Monday, 9 April 2012
LKPj GUBENUR JAWA TENGAH TAHUN 2011 BIKIN PUSING KEPALA.
Semarang- Jateng.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubenur Jawa Tengah Bibit Waluyo disoalkan oleh dewan. Gubenur Jawa Tengah Bibit Waluyo akhir tahun 2010 tahun lalu di soal karena pembuatan LKPj itu hanya asal buat karena ditemukan banyaknya redaksionalnya yang sekadar menyalin LKPj tahun-tahun sebelumnya, dan LKPj Gubenur Jawa Tengah Bibit Waluyo akhir tahun 2011 yang baru dibacakan di depan DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah pertengahan bulan Maret lalu malah dinilai bikin bingung orang dan juga bikin pusing.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi D DPRD Jateng, Rukma Setyabudi. Dijelaskan pula oleh Rukma bahwa LKPj berfungsi sebagai petunjuk untuk mengetahui keberhasilan maupun kegagalan dalam pembangunan. Jika tidak ada indikatornya, bagaimana proses pembangunan bisa terlihat ? Dan bagaimana bisa menilai kinerja Gubenur Jawa Tengah Bibit Waluyo.
Menurut politisi dari Fraksi PDIP DPRD Jateng, dikatakan LKPj tersebut membuat orang bingung karena di dalam LKPj tersebut tidak menyebutkan indikator pencapaian Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2011. Tanpa indikator RKPD, maka sama saja LKPj itu tidak punya fungsi apa-apa. LKPj hanyalah sekedar laporan yang dibuat untuk memenuhi formalitas saja.
Ada banyak laporan program-program yang angka serta pencapaiannya tidak jelas. Misalkan yang terjadi pada laporan pada Dinas Pendidikan. Pada angka kelulusan kesetaraan paket A yang dicantumkan hanya target pencapaian, sedangkan angka yang terealisasi tak disebut. Dan juga program Bali Ndeso Mbangun Deso juga gagal.
Menurutnya, selama tiga setengah tahun ini Gubenur Jawa Tengah Bibit Waluyo memang mendapatkan banyak penghargaan. Dan agar tidak kontraproduktif, seharusnya Gubenur Jawa Tengah Bibit Waluyo juga bisa menjelaskan atas semua penghargaan yang diraihnya tersebut melalui LKPj yang dibuatnya. Namun kenyataannya Gubenur Jawa Tengah Bibit Waluyo tidak bisa menjelaskan hal tersebut. (Andu Nicolas ).
PEDAGANG PASAR BULU SEMARANG DIPUNGLI.
Semarang-Jawa Tengah.
Setelah muncul dugaan praktik jual beli lapak di tempat penampungan sementara pedagang Pasar Bulu Semarang, kini sejumlah pedagang mengeluh adanya biaya sewa tempat. Padahal, Dinas Pasar Kota Semarang menyatakan, tempat sementara di Jalan HOS Cokroaminoto dan Jayenganm itu gratis tanpa biaya apapun. Pemungutan hanya sebatas retribusi dan keamanan atau sampah saja. Diduga ada oknum yang sengaja memanfaatkan situasi tersebut.
Pedagang yang sudah belasan tahun berdagang di Pasar Bulu Semarang, selama menempati kios sementara, pembeli masih sepi.Belum seperti saat di dalam Pasar Bulu. Bahkan omset penjualan menurun drastis hingga 50 persen. Penurunan pendapatan yang dirasakan oleh para pedagang dilatar belakangi berbagai faktor, diantaranya hilangnya para pelanggan yang biasa membeli dagangannya.
Berdasarkan investigasi di lapangan, para pedagang yang sudah menempati lapak atau kios di Jalan HOS Cokroaminoto dan Jayengan, diharuskan membayar sebesar Rp 200 ribu per bulan. Uang tersebut sebagai biaya sewa tempat. Belum lagi per hari pedagang masih ditarik uang keamanan dan sampah.
Selain itu karena sempitnya lapak yang disediakan sehingga barang dagangan yang bisa dijual hanya sedikit. Belum lagi hanya sedikit barang yang bisa terpajang karena memang terlalu sempit. Pedagang juga mengeluhkan besaran biaya yang dibebankan kepada para pedagang. Sempitnya ukuran lapak tidak mengurangi retribusi yang harus dibayar.
Sementara itu Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Abdul Madjid membantah keras jika ada sewa kios sebesar Rp 200 ribu. Pihaknya segera menerjunkan tim investigasi untuk mengetahui fakta yang sebenarnya.
