah dipermainkan tengkulak.
Pelaksanaan Tugas Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Brebes Jawa Tengah Rudy Hartono mengemukakan peringatan hari nelayan hampir tidak membawa makna. Nelayan nyaris dibiarkan bertarung sendiri menghadapi minimnya sarana dan prasarana.
Tempat pelelangan ikan (TPI) yang dibangun pemerintah untuk mendorong stabilitas harga akhirnya mangkrak, di antaranya TPI di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, serta TPI Tambak Lorok Baru di Kota Semarang Jawa Tengah.
Akses permodalan yang lemah membuat nelayan bergantung kepada tengkulak. Dampaknya,ikan yang didaratkan dipasok kepada tengkulak dengan harga yang ditentukan dan mudah dipermainkan oleh tengkulak. Jaringan tengkulak menguasai hampir 90 persen dari jaringan pemasaran ikan. Diperlukan langkah nyata pemerintah untuk memperbaiki nasib nelayan.
Sementara itu, sumber daya perikanan terus menurun sehingga memaksa nelayan untuk berlayar semakin jauh, sedangkan kapal yang digunakan nelayan umumnya merupakan kapal kecil dan tradisional yang tidak dilengkapi teknologi pencarian ikan dan alat komunikasi. Akibatnya, nelayan harus bertarung menghadapi cuaca ekstrem perairan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menjajaki pemakaian elpiji sebagai pengganti bahan bakar solar nelayan. Sasaran pemanfaatan bahan bakar alternatif itu adalah nelayan kecil dengan kapal berbobot mati maksimum 5 ton.
Saat ini, pihaknya sedang menyiapkan instalasi alat pengonversi mesin berbahan bakar solar menjadi elpiji. Pengajian sedang dilakukan untuk penggunaan elpiji 3 kg dan elpiji 12 kg pada kapal nelayan guna mengetahui jarak tempuh dan lama tempuh dengan bahan bakar tersebut
Sementara itu Kepala Balai Besar Pengembangan Penangkapan Ikan (BBPPI) Bustami Mahyuddin mengatakan, penerapan bahan bakar elpiji untuk kapal nelayan ditargetkan mulai Mei 2012 mendatang. ( Andu Nicolas ).
TINGKATKAN KUALITAS UJIAN NASIONAL DENGAN PENGAWASAN KETAT.
Ujian Negara (UN) adalah sistim evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik ) Depdiknas. Dasar pelaksanaan UN adalah Undang-Undang No.20/2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional yang menyatakan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam pelaksanaan UN selama ini muncul pertanyaan apakah UN sudah berhasil menjamin mutu lulusan siswa? Kenyataannya,UN belum berhasil menjamin mutu lulusan? Setiap tahun Penerimaan Peserta Didik ( PPD) sebuah SMK yang menyeleksi siswa lulusan SMP. Data yang didapat ternyata sangat mencengangkan. Banyak lulusan SMP dengan NEM tinggi ketika di tes ulang dengan satu soal gagal menyelesaikan. Yang lucu lagi, ada anak dengan nilai Bahasa Inggris mendekati sempurna ketika diajak bicara dengan Bahasa Inggris tidak bisa. Ini tentu memunculkan pertanyaan besar, kenapa ?
Apa tujuan UN ? Untuk mengetahuinya, lebih baik jika kita pelajari dulu pengertian evaluasi pendidikan. Dalam Undang-Undang No 20/ 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional disebutkan bahwa evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjamin, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggara pendidikan
Jadi tujuan UN adalah untuk mengetahui tingkat keberhasilan proses pendidikan di sekolah dan untuk memetakan kemampuan sekolah dan wilayah di seluruh Indonesia. Pada tingkat anak didik. UN menjadi penentu keberhasilan belajar mereka selama 12 tahun di sekolah.
