INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday 30 November 2013

MANGKRAKNYA PROYEK PEMKOT SEMARANG DAN KEBUN BINATANG MARGASATWA MANGKANG TIDAK TERURUS.

Semarang, Penyebab mangkraknya proyek-proyek pekerjaan konstruksi di Kota Semarang selama 2013, diindikasikan karena ada penyelewengan. Misalnya proyek peningkatan jalan Madukoro yang dimenangkan oleh CV Inspiro Dinamita senilai Rp 2.03 miliar, proyek peningkatan Jalan Kokrosono yang dimenangkan oleh CV Anantyo senilai Rp1,7 miliar pagu Rp 1,9 miliar juga proyek peningkatan Jalan Agus Salim senilai Rp 1,81 miliar CV Setiawan Putra dari pagu Rp 1,94 miliar. Selama 2013, banyak sekali pekerjaan konstruksi oleh Pemkot Semarang yang diantaranya adalah pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan jalan. Proses lelang sudah dilakukan, dan besar kemungkinan sudah dilakukan tandatangan kontrak antara rekanan pemenang lelang dengan pejabat pembuat komitmen ( PPK) ,masing-masing SKPD. Dalam 2013 pula, Pemkot Semarang juga memiliki sejumlah proyek pembangunan pasar tradisional dengan anggaran yang sangat besar pula. Seperti pembangunan pasar Klitikan Penggaron yang dimenangkan PT Daya Samudera Cipta Mandiri senilai Rp 8.9 miliar dari pagu anggaran Rp 9,1 miliar. Juga perbaikan Pasar Genuk senilai Rp 1.2 miliar oleh Mega Sakti Perkasa dari pagu anggaran Rp 1,6 miliar proyek pembangunan pasar tradisional terpadu modern Pasar Rejomulyo sebesar Rp 8,1 miliar yang dimenangkan PT Berkah Enggal Sumber Tiara dari pagu anggaran Rp 8.3 miliar. Proyek lainnya peningkatan jalan Padi Raya tahap kedua senilai Rp 1,81 miliar oleh CV Anantya dari pagu Rp 1,94 miliar proyek pemeliharaan Jalan Piere Tendean oleh CV Gelaran Jaya Manunggal senilai Rp1,1 miliar dari pagu Rp 1,3 miliar, proyek pemeliharaan Cilosari oleh CV Anantyo sebesar Rp 1,2 miliar dari pagu anggaran Rp 1.5 miliar. Namun dalam surat perjanjian ( kontrak ) untuk peningkatan Jalan Krokosono, yang menandatangani kontrak bukan atas nama CV Anantyo. Tetapi CV Bintang Sembilan dari Wonosobo dengan Pemkot Semarang. Nilai kontrak pekerjaan dengan nomor 050/8232 tertanggal 30 Agustus 2013 tersebut juga berbeda yakni Rp 2 miliar dan bukan Rp 1,7 miliar Lalu bagaimana nasib proyek-proyek tersebut hingga saat ini ? Berdasarkan pemantauan dilapangan, kondisi jalan Madukoro dan Jalan Agus Salim hingga saat ini belum ada perubahan dibanding tahun sebelumnya. Jalan Madukoro juga masih banyak lobang menganga dan bergelombang. Sedang Jalan Agus Salim, pun tak jauh berbeda dan remuk. Komisi Penegak Keadilan Jateng Achmad mengatakan ketidakberesan itu bisa dilihat dari pekerjaan peningkatan jalan Kokrosono oleh CV Bintang Sembilan. Lihat saja pekerjaan yang dilakukan. Sampai saat ini masih sebatas menumpuk material dipinggir jalan. Selesai tidak sampai tanggal 20 Desember 2013 mendatang sebagaimana target waktu pelaksanaan. Indikasi ketidakberesan juga terlihat dari CV Bintang Sembilan yang sebenarnya masuk dalam daftar hitam ( black list ) oleh Provinsi Jawa Tengah karena kegagalan dalam mengerjakan jalan provinsi di Kabupaten Grobogan Jateng. Disisi lain lebih menarik lagi yang dikataan oleh HM Sugito dari DEPARI ( Departemen Pariwisata ) Jateng bahwa Kebon Binatang Magarsatwa Mangkang Semarang, untuk penataannya ambaradul dan juga keadaan kebon binatang sangat prihatin sekali. Sugito juga menyatakan penataan PKL ( Pedagang Kaki Lima ), MCK sangat ambaradul untuk MCK sangat jorok dan tidak pernah dilakukan pembersihan. Apalagi hewan yang ada di Kebon Binatang Margasatwa juga banyak yang mati dan kurus tidak pernah dilakukan untuk pemeliharaan yang semestinya alias tidak diberikan makan oleh pengurus kebon binatang Margarsatwa Mangkang. Menurut Sugito juga jalannya becek dan juga banyak berlobang tidak ada yang mengurusnya dan juga kelihatan kumuh dan kotor. Ketika ada wisatawan asing yang diajak untuk melihat kebon binatang Margasatwa Mangkang sangat memalukan sekali dengan melihat yang semestinya. Sampai ada salah satu wisatawan asing menanyakan tentang pemeliharaan dan pengelolahan kebon binatang Margasatwa Mangkang Semarang. Sugito juga mengatakan ada investor yang masuk kebon binatang Margasatwa Mangkang Semarang ditolak mentah oleh pengelola kebon binatang Margasatwa Mangkang Semarang tanpa alasa apapun. Sugito mengharapkan jangan sampai kalah dengan daerah lainnya untuk menggalakan pariwisatanya. Tapi kenyataannya di kota Semarang sangat memalukan sekali dalam pengelola kebon binatang Margasatwa Mangkang Semarang. Dalam pemantauan di lapangan bahwa dalam kadang hewan sangat jorok sekali dan berbau sangat tidak enak dan juga air macet jalannya banyak air tergenang tidak bisa mengalir. Menurut Sugito permasalahan tersebut sudah berjalan lama tidak ada perhatian khusus dari Pemkot Semarang maupun Provinsi Jawa Tengah. Apakah dibiarkan begitu saja tanpa ada perubahan yang semestinya dan bagaimana dengan Walikota Semarang apa ada tanggapan serius unruk mengelola kebon binatang Margasatwa Mangkang Semarang. Sugito mengharapkan seperti kebon binatang Margasatwa Mangkang seperti Kebon Binatang Gembira Loka Yogyakarta yang tidak memalukan. ( andu ).

