INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 5 April 2012

MURDOKO DI CEKAL.

Semarang-Jateng. Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko, ke luar negeri. Sebagaimana diketahui, tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kendal tahun 2003- 2004 telah mangkir dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK, Selasa lalu (4/3). Surat permintaan larangan ke luar negeri tersebut dilayangkan KPK kepada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 19 Maret lalu. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, larangan tersebut dilakukan terkait tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003-2004 yang melilit Ketua DPD PDIP Jawa Tengah. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan. Sementara itu Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kemenkumham Maryoto Sumadi mengatakan, terkait pelarangan tersebut dibenarkan bahwa Murdoko, Ketua DPRD Jawa Tengah sudah dicegah ke luar negeri. Saat itu, Murdoko menjabat anggauta DPRD Kota Semarang periode 1999-2004. Murdoko diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Umum 2003. Sebagaimana diketahui, Murdoko ditetapkan tersangka oleh KPK sejak Senin lalu (26/3). Sebagai tersangka, Murdoko memikul dua kasus dugaan korupsi. Pertama, Murdoko diduga melakukan korupsi Dana Alokasi Umum 2003 sebesar Rp 3 miliar. Kedua, Murdoko juga diduga terbelit kasus penyaluran dana eks pinjaman daerah Kendal pada 2003/2004.Ditaksir negara mengalami kerugian total sebesar Rp 4,75 miliar. Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko bakal terjerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. ( Andu Nicolas ).

PIDATO SEKJEN KEMENDAGRI TIDAK DITANGGAPI.

Semarang-Jateng. Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni pun sontak marah saat sambutannya langsung disela oleh beberapa pejabat dari kabupaten/kota saat pembukaan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Jawa Tengah. Diah Anggraeni sangat marah sekali ketika belum selesai memberikan sambutan, yang salah satunya berisi soal program KTP elektronik ( e-KTP), saat pembukaan Musrenbang Jawa Tengah di Gedung Grahadika Bhakti Praja Jalan Pahlawan Semarang, baru-baru ini. Saat itu, Diah Anggraeni menyatakan bahwa tidak ada lagi pengiriman peralatan e-KTP untuk daerah pada tahun ini. Dari pernyataannya tersebut, secara spontan bebarapa pejabat dari kabupaten/ kota menyatakan tidak setuju. Mereka justru mengaku masih ada daerah yang belum mendapatkan peralatan e-KTP. Menurut Diah Anggraeni, hal itu dilakukan dengan asumsi sudah tidak ada lagi daerah yang mengalami keterlambatan penerimaan alat. Diah mengakui keterlambatan sempat terjadi pada tahun 2011 lalu, tapi pada tahun ini sudah tidak ada lagi laporan keterlambatan. Salah satu pejabat dengan lantang tanpa menyebutkan daerahnya mengatakan Belum! menerima alatnya. Jelas saja Diah langsung marah. Jangan seperti demo. Kalau kasih pendapat jangan seperti demo layaknya seperti mahasiswa. Kalau ada yang belum dapat alat, bilang saja. Diah Anggraeni menjelaskan, apabila ternyata memang ada daerah yang belum mendapatkan peralatan maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak konsorsium,selaku pemenang lelang peralatan e-KTP tersebut. Dijelaskan oleh Diah Anggraeni bahwa, data yang dicatat, dari 27 kota /kabupaten di Jawa Tengah yang melaksanakan program ini pada tahun 2012, sejauh ini sudah ada 17 daerah mulai membuka layanan. Dan 10 sisanya akan segera menyusul. Namun , ditargetkan semuanya selesai pada bulan Oktober 2011. Sedangkan lima daerahnya sisanya yakni Kabupaten Pati, Kabupaten Batang, Kota Pekalongan, Kabupaten Tegal. dan Kabupaten Pemalang ditargetkan selesai pada akhir bulan ini. Diah Anggraeni menambahkan, ada delapan daerah yang sudah melakukan pembuatan e-KTP pada 2011 lalu tapi baru tiga daerah yang sudah selesai 100 persen , yakni Surakarta, Kota Salatiga,dan Kabupaten Magelang. Ketiganya, kata Diah , selesai pada pertengahan Maret Lalu. ( Andu Nicolas )

SOEMARMO MENDAPATKAN ANGIN SORGA MENDAGRI TETAP WALIKOTA.