Wacana yang menonjol selama pelaksanaan UN adalah terjadinya kecurangan di mana-mana. Berbagai bentuk kecurangan terjadi selama pelaksanaan UN, mulai dari telepon selular yang masuk ke ruang ujian, pemberian jawaban oleh guru dan pengawasan ujian, jual beli soal dan kunci jawaban, kerja sama dalam menjawab soal ujian, dan bentuk kecurangan lain.
Oleh karena itu, pengawasan ujian yang ketat ternyata berdampak positif bukan sebaliknya akan menyebabkan banyak siswa tidak lulus. Jika anak terbiasa diawasi ketat mulai kelas satu, kebiasaan belajar dan lama belajar juga meningkat. Yang lebih penting, mental anak menghadapi ujian sangat percaya diri.Untuk itulah menghimbau pada para guru, biasakan melakukan pengawasan ujian secara ketat, demi kebaikan anak didik dan untuk meningkatkan mutu pendidikan, demi kemajuan pendidikan Indonesia.
Mencermati, menelaah lebih jauh di mana akar masalah. Setelah diamati, satu hal yang menjadi akar masalah adalah lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan ujian. Pengawas yang lemah ini menyebabkan peserta ujian mempunyai kesempatan melakukan kecurangan.( Andu Nicolas)
Wednesday, 11 April 2012
NARAPIDANA LP KEDUNGPANE SEMARANG MENJADI PEMASOK SABU.
Semarang-Jateng.
Seorang narapidana di LP Kedungpane Semarang, diduga menjadi pemasok sabu yang diedarkan di Wilayah Ungaran Kabupaten Semarang. Informasi yang sempat dikumpulkan bahwa didapatkan polisi dari Mohamad Reza, pemakai sekaligus pengedar sabu di wilayah Ungaran. Reza ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba Polres Semarang di kediamannya, di Kelurahan Bandarharjo, Ungaran Barat, baru-baru ini. Dari tangan Riza, polisi menyita sabu seberat 0,5 gram.
Riza mengatakan, baru dua kali memesan sabu dari Eng. Setiap kali pesan, Riza selalu memesan sabu seberat 0,5 gram, dan Riza harus membayar dengan harga sebesar Rp 800 ribu. Barang tersebut kemudian dikirim oleh seorang kurir ke lokasi yang sudah ditentukan.
Oleh kurir, barang sabu digeletakkan di pinggir jalan belakang SMPN 1 Ungaran.Lalu barang tersebut diambil oleh Reza. Dan Reza tidak pernah bertemu dengan kurirnya.
Dalam pengakuan Reza bahwa barang haram sabu dari Eng, seorang narapidana di LP Kedungpane Semarang. Bahwa Reza juga tidak kenal dekat dengan Eng, tapi pernah ketemu.
Sekitar sebulan yang lalu Reza mendapatkan SMS dari Eng dan ditawari barang haram tersebut. Akhirnya dalam sebulan ini sudah kali memesan barang tersebut.
Kasat Narkoba Polres Semarang, AKP Dwi Margono mengatakan, penangkapan Riza berdasarkan informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Polisi mendapat kabar bahwa Riza mengedarkan sabu di wilayah Ungaran. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan di rumah Riza. Saat digerebek, polisi menemukan sabu seberat 0,5 gram dari rumah Riza.
Terkait pengakuan Riza yang mengatakan mendapat sabu dari seorang narapidana di LP Kedungpane, Kota Semarang, Margono masih menyelidikinya. Menurut, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Untuk pemasok sabunya, masih melakukan pengembangan . Dan juga masih mengumpulkan keterangan dari tersangka. ( Andu Nicolas ).
KASUS BUPATI SEMARANG 33 AMPLOP SUAP BERHENTI DI JALAN.
Ungaran-Kabupaten Semarang Jateng.
Bupati Semarang, Mujirin melenggang tanpa ada masalah.Pasalnya, penyidikan kasus suap 33 amplop kepada anggauta DPRD Kabupaten Semarang yang diduga dilakukan oleh Bupati Semarangini, kasus suap berhenti di jalan. Penyidikan berhenti di jalan pada tersangka Kusulistiyo dari Fraksi Hanura. Amplop sejumlah 33 masing-masing berisisRp 1 juta tersebut diakui milik DPC PDIP Kabupaten Semarang, Ir Ari Prabono atau yang biasa disapa Kecuk.