Mengenai pungutan dagangan di luar lapak. Masdjid juga tidak membenarkan. Tapi kalau ada pedagang yang menempel diluar kios memang wajib membayar distribusi. Dulu namanya DT ( Dasaran Terbuka) yang nempel kios, itu ada restribusinya besaran sesuai dengan luasan yang digunakan. Masdjid menambahkan, pungutan di luar retribusi seperti jasa keamanan dan sampah memang diluar Dinas Pasar. Diurus oleh UPTD atau petugas keamanan sepempat.
Menurut Masdjid, pedagang hanya membayar retribusi sesuai besaran tempat dasarannya. Dan membayar biaya keamanan dan sampah. Selain itu tidak ada pembayaran apapun, termasuk sewa tempat. Masdjid mengaku besaran retribusi yang dikenakan memang sama seperti saat pedagang menempati Pasar Bulu. Besaran retribusi sudah mendapat kesepakatan para pedagang. Dan tidak terpengaruh dengan luasan lapak saat ini. Kalau tidak salah per meter masih Rp 200, itu disesuaikan dengan luasan dasaran.
Meski tidak wewenang Dinas Pasar, namun Masdjid meminta nilai kesepakatan pungutan harus dilaporkan ke Dinas Pasar. Biaya keamanan atau sampah harus dirapatkan dan harus berdasar kesepakatan oleh pedagang, dalam hal ini Dinas Pasar tidak ikut campur.Tapi harusnya ada pemberitahuan ke Dinas Pasar Kota Semarang.
Anggauta Komisi B DPRD Kota Semarang Hanik khoiru Sholikhak meminta Dinas Pasar Kota Semarang turun langsung untuk melihat penyimpangan tersebut.(Andu N ).
PRESTASI JEBLOK PENGHARGAAN GUBENUR JAWA TENGAH DIPROTES.
Semarang-Jawa Tengah.
Keberhasilan Gubenur Jawa Tengah Bibit Waluyo dalam meraih beragam prestasi, khususnya dibidang pertanian itu diprostes keras oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Jawa Tengah. Protes tersebut sangat pantas diberikan setelah FPKB membredel LKPj Gubenur Jawa Tengah akhir tahun 2011.
Menurut anggauta Komisi D, banyak yang mencengangkan dari dokumen KLPJ. Diantaranya adalah soal gegap gempita penghargaan pertanian yang diperoleh Pemprov Jawa Tengah tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Fraksi PKB Chamin Irfani. Dijelaskan pula oleh Chamin bahwa, dari kajian terhadap LKPj 2011, penghargaan yang diraih gubenur patut dipertanyakan. Karena tidak menemukan kepantasan, mengingat LKPj tersbut juga dibuat asal-asalan.
Menurut Chamin bahwa pertumbuhan ekonomi makro melalui sektor pertanian ini jauh lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi sektor lainnya. Secara sektoral, dari tiga sektor utama ekonomi Jawa Tengah, pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah terjadi pada sektor pertanian (1,3 % yoy) jauh lebih rendah dari target RKPD 2011 sebesar 6,48 %. Sementara sektor industri dan sektor Perdagangan Hotel Restoran (PHR) dapat tumbuh tinggi 7,5 %.
Fakta masih rendahnya penurunan pertumbuhan ekonomi sektor pertanian tersebut menjadi penanda belum tercapainya Bali Ndeso Mbangun Ndeso. Chamin juga menjelaskan bahwa, pada tahun 2011, Pemprov mentargetkan pertumbuhan pertanian 6,8 %. Namun kenyataannya pada akhir 2011 hanya tercapai 1,3 %. Lebih serius lagi pertumbuhan sektor pertanian 2011 lebih kecil atau menurun dibanding pertumbuhan sektor pertanian Jawa Tengah Tahun 2010 yang tumbuh 2,5 %.
Sangat disayangkan, karena tidak ada penjelasan apapun dalam dokumen LKPj 2011 yang mampu menjadi kerangka evaluasi kinerja kebijakan sektor pertanian.
Kenyatannya ini, menurut Chamin menimbulkan keprihatinan tersendiri mengingat salah satu prioritas kebijakan 2011 Provinsi Jawa Tengah adalah meningkatan potensi ekonomi kerakyatan. Dengan pendekatan komoditas dan kawasan yang didukung oleh pembangunan pertanian dalam arti luas, perikanan dan kelautan, infrastruktur, energi, koperasi dan UMKM dan pariwisata. ( Andu Nicolas ).
KASUS BUPATI KARANGANYAR MACET.
Karanganyar- Jateng.
Bupati Karanganyar Jawa Tengah Rina Iriani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, sejak tanggal 13 Oktober 2010. Penetapan itu sejak tahun 2010. Namun kasusnya tidak berproses hingga saat ini.