Semarang- Jateng. Penetapan status tersangka dan telah ditahan di LP Cipinang Jakarta, tidak membuat Soemarmo kehilangan jabatan sebagai Walikota Semarang. Hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menonaktifkan Walikota Semarang tersebut. Dengan demikian semua kewenangan dan kebijakan pemkot masih ditangan walikota yang dilantik pada tanggal 19 Juli 2010 lalu tersebut. Penegasan disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Kemendagri Prof Dr Yudan Arief Fachrullah SH. Disampaikan pula oleh Yudan bahwa, yang namanya tersangka masih sebatas disangkakan, belum tentu benar sangkaan, jadi pihak Kemendagri tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Hanya saja karena posisinya saat ini berada di LP Cipinang Jakarta. Walikota Semarang Soemarmo tidak bisa melaksanakan tugas seperti biasa. Karena masih memiliki kewenangan, maka jika membutuhkan tanda tangan walikota atau persetujuan walikota, staf pemkot Semarang harus ke Jakarta. Menurut Yudan sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Bupati/ Walikota tidak bisa dinonaktifkan hanya karena status tersangka. Namun jika perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang maka statusnya sudah menjadi terdakwa. Dengan status baru ini Depdagri bisa menonaktifkan walikota dengan dasar usulan dari Gubenur Jawa Tengah Bibit Waluyo Mengenai proses penonaktifkan menurut Yudan bisa dilaksanakan setelah diterimanya register perkara dari pengadilan.Ini juga berarti tidak otomatis wakil walikota/ wakil bupati bisa dilantik menjadi walikota/ bupati definitif. Wakil baru bisa dilantik setelah ada keputusan hukum tetap atau incrah. Proses hukum sendiri bisa berlangsung lama. Dalam perjalanan mencari keadilan ini lanjut Yudan tidak boleh ada pelantikan wakil walikota/ wakil bupati menjadi walikota/ bupati definitif. Siapa tahu nanti dalam proses PK terdakwa bisa menang sehingga hak, nama baik, dan martabatnya harus dikembalikan termasuk diaktifkan kembali jadi walikota/ bupati. Selain harus melalui persidangan juga ada banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Proses hukum itu butuh waktu lama dan menghormati proses tersebut. Mengenai tugas dan kewenangan Plt walikota, Yudan menandaskan sesuai dengan PP No 49/ 2008 tugas dan wewenang Plt Bupati/walikota sangat terbatas. Diantaranya tidak boleh melakukan mutasi pejabat atau pegawai, tidak boleh membantalkan perjanjian yang telah dibuat oleh walikota dan lainnya. Plt bisa melakukan mutasi pejabat atau pegawai asalkan mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, jadi memang kewenangannya terbatas. (Andu Nicolas ).

Wednesday, 4 April 2012

KETUA DPRD JATENG MANGKIR DARI KPK.

Semarang-Jateng. Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko, tak menghadiri panggilan pemeriksaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Murdoko menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Jakarta pada hari Selasa lalu(3/4). Murdoko diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal pada tahun 2003. Murdoko tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena kegiatan dewan yang tidak bisa ditinggalkan.Namun, KPK tidak tinggal diam. Lembaga antikorupsi itu berencana memanggil Murdoko pekan depan. Demikian penjelasan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP. Dijelaskan pula oleh Johan bahwa KPK menetapkan Murdoko sebagai tersangka kasus ini setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Murdoko disangka ikut terlibat dalam penyelewengan dana reke ning giro pemerintah Kabupaten Kendal sebesar Rp 3,9 miliar.Saat kejadian, Murdoko tengah menjabat sebagai anggauta DPRD Kota Semarang periode 1999-2004. Murdoko diduga meminjam dana sebesar Rp 3 miliar kepada Pemkab Kendal dengan alasan untuk kepentingan anggauta DPRD Kota Semarang. Hal ini dibuktikan dengan adanya nota transfer sebesar Rp 3 miliar ke rekening BNI milik Murdoko. Penyidik juga menemukan buku penerimaan uang tunai sebesar Rp 900 juta dari Warso Susilo kepada Murdoko. Diduga, Murdoko melakukan penyelewengan dana ini bersama dengan kakaknya, Hendy Boedoro, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kendal. Mereka diduga juga bekerja sama dengan Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Kendal saat itu yakni Warso Susilo. Kasus ini telah menyeret Hendy dan Warso Susilo ke hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada tahun 2007 lalu. Dalam persidangan, Hendy telah divonis bersalah dalam perkara ini dan hingga kini masih menjalani hukuman 7 tahun penjara di LP Kedungpane Semarang. Kasus ini pertama ditangani oleh Polda Jawa Tengah. Namun, karena kepolisian daerah Jawa Tengah kesulitan terkait dengan izin pemeriksaan daerah kepada presiden dan menteri dalam negeri, kasus ini pun dilimpahkan kepada KPK, Hendy yang notabene adalah saudara kandung Murdoko. Sedangkan Warso diganjar hukuman selama tiga tahun penjara. ( Andu Nicolas )

UNDIAN TELKOM MAKAN KORBAN.

Semarang-Jateng. Genap dua pekan ini, penipuan yang memakai modus mengimingi-imingi hadiah mobil dari PT Telkom kembali memakan korban. Kali ini korbannya adalah sorang ibu rumah tangga yang bernama Sri Handayani umur 32 tahun, warga Jalan Kebonhardjo, Tawangmas, Semarang Utara. Sri Handayani menyetorkan uang sebesar Rp 1 juta secara cuma-cuma kepada pelaku telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, baru-baru ini. Sri menceriterakan,penipuan ini bermula ketika Sri mendapatkan telepon di rumahnya pada hari Senin lalu (2/4) sekitar jam 10.30 WIB. Penelpon mengaku bernama Dra H Endang Lestari yang mengaku dari PT Telkom kemudian mengatakan bahwa Sri mendapatkan hadiah undian Toyota Innova. Sebagai persyaratan mengambil hadiah, Sri diminta mentransfer sejumlah uang untuk pembayaran administrasi dan biaya mengurus BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor). Terkicoh oleh gaya bicara pelaku yang meyakinkan, Sri langsung pergi ke kantor PT Pos Indonesia untuk mentransfer uang sesuai permintaan pelaku.Dan Sri mentransfer Rp 1juta ke nomor rekening yang telah diberitahukan oleh pelaku. Setelah selesai mentransfer, Sri berusaha menghubungi kembali nomor telepon pelaku namun tidak bisa. Dan situ Sri baru sadar kalau telah ditipu. Sebelumnya, korban lain bernama Sadi umur 67, warga Jlan Cermai II Lamper Tengah, Semarang Selatan, juga tertipu oleh modus operadi serupa hingga menyerahkan uang sebesar Rp12.45 juta. Peristiwa serupa sebelumnya menimpa Sadi, yang rumahnya ditelepon seseorang yang mengaku sebagai polisi bernama AKBP Utomo. Sang polisi isteri Sadi, yang menerima telepon itu,bahwa Sri menang undian dari Metro TV bekerja sama dengan Telkom, berupa Toyota Avansa. Alih-alih dapat Avansa, dari kejadian itu Sadi justru tekor sebesar Rp 12,45 juta. ( Andu Nicolas ).

HARGA CABAI TAK TERKENDALI.

Semarang-Jateng. Inflasi bulan Maret 2012 di Semarang mencapai 0,33 persen atau tertinggi di Jawa Tengah, sementara angka inflasi mencapai 0,22 persen. Dari inflasi 0,22 persen, cabai menyumbang inflasi tertinggi. Cabai merah sebesar 0,0628 persen dan cabai rawit 0,0554 persen. Posisi cabai diikuti oleh minyak goreng 0,0427 persen, buncis 0,0362 persen dan gulai 0,0192 persen. Inflasi terjadi terutama disebabkan kenaikam harga sejumlah komoditi akibat kepanikan masyarakat menghadapi bombardir isu rencana kenaikan BBM yang akhirnya urung. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah, Jam Jam Zamachsyari. Dijelaskan pula oleh Zamachsyari bahwa kenaikan harga cabai dilatari minimnya pasokan petani. Cabai memberikan kontribusi inflasi terbesar. Dari empat kota survei biaya hidup di Jawa Tengah, 2 kota mengalami inflasi dan 2 kota lainnya deflasi. Kota Semarang mengalami inflasi 0,33 persen, dan Surakarta 0,28 persen, Purwokerto mengalami deflasi sebesar 0,21 persen dan Tegal deflasi 0,18 persen. Kenaikan harga terjadi pada kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau 0,71 persen; kelompok perumahan,air, listrik, gas dan bahan bakar 0,19 persen; kelompok sandang 0,11 persen; dan lainnya. Dengan inflasi 0,33 persen, Semarang menjadi ibu kota provinsi Jawa Tengah urutan kedua yang mengalami inflasi terbesar setelah Yogyakarta 0,36 persen. Salah satu kota yang justru mengalami deflasi sebesar 0,33 persen adalah Serang. Komoditas yang memicu deflasi atau harga turun adalah beras, telur ayam ras, daging ayam ras, kacang panjang,dan wortel. Harga beras cenderung stabil karena pada bulan Maret hingga April ini masih berlangsung masa panen raya. Sementara itu harga yang terlanjur naik untuk mengantisipasi harga baru BBM tak kunjung turun, meski harga BBM urung naik. Di Pasar Pagi Kota Tegal, terdapat delapan kebutuhan pokok yang naik harga sampai saat ini, di antaranya daging sapi, gula pasir, hingga minyak sayur. Sama seperti di kota lain, di Tegal harga beras dan telor stabil, karena pasokan beras masih cukup. Jika akhirnya harga tak turun, Pemkot akan koordinasi dengan Dolog mengadakan operasi pasar. Selain itu, tim pengendali inflasi daerah terus mengawasi kondisi pasar,sekaligus mencegah penimbunan dan gangguan distribusi. Walikota Tegal Jawa Tengah H Ikmal Jaya menjelaskan menilai harga tak turun karena didasari kekhawatiran. Masyarakat masih khawatir sewaktu-waktu harga BBM bisa naik. Bahkan selain ketakutan pedagang di pasar tradisional, masalah ini juga dipengaruhi oleh masih adanya kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap barang-barang pokok. ( Andu Nicolas.)

WAKIL WALIKOTA SEMARANG MEMIMPIN KOTA SEMARANG.

Semarang-Jateng. Wakil Walikota Semarang, Hendrar Priyadi, saat ini sudah memimpin roda pemerintahan Kota Semarang, setelah Walikota Semarang Soemarmo HS ditahan di Cipinang Jakarta. Dengan demikian, aktivitas birokrasi di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang tetap berjalan seperti biasa. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, jika pimpinan daerah ditahan,wakilnya otomatis menjadi wakil kepala daerah. Jika sampai enam bulan terus-menerus, walikota tidak dapat melakukan kewajibannya, wakil kepala daerah dapat menggantikannya sebagai pejabat walikota. Soemarmo ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap APBD 2012 terhadap anggauta DPRD Kota Semarang, bulan lalu. Soemarmo tersebut menyusul anak buahnya Sekretaris Daerah Semarang Achmad Zaenuri, yang sudah menjalani persidangan. Untuk menjaga stabilitas pemerintahan, Hendy dan Plt Sekda Kota Semarang melakukan koordinasi dengan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hendy juga mengumpulkan seluruh camat guna mengamankan pelayanan publik agar tetap berjalan. Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang, Didiek Marsudi, berharap Hendy langsung mengomandoi roda pemerintahan agar tidak terjadi kekosongan pemimpin. Hendy dapat segera mengomandoi roda pemerintahan. Sebab pemerintahan tentu butuh seorang figur pemimpin. Kabag Humas Pemkot Semarang, Achyani mengatakan,seluruh SKPD, kepala bidang, dan camat berkumpul di Balai Kota Semarang, baru-baru ini,untuk melaksanakan rapat awal bulan yang rutin digelar. Salah satunya bahasannya persiapan penilaian kinerja pemerintahan yang segera dilakukan oleh pemerintah pusat. Karena Kota Semarang sebelumnya mendapat peringkat kedua nasional, seluruh jajaran mempersiapkannya kembali. ( Andu Nicolas. )