Monday, 2 April 2012
AGUNG DAN SUMARTONO SEGERA MENJALANI PROSES DI PENGADILAN TIPIKOR SEMARANG.
Semarang-Jateng.
Dua anggauta DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sardjono dan Sumartono, segera menjalani proses peradilan kasus dugaan suap RABPD Kota Semarang 2012 di Pengadilan Tipikor Semarang.
Saat ini Jaksa KPK tengah menyusun dakwaan terhadap Agung dan Sumartono. Penyusunan dakwaan ini dilakukan setelah penyidik KPK melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) Agung dan Sumartono kepada Jaksa penuntut umum. Berkas keduanya sudah masuk ke tahap penuntutan sejak Kamis lalu ( 22/3).
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK ( Komisi Pemberatasan Korupsi ) Johan Budi SP. Dikatakan pula oleh Johan Budi bahwa, Agung dan Sumartono terancam dijerat Pasal 12a atau 12b, atau Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila terbukti bersalah, Agung dan Sumartono dapat dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun penjara dan denda mencapai 1 miliar.
Sebelumnya, KPK menargetkan pelimpahan BAP Agung dan Sumartono pada akhir Februari lalu. Namun ternyata pelimpahan tersebut molor hingga minggu keempat bulan Maret. Terkait molornya target pelimpahan ini, Johan Budi mengatakan hal ini dikarenakan penyidik membutuhkan informasi tambahan dari para saksi.
Seusai pelimpahan ini, jaksa hanya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan, yakni hingga Kamis ( 5/4) mendatang. Meski demikian, Johan tidak mau menyebutkan kapan tepatnya jaksa akan melimpahkan berkas dakwaan Agung dan Sumartono ke Pengadilan Tipikor Semarang pekan depan.
Selanjutnya, KPK menetapkan Agung PS dan Sumartono dan Zaenuri sebagai tersangka, per tanggal 25 November 2011. Pertengahan Maret lalu, KPK menambah jumlah tersangka kasus ini menjadi empat orang dengan penetapan Walikota Semarang Soemarmo HS sebagai tersangka.
Penyidik KPK menangkap tangan Agung PS, Sumartono, dan Zaenuri usai melakukan dugaan tindak pidana suap pada tanggal 24 November 2011 lalu. Agung PS ditangkap KPK di halaman parkir Balaikota Semarang, seusai menerima dan membagi uang dari Sekda Kota Semarang Zaenuri sebesar Rp 40 juta. Uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada para anggauta badan anggaran,yang tengah membahas TPP.
Dari keempat tersangka kasus ini, hanya Zaenuri yang sudah menjalani proses persidangan. Dalam persidangan terakhir Zaenuri dituntut pidana n
badan selama 2 tahun 6 bulan oleh jaksa KPK. ( Andu Nicolas )..
SOEMARMO SANGAT TEPAT PERSIDANGAN DI PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA.
Semarang-Jateng.
Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN, Eko Haryanto mengatakan, penahanan Soemarmo di Jakarta sangat tepat dan diharapkan persidangan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghindari intervensi dari berbagai pihak.
Soemarmo yang ditahan di Jakarta saat ini tetap sebagai walikota, sementara wakil walikota bekerja sesuai dengan fungsinya. Namun, jika sampai enam bulan terus-menerus walikota tidak dapat melakukan kewajibannya, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 junto UU Nomor 12/2008 tentang Pemerintah Daerah, wakil Kepala Daerah dapat menggantikannya sebagai penjabat walikota.
Sementara itu pengamat politik asal Undip Semarang Fitriyah mengatakan, roda pemerintahan Kota Semarang harus jalan terus meskipun kepala daerahnya, Soemarmo HS, ditahan oleh KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) di LP Cipinang Jakarta.
Fitriyah juga mengatakan UU juga mengatur, jika kemudian sesuai dengan proses hukum kepala daerah ditetapkan sebagai terdakwa, harus diberhentikan sementara oleh Presiden. Setelah proses hukum final dan terbukti bersalah maka dilakukan pemecatan.
Setelah pemecatan kepala daerah, kata Fitriyah diperlukan persetujuan rapat paripurna DPRD Kota Semarang untuk menjadikan wakil kepala daerah sebagai penggantinya.
Dijelaskan oleh Fitriyah bahwa, kasus kepala daerah yang ditahan sudah banyak sekali dan Soemarmo memperpanjang daftar nama kepala daerah yang ditahan oleh KPK karena korupsi. ( Andu Nicolas ).
DALAM TIGA JAM TERJADI DUA PERAMPASAN.
Semarang-Jateng.
Dalam waktu sekitar tiga jam, dua kasus perampasan sepeda motor terjadi di Kota Semarang, belum lama ini. Kedua kasus tersebut terjadi di Jalan Suratmo dan Jalan Halmahera Semarang..
Dalam kejadian pertama dialami oleh Rahardian Lucky Shandi umur 20 tahun warga Jalan Menoreh Tengah Kelurahan Sampangan Semarang Selatan, yang memboncengkan wanita temannya Pia Fitriani umur 20 tahun, warga Kelurahan Kembangarum, Semarang Barat. Menurut Rahardian, Sabtu malam kedua remaja tersebut jalan-jalan naik sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi H 4664 DZ. Selewat tengah malam,Rahardian mengantarkan Pia pulang ke Kembangarum dan lewat Jalan Suratmo.
Kedua pria itu turun dan menghampiri Rahardian. Setelah kendaraan berhenti, mereka langsung turun dan memukuli. Mereka merampas sebuah dompet dan sepeda motor kemudian kabur tanpa ada jejak kakinya. Saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) Polrestabes Semarang, Minggu pagi lalu.
Aksi yang hampir sama terjadi diJalan Halmahera tepatnya di dekat sebuah bengkel mobil di Kampung Ligu, Semarang Tengah. Pada peristiwa tersebut membawa senjata tajam. Mereka merampas Yamaha Mio dengan nomor polisi H 3374 DW milik Agung Santoso umur 21 tahun, warga Jalan Jolotundo 1 Kelurahan Siwalan Gayamsari, Kota Semarang.
Saat itu, Agung lewat di Jalan Dr Cipto Semarang, dipepet oleh dua pria, Mereka menanyakan sebuah alamat. Saat itu menjawab tidak tahu menahu tentang alamat yang ditanyakan oleh pelaku. Tak lama berselang, menurut Agung , salah seorang pelaku mengeluarkan golok dari batik baju. Mereka langsung menodong dan meminta untuk masuk ke sebuah gang Kampung Ligu. Saat itu, tak ada pelihan selain menurut permintaan pelaku untuk mengarahkan, sepeda motor. Disana kondisinya gelap dan sepi.
Kedua kasus perampasan hingga saat ini masih diseliki aparat reskrim Polrestabes Semarang. Dan juga sebagai tantangan buat kepolisian untuk bisa membongkar kasus tersebut. ( Andu Nicolas ).
Sunday, 1 April 2012
GILA JABATAN.
Bantul-Yogyakarta.
Pengajuan hak interpelasi yang didengungkan oleh partai non koalisi dalam tubuh DPRD Bantul sejak enam bulan belakangan, berakhir anti klimaks yang digadang-gadang sebagai pintu untuk mengusut tuntas sejumlah dugaan kasus korupsi yang dilakukan pemkab Bantul mental saat rapat paripurna DPRD Bantul belum lama ini. Lebih ironisnya, Fraksi PPP yang semula menjadi inisiator hak interpelasi justru berbalik arah dan mencabut dukungannya. Hal serupa juga dilakukan oleh Fraksi PKS. Dengan dalih materi tak lengkap. FPKS menilai hak interpelasi tak layak untuk dilanjutkan.
Menurut pantauan di lapangan bahwa Juru Bicara dari FPPP, Eko Sutrisno Adji, FPPP mencabut secara tegas dukungan mereka. Meski demikian, kami tidak akan mengurangi sikap kritis kepada pemerintah.
Tak ayal, kondisi ini semakin menguatkan tudingan sejumlah pihak bahwa telah terjadi transaksi politik antara para petinggi partai dan pihak ekskutif (Pemkab), Para petinggi partai pengusung hak interpelasi ditengarai telah menerima Sogok dari eksekutif. Selama itu, sejumlah fraksi dituding hanya ingin mengamankan jabatan alat kelengkapan (Alkap) dewan, juga muncul sinyalemen sejumlah partai telah menerima proyek Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) 2012.
Juru Bicara FPKS, Agus Efendi mengatakan Fraksi non koalisi lain, seperti FPKS, Fraksi Karya Bangsa atau Fraksi Demokrat pun menyuarakan hal yang sama. Materi yang diajukan harus mendapat jawaban tegas dari Bupati. Tidak hanya melalui interpelasi, bisa dengan cara lain.
Sementara itu Ketua FPPP, Bariq Gufhron mengakui materi interpelasi yang diajukan FPAN sama dengan materi yang diajukan fraksinya pada interpelasi jilid 1 dulu. Penolakan fraksinya lebih disebabkan karena sejumlah kebijakan tersebut telah masuk dalam ranah hukum, ada pula yang telah dibahas dalam LKPJ Bupati dulu.
Ketua PAC PPP ini menolak penilaian bahwa pencabutan dukungan fraksinya disebabkan untuk mengamankan jabatan alkap semata. Ini pencabutan keputusan partai.
Serupa juga dilakukan oleh fraksi Demokrat. Dengan dalih rekomendasi hasil konsultasi anggauta fraksi ke DPP, mereka mencabut dukungannya.Sementara, Fraksi PDI Perjuangan yang sejak awal menolak mentah-mentah pengajuan hak interpelasi menilai pengajuan hak interpelasi semula cacat hukum.
Alhasil, yang mendukung hak interpelasi hanya menyisakan Fraksi PAN sendirian. Semula, mereka bermaksud mempertanyakan 8 kebijakan Pemkab yang dinilai merugikan Keuangan Negara. Yaitu, dana hibah tembakau Virginia, akusisi radio Sangga Buana Citra yang berubah nama menjadi Bantul radio, anggaran pengelolaan data elektrik (APDE). Dana Rekontruksi gempa (Dakon), Dana Alokasi Khusus (DAK). Pendidikan, penjualan tanah kas desa Bangunharjo, mega proyek Bantul Kota Mandiri (BKM), serta Bantuan hibah KONI.
Sementara itu Kepala Divisi Investigasi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB), Irwan Suryono mengatakan berang dengan mundurnya sejumlah fraksi non koalisi. MTB menuding ideologi tak lagi menjadi pengikat partai. (Andu Nicolas ).
GUBENUR JATENG BBM MEMANG HARUS NAIK.
Semarang- Jateng.
Gubenur Jawa Tengah Bibit Waluyo masih juga mengeluarkan pernyataan yang intinya mendukung pemerintah menaikkan harga BBM.
Sementara itu, untuk pihak yang masih kontra, Gubenur Jateng Bibit Waluyo mengatakan, agar mereka bisa memahami apa yang dilakukan oleh pemerintah sudah melalui perhitungan. Sudah melalui analisa, termasuk untung ruginya.
Untuk itu, negara perlu mengambil kebijakan yang sebenarnya tidak perlu diambil tetapi harus diambil. Kalau tidak diambil, maka subsidi tersebut terlalu tinggi. Beban APBN menjadi berat dan bahkan menurun. Kalau beban menurun karena habis untuk subsidi, pembangunan untuk rakyat secara keseluruhan terganggu.
Gubenur Jawa Tengah Bibit Waluyo, hitung-hitungan yang dilakukan pemerintah tidak keliru. Karena tanpa dinaikkan oleh negara, maka beban APBN berat, sudah terkuras habis untuk subsidi. Apalagi harga minyak mentah juga sangat tinggi.
Pada dasarnya pemerintah tidak ingin menyengsarakan rakyat. Apalagi terkait kenaikan BBM. Pada waktu itu diajak rapat oleh pemerintah beserta Gubenur lain se Indonesia. Jadi ini bukan masalah ide siap, melainkan ini ide kita semua.
Sementara itu, demo kenaikan BBM yang melibatkan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Semarang, Rektor Unnes, Prof Sudijono Sastroatmodjo, mengatakan, pihaknya tidak tahu pasti apakah ada mahasiswa dari Unnes yang mengikuti demo.
Apalagi mahasiswa mengatasnamakan untuk solidaritas. Dijelaskan, sikap demo tersebut, belum tentu benar. Tetapi ini adalah hak kalian hanya yang dipesankan oleh kampus, jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji. ( Andu Nicolas ).
BUNTUT BBM NAIK SEHARGA 2 BATANG ROKOK.
Semarang- Jateng
Pernyataan Gubenur Jawa Tengah Bibit Waluyo bahwa rencana kenaikan harga BBM Rp 1.500/ leter hanyalah seharga dua batang rokok benar-benar menyakiti hati rakyat.
Sikap Gubenur Jawa Tengah Bibit Waluyo sangat menunjukkan ketidak berpihakan terhadap rakyat, padahal kenaikan BBM sangat merugikan rakyat miskin.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum KAMII Semarang,Galih Pramilu Bakti. Dikatakan pula oleh Galih bahwa, pernyataan Gubenur Jawa Tengah tersebut harus meminta maaf terhadap masyarakat dikarenakan pernyataan tersebut nenyakiti hati rakyat.
Dampak dari kenaikan BBM itu hanya harga BBM saja yang naik Rp 1.500, namun juga barang-barang yang lain. Baahkan, pada saat ini, sejumlah barang dipasaran harganya sudah mulai naik. Karena itu pihak KAMII ( Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia meminta Gubenur Jawa Tengah Bibit Waluyo meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Jawa Tengah.
Soal pernyataan gubenur, yaitu kenaikan hanya senilai dua batang rokok, sebelumnya juga sudah ditanggapi oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Tengah Arif Awaludin. Dan juga Arif sangat menyayangkan sikap Gubenur Jawa Tengah Bibit Waluyo, karena apa yang dikatakan gubenur tersebut sangat menyakiti rakyat Jawa Tengah. ( Andu Nicolas ).
GARA-GARA MANGKIR DIPANGGIL KPK SOEMARMO MASUK PENJARA.
Jakarta.
Walikota Semarang, Soemarmo HS, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, baru-baru ini. Soemarmo ditahanan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap RAPBD Semarang tahun 2012 oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK di Jakarta.
Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangannya menyebutkan tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk penyidikan. Ditahan di rutan Cipinang untuk 20 hari pertama, ini untuk proses penyidikan maka perlu dilakukan penahanan.
Johan menambahkan, terkait dengan proses penyidangan bisa saja dilakukan di pengadilan Tipikor Jakarta. Namun tidak menutup kemungkinan proses sidang juga dilakukan di Semarang.
Penanahan tersebut dilakukan agar proses penyidikan tidak terhambat, sehingga sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan bisa langsung dilakukan pemeriksaan.
Walikota Semarang Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka Jumat lalu (16/3) menyusul tiga tersangka lain yakni Sekda Nonaktif, Akhmat Zaenuri dan dua anggauta DPRD Agung Purno Sarjono dari Fraksi PAN serta Sumartono ( Partai Demokrat ).
Keterlibatan Soemarmo dalam kasus ini terkuat dari adanya fakta-fakta di persidangan Sekda Semarang nonaktif, Akhmad Zaenuri. Nama Soemarmo kerap disebut sebagai pihak yang memerintahkan Zaenuri untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 4 miliar.Uang itu rencananya dijadikan upeti bagi anggauta DPRD Kota Semarang, supaya pembahasan KUA, PPAS, dan TPP di Badan Anggaran DPRD berjalan lunak dan sesuai dengan jadwal.
Sebelumnya, mereka meminta disediakan Rp 10 miliar yang kemudian diturunkan menjadi Rp 7,5 miliar. Permintaan tersebut dilakuan dengan dalih agar pembahasan RAPBD 2012 Kota Semarang.
Soemarmo sebelumnya, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus ini. Selasa lalu (27/3). Namun Soemarmo urung diperiksa penyidik KPK lantaran mengaku sakit deman dan meminta waktu untuk beristirahat selama tiga hari. Penyidik pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Soemarmo pada Jumat lalu (30/3).
Setelah mengantongi bukti yang kuat mengenai keterlibatan Soemarmo, KPK pun menetapkan Soemarmo sebagai tersangka keempat dalam kasus ini, menyusul penetapan Zaenuri dan dua anggauta DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono dan Sumartono.
Atas dugaan perbuatannya, Soemarmo diancam dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Sementara itu Plh Sekda Kota Semarang Hadi Purwono mengaku prihatin atas kejadian ini. Namun berdasarkan himbauan dari Gubenur Jawa Tengah Bibit Waluyo, apapun yang terjadi pelaksanaan pemerintahan tidak boleh berhenti. Pelayanan terhadap masyarakat harus tetap jalan dan diutamakan. ( Andu Nicolas )
Subscribe to:
Posts (Atom)