Kasus tersebut bermula dari program Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Gerakan Nasional Pembangunan Sejuta Rumah (GNSPR) pada tahun 2007 dan Tahun 2008 di Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah, KSU Sejahtera sebagai lembaga non Bank di pergunakan sebagai penyalur dana subsidi pemerintah.
Namun dalam perjalanannya, subsidi hanya disalurkan Rp 6,5 miliar dan Rp 6,9 miliar diserahkan pada kepengurusan 2008 KSU Sejahtera. Dana yang disalurkan untuk rumah hanya Rp 7,28 miliar. Sisa dana tahun 2007 dan 2008 yang tidak digunakan sebesar Rp 18,7 miliar tidak digunakan sesuai ketentuan. Tapi justru digunakan untuk pemenangan Rina Iriani maju menjadi orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah pada tahun 2008.
Pada tahun 2008, Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah kembali mendapatkan subsidi perumahan sebesar Rp 10,1 miliar untuk pembangunan 861 rumah. Serta subsidi perbaikan rumah sebesar Rp 9,87 miliar untuk 1097 rumah.
Pada tahun 2011, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) pernah menggugat Kejati Jawa Tengah untuk segera menetapkan bupati Rina Iriani menjadi tersangka. Namun justru Kejati Jawa Tengah menyatakan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Padahal Kejagung sudah menetapkan tersangka sejak tahun 2010.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bambang Waluyo, mengatakan bahwa fakta hukum penyertaan sesuai dalam Pasal 55 KUHP tidak terpenuhi karena nama Rina Iriani tidak disebut dalam putusan pengadilan. Ada kemungkinan data-datanya telah hilang. Menurut Bambang, jika akan memproses hukum kasus ini, maka Kejaksaan harus melakukan penyelidikan dari awal.
Berdasarkan intivigasi di lapangan menemukan bahwa Rina Iriani sebenarnya disebut-sebut dalam putusan Pengadilan Tipikor atas terpidana Fransiska Rianasari, Pengadilan yang dipimpin majelis hakim Noor Ediono dan hakim anggauta Sinintha Sibarani dan Kalimatul Jumro menyebut orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah itu berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian para saksi.Namun dalam proses hukum selanjutnya namanya hilang entah kemana.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Perwakilan Jawa Tengah menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi GLA di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah, mencapai sebesar Rp 21,9 miliar.
Sejumlah tersangka dalam kasus ini telah divonis diantaranya Toni Haryono selaku Ketua Badan Pengawas KSU Sejahtera,dan Fransisca Riyana Sari mantan Ketua KSU Sejahtera periode Tahun 2007.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penindakan dan Monitoring Komite Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN), Eko Haryanto mengaku kecewa atas kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. ( Andu Nicolas ).
Sunday, 8 April 2012
ANGGARAN KONI SEMARANG TIDAK CAIR.
Semarang-Jawa Tengah.
Nasib pembinaan olahraga di Kota Semarang terancam. Pasalnya, KONI Kota Semarang tak mendapatkan anggaran hibah dari APBD Kota tahun 2012. Proses pencairan dana hibah maupun bantuan sosial dari APBD Murni, terkendala dengan Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang keuangan pemerintah daerah.
Saat Permendagri itu terbit bulan Juli 2011, Peraturan Walikota Semarang pencairan dana belum keluar. Peraturan Wali Kota Semarang baru keluar tanggal 22 Desember 2011. Jika menandatangani pencairan dana, maka menyalahi prosedur dalam tahapan.
Hal itu diungkapkan oleh Plh Dinas Sosial Pemuda dan Olah Raga ( Dinsospora ) Kota Semarang, Isdiyanto. Dijelaskan pula oleh Isdiyanto tidak berani mengeluarkan anggaran yang sebenarnya sudah digedog dalam pembahasan APBD tahun 2012, akhir tahun lalu.
Isdiyanto juga menjelaskan bahwa, Permendagri nomor 32 tahun 2011, dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri atas usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan tujuan untuk mengubah prilaku kelompok masyarakat, organisasi masyarakat, lembaga masyarakat, dan birokrasi dalam mengelola anggaran negara khususnya bantuan hibah.
Jika ingin mengeluarkan anggaran, ormas harus mengajukan proposal anggaran ulang ke kepala daerah. Setelah itu menunggu penjadwalkan pembahasan yang dilakukan eksekutif bersama legeslatif.
Wakil Walikota Semarang Hendrar Prihadi menjelaskan, agar KONI Kota Semarang melakukan penggalangan dana untuk mengatasi kebutuhan anggaran kegiatan. Sedikit banyak, penggalangan dana itu bisa menyiasati anggaran. Apalagi untuk mencari dana olahraga,tak melulu berasal dari APBD. ( Andu Nicolas ).
dr HENDRA TERLIBAT PENGGELAPAN MOBIL.
Ungaran-Kabupaten Semarang Jawa Tengah.
Selain terseret kasus pelanggaran undang-undang kesehatan. Hendra Prasetyo Bagas umur 40 tahun,warga Perum Kharisma Indah, Magelang diduga kuat terlibat kasus sindikat penggelapan mobil. Hasil pemeriksaan lanjutan terhadap Hendra, polisi mendapatkan pengakuan bahwa Hendra telah menggelapkan 2 mobil Toyota Avansa dan KIA Picanto.
Hanya saja korban penggelapan mobil hingga saat ini belum melaporkan kasus tersebut di Kepolisian. Pihaknya masih menunggu masyarakat yang telah menjadi korban melapor ke Polres Semarang.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agus Puryadi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengembangkan keterlibatan Hendra dalam kasus lainnya.
Ternyata Hendra mengaku bahwa pernah membawa mobil rentral dari daerah Jogjakarta. Pengembangan penyelidikan kasus tersebut dilakukan setelah ada informasi keterlibatan Hendra dalam kasus penggelapan mobil di daerah Jogjakarta.
Hendra mengaku pernah membawa 2 mobil rentral. Sekalipun Hendra mengaku mobilnya ditaruh di tempatnya tentu itu sudah termasuk penggelapan. Menurut keterangan Agus Puryadi kasus tersebut masih dalam penyelidikan mendalam.
Seperti diberitakan sebelumnya seorang dokter menipu, Hendra Prasetya Bagas ditangkap oleh Polres Semarang pada hari Selasa lalu (3/4) di Salon Larisso kawasan Kaumansari, Bandungan, Kabupaten Semarang. Tersangka diringkus terkait laporan masyarakat tentang adanya praktek dokter gadungan di salon tersebut. Tersangka Hendra tidak bisa mengelak karena tertangkap basah menjalankan praktek kedokteran di salon tersebut. Polisi juga menyita satu koper berisi obat-obatan serta alat suntik untuk mempertanggungjawabakan perbuatannya, tersangka dijebloskan ke dalam tahanan Mapolres Semarang.
Agus Puryadi juga mengatakan, selain menunggu korban kasus pelanggaran undang-undang kesehatan yang dimungkinkan banyak dari kalangan pekerja seks terutama Bandungan, Sembir dan lokalisasi di Semarang. dan juga menunggu masyarakat yang menjadi korban penggelapan mobil segera melapor. ( Andu Nicolas ).
BBM DI JAWA TENGAH AKAN LANGKA.
Semarang-Jateng.
Tidak jadi naiknya BBM akan berdampak kelangkaan BBM di seluruh tanah air. Di Jawa Tengah pun terancam kekurangan bensin ( premium ) dalam tahun 2012. Jatah BBM bersubsidi dari pusat untuk tahun 2012 diperkirakan akan habis sebelum akhir tahun 2012.
Kuota BBM jenis premium Jawa Tengah pada tahun 2012 sebesar 2,3 juta kilo liter. Jumlah tersebut jauh dibawah jumlah konsumen Jawa Tengah pada tahun 2011 lalu, yang mencapai 2,7 juta kilo liter. Padahal jumlah kendaraan terus bertambah.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Energi Sumber Daya Mineral Jawa Tengah Teguh Dwi Paryono. Dijelaskan pula oleh Dwi Paryono bahwa jumlahnya turun hingga 0,4 juta kilo liter. Karena itu Jawa Tengah terancam kekurangan bensin. Belum sampai Desember, bensin itu sudah habis, tanpa menyebutkan perkiraan habisnya premium.
Dwi Paryono juga menambahkanbahwa tak ada tambahan kuota untuk solar dan pertamax. Mungkin karena konsumsi dan demandnya terhadap solar dan pertamax masih kecil dan rendah.
Menurut Teguh bahwa kuota 2,3 juta kiloliter itu bagian dari 40 juta kiloliter BBM jenis premium yang ditetapkan pemerintah pusat untuk seluruh wilayah Indonesia. Parahnya lagi, dalam ketetapan subsidi BBM di APBN-P hanya menetapkan rencana angka subsidi tanpa disertai dengan menetapkan berapa jumlah premiumnya. Meski premium berkurang dari tahun kemarin, pemerintah tak menambah kuota jenis solar maupun pertamax.
Dengan kondisi demikian, menurut Teguh, pemerintah mau atau tidak mau harus melakukan penghematan secara signifikan. Para pemilik mobil pribadi dan mobil mewah harus disadarkan untuk tidak menggunakan BBM non subsidi seperti Pertamax atau pertamax plus.
Subscribe to:
Posts (Atom)