PERADI KECAM PELAKU PEMBAKARAN MOBIL MILIK ANGGAUTANYA DAN POLISI HARUS MENGUSUT TUNTAS.

Semarang, Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) Cabang Semarang mengecam keras pembakaran terhadap dua unit mobil milik salah satu anggautanya, Tony Triyanto. Untuk itu, pihak Peradi Cabang Semarang meminta kepada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono untuk bertindak cepat menangani kasus tersebut. Perihal tersebut disampaikan olehDPC Peradi Cabang SemarangmM Reza Kurniawan belum lama ini. Menurut Reza mengatakan tindakan oleh seorang yang tidak bertanggungjawab itu sebagai teror kepada para advokad, sekaligus pelecehan atas [rofesi tersebut. Reza juga meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Polrestabes Semarang yang menangani kasus tersebut untuk mengusut tuntas dan menangkap siapa-siapa saja pelakunya. Dikatakan Riza, salah satu anggautanya Tony Triyanto telah datang secara resmi kepada pengurus DPC Peradi Cabang Semarang untuk meminta perlindungan. Menurut pengakuan korban, telah terjadi insiden pembakaran dua unit mobil yang patut diduga merupakan teror terhadap profesi advokad. Permintaan Ketua DPC itu sekaligus sebagai pernyataan resmi DPC Peradi Cabang Semarang merespon kasus tersebut. Untuk itu, pernyataan tersebut diharapkan menjadi kepercayaan kepolisian untuk segera dapat menangkap para pelaku pembakaran mobil. Reza apabila perbuatan teror tersebut terkait profesi Advokad yang bersangkutan adalah Tony kaitannya penanganan perkara yang sedang ditangani, dalam hal ini Peradi Cabang Semarang mengecam keras tindakan teror. Sebab tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak bertanggungjawab. Terpisah, Sekretaris DPC Peradi Cabang Semarang, Wenang Noto Buono bersama pengurus mendatangi Polrestabes Semarang untuk segera menindaklanjuti laporan dari Tony. Advokad sendiri merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang dengan nomor 18 tahun 2003. Jika tindakan teror tidak berkaitan dengan tugas profesinya maka hal tersebut sebagai perbuatan kriminal. Sehingga masuk tindak pidana. Menurut Wenang Noto Buono, ini merupakan pelecehan dan preseden buruk bagi profesi Advokad. Tidak semestinya teror kekerasan fisik itu dilakukan jika ini dibiarkan maka, bisa- bisa kejadian ini juga akan menimpa banyak lagi Advokad di Indonesia. Kecamatan Tembalang Semarang. Selasa lalu (19/11) sekitar jam 2.30 dini har, dua pelaku yang hingga kini masih misterius itu membakar dua unit mobilnya yang diparkirnya didepan rumah Pelaku teror menurut Wenang bisa dijerat secara hukum pidana. Baik itu dengan tujuan motif pribadi ataupun masalah profesi advokad. Perkara teror, tidak hanya dialami oleh Tony. Sebelumnya ada beberapa advokad yang mengalami teror. Belum diketahui motif pelaku namun dugaan sementara korban Tony ada sangkut paut atas kasus yang sedang ditanganinya di Pengadilan Negeri Semarang. Sampai saat ini, pelaku teror belum terungkap. Bisakah polisi membuka tabir pembakaran mobil milik anggauta Peradi Cabang Semarang ? Ini suatu tantangan berat untuk melacak keberadaan pelaku. Mari kita tunggu bersama. ( andu )