Atas pengakuan tersebut, mengakibatkan penyidik Polda jateng jalan di tempat pada tersangka tunggal Kusulistiyo. Mujirin Bupati Semarang pun tidak tersentuh.
Sementara itu, Kejati Jawa Tengah mengembalikan berkas atas nama tersangka Kusulistiyo kepada penyidik Polda Jateng untuk dilengkapi. Jaksa Penelti Kejati Jawa Tengah menilai, berkas tersangka tersebut masih perlu dilengkapi. Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Ali Mukartono,SH mengatakan bahwa berkas sudah dikembalikan pada hari Rabu lalu ( 4/4), disertai dengan petunjuk kelengkapan. Dan juga perlu kejelasan peran tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, dugaan suap ini terjadi dalam rapat pembahasan interpelasi di Hotel Laras Asri Kota Salatiga pada tanggal 19 Oktober 2011 lalu. Dalam rapat interpelasi tersebut dihadiri oleh Bupati Semarang Mujirin dan Wakil Bupati Semarang Warnadi, para interpelator dari anggauta dewan pengusung interpelasi dan sejumlah ketua partai.
Ali juga mengatakan bahwa, penyidik Polda Jateng mempunyai memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi lalu menyerahkan kembali kepada Kejati Jawa Tengah.
Namun sejumlah anggauta dewan mengusulkan agar amplop berisi uang tersebut dimusyawarahkan dulu sebelum dibagikan agar mengetahui kejelasan asal, maksud, dan kepada siapa amplop diberikan. Setelah hampir satu pekan,tiga anggauta DPRD Kabupaten Semarang akhirnya melaporkan dugaan penyuapan oleh Bupati Semarang ke Mapolda Jawa Tengah.
Di akhir rapat tersebut, usai mengantar Bupati Semarang Mujirin pulang, Kusulistiyo kembali ke forum dengan membawa tas. Di dalam tas itu terdapat puluhan amplop berisi uang. Kemudian dibagi-bagikan kepada 33 anggauta dewan. Oleh Kusulistiyo, uang itu dikatakan uang transportasi. Beberapa waktu setelah dibuka, nominal uang masing-masing sebesar Rp 1juta. ( Andu Nicolas ).
SEMARANG BEBAS ROKOK.
Semarang-Jateng.
Aktifitas para perokok di kota Semarang kian memprihatinkan. Dimana-mana dengan mudahnya dijumpai perokok. Mereka tidak memandang tempat. Asal ada kesempatan, langsung menyulut rokok. Di angkutan umum, pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah dengan mudahnya ditemui perokok.
Berdasarkan sebuah hasil penelitian di Universitas Indonesia banyak warga miskin yang pengeluaran kedua terbesar adalah untuk membeli rokok. Pengeluaran terbesar pertama untuk membeli beras,sementara yang kedua untuk membeli rokok,tentu ini sangat memperhatinkan. Jumlah warga miskin di Semarang mencapai 26 persen lebih.
Kondisi tersebut tentu membuat banyak yang khwatir. Untuk itu, DPRD Kota Semarang belum lama membentuk panitia khusus ( Pansus ) pembahasan Raperda tentang Kawasan Tampa Rokok ( KTR). Menurut anggauta Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok, saat ini bahaya akibat merokok tidak hanya terkait dengan kesehatan,namun juga dengan lingkungan.
Tentu sangat tepat jika kota Semarang mempelopori adanya pembatasan bagi komsumsi rokok. Selain itu jumlah perokok aktif di Indonesia terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2000 jumlah perokok mencapai 34,7 juta, namun pada tahun 2009 lalu sudah menembus angka 63 juta. Dari jumlah tersebut mayoritas merupakan perokok pemula dan kaum muda.
Sementara itu, Sekretaris FPAN DPRD Kota Semarang Wachid Nurmiyanto mengingatkan, agar Raperda KTR ini juga melihat tingginya kontribusi dana bagi cukai dan tembakau atau DBHCT yang mencapai Rp 15 miliar pertahun yang diterima Pemkot Semarang.
Dengan kondisi seperti ini menunjukan bahwa bahaya merokok sudah harus dilakukan antisipasi sejak dini. DPRD Kota Semarang mendorong agar Raperda Kawasan Tanpa Rokok segera disahkan menjadi Perda. Dan minta agar Pemkot Semarang juga menyediakan tempat merokokdan petugas untuk melakukan pengawasan saat Raperda itu diberlakukan. Hal itu diungkapkan oleh Politisi PKS Ari Purbono.
Paripurna dewan belum lama ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Semarang Rudi Nurrahmat sepakat membentuk pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Pansus tersebut dipimpin oleh Anang Budi Utomo, didampingi oleh Zulkarnaeni sebagai wakil ketua. Sedangkan sekretaris dipercayakan pada Hanik Khoiru Solikah. ( Andu Nicolas ).
HENDY BOEDORO SAKSI MURDOKO.
Semarang-Jateng.
Mantan Bupati Kendal , Hendy Boedoro, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru-baru ini, terkait kasus dugaan Korupsi APBD Kendal 2003-2004, dengan tersangka mantan anggauta DPRD Kendal yang sekarang menjabat sebagai Ketua DPRD Jateng, Murdoko. Dalam kasus yang sama, Hendy yang merupakan saudara kandung Murdoko terlebih dahulu dijebloskan oleh KPK ke bui.
Sebelumnya, kasus korupsi APBD Kendal tahun 2003 dan 2004 telah menjerat Hendy dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warso Susilo. Keduanya, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada tahun 2007 lalu. Hendy dijatahui hukuman penjara 7 tahun, sedangkan Warsa telah diganjar 3 tahun penjara.
Penyidikan kasus ini sebetulnya sudah dilakukan Penyidik Polda Jateng sejak tahun 2006 lalu. Hanya saja, ketika kasus Hendy Boedoro dan Warsa Susilo hingga keduanya menjalani pidana, penyidikan terhadap Murdoko malah terhenti.
Baru Oktober 2011lalu, KPK mengambil alih kasus tersebut dari penyidik Polda Jateng, sehingga kasus ini kembali menyeruak ke permukaan. Setelah melalui proses penyidikan dan didukung dengan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan Murdoko sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, selain Hendy, KPK juga memeriksa Diah Kartika yang tak lain adalah isteri Murdoko.Keduanya diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Semarang Selatan. Mereka diperiksa untuk tersangka Murdoko.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan, Ketua DPRD Jateng Murdoko sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kendal 2003-2004. KPK juga telah mengeluarkan larangan ke luar negeri kepada Murdoko. Surat permintaan larangan ke luar negeri telah dikirimkan kepada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum Dan HAM, pada tanggal 19 Maret Lalu. Pihak Imigrasi pun telah mengeluarkan surat larangan yang berlaku selama enam bulan ke depan.
Menurut Johan, Murdoko disangka telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang bersangkutan disangka terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara, dalam hal ini adalah kerugian Pemerintah Kabupaten Kendal.
Terkait pemeriksaan terhadap Hendy, Johan mengatakan penyidik KPK tidak mengalami kendala. Pasalnya, Hendy telah keluar dari LP Kedungpane Semarang tempatnya menjalani hukuman 7 tahun dalam kasus yang sama.
Dihubungi terpisah, Kepala LP Kedungpane Semarang , I Nyoman Putra Surya Atmaja, membenarkan bahwa Hendy memang telah menanggalkan status narapidananya dan tak lagi menghuni salah satu kamar di LP Kedungpane Semarang.
Hendy sudah bebas bersyarat per 4 April lalu. Sebelumnya Hendy sudah menjalani hukuman selama lima tahun. ( Andu Nicolas ).
Subscribe to:
Posts (Atom)