Friday 29 November 2013

IDI TEGASKAN DOKTER MOGOK TIDAK SAMPAI PARAH

Semarang, Dampak aksi dokter mogok dan turun ke jalan pada hari Rabu lalu (27/10), masih mengganggu pelayanan di sejumlah rumah sakit di Jawa Tengah. Banyaknya layanan di sejumlah rumah sakit tutup saat terjadi aksi mengakibatkan terjadi penumpukan pasien pada hari Kamis lalu ( 28/11). Humas RSUD Tugurejo Semarang Endang Dwiningsiih mengatakan, saat aksi dokter turun kejalan berlangsung, Rabu lalu pelayanan RSUD Tugurejo hanya tutup antara jam 07.00 WIB hingga jam 11.00 WIB. Endang menyatakan pada hari Rabu, pasien yang datang rawat jalan sekitar 250 orang, sedangkan pada hari Kamis terjadi peningkatan pasien menjadi 400 orang. Menurut Endang, pelayanan terhadap pasien juga sudah normal seperti biasa. Semua para dokter sudah menjalankan praktik sesuai jabwal. Seorang pasien warga Kota Semarang, Rina menyatakan, demo dokter di sejumlah daerah sangat memiriskan telinga. Bagi sakit-sakitan itu malah memberontak. Mereka menolak mengobati pasien. Rina juga menyatakan, ketika para dokter menolak untuk merawat pasien, lantas mereka kerja mereka mau apa ? Jika pasien kompak tidak bersedia ke dokter dan memilih ke bidan, mantri, atau dukun, apakah mereka akan laku jasanya. Menurut Rina,tentu ini jadi perhatian serius bagaimana hubungan kerja yang saling untungkan dibangun. Bukan karena ada kesalahan satu orang dokter, membuat lainnya mogk. Tentu, antara satu pihak lain memilih saling ketergantungan ( simbiose mutualisme ). Bagi masyarakat awan sangat cemas dengan kondisi sekarang ini. Jika diteruskan, akan kacau tata kelola republik ini. Sudah susah, tertimpa tangga pula jadinya sendiri sengsara. Para dokter mogok sebagai bentuk solidaritas atas putusan Mahkamah Agung RI yang memidana dokter Dwi Ayu karena dinilai lali menyebabkan pasien melahirkan meninggal dunia di Manado Sulawesi Utara. Ketua Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) Wilayah Jateng dr Djoko Widyarto berharap tidak ada lagi aksi dokter turun ke jalan seperti terjadi pada hari Rabu lalu. Mudah-mudahan aksi hanya cukup sekali saja. Djoko juga menjelaskan bahwa dampak aksi dokter turun ke jalan dan mogok pada hari Rabu lalu tidak separah yang diberitakan. Dikarenakan di masing-masing rumah sakit tetap ada dokter yang menjaga. Menurut Djoko, para dokter kini menunggu hasil putusan Peninjauan Kembali atas kasus dokter Ayu dan berharap hakim memberikan keadilan kepada dokter Ayu. ( andu )

Thursday 28 November 2013

ANGGAUTA DEWAN DPRD JATENG JADI BURONAN KEJARI SEMARANG.

Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang segera menetapkan salah satu mantan anggauta DPRD Jateng periode 1999-2004, Prawoto Saktiari sebagai buronan kasus pembobolan dana APBD Jateng tahun 2003 senilai Rp 14,8 miliar. Penyidik telah melakukan tiga kali panggilan, namun Prawoto memilih sembunyi. Petugas Kejari Semarang menemukan alamat rumah Prawoto sudah berubah. Rumahnya di Tlogosari sebagaimanayang diketahui kejaksaan telah dijual kepada orang lain. Sedianya, Prawoto akan dieksekusi bersama enam legislator DPRD lain pada tanggal 2 Oktober lalu. Sobry Hadiwidjaya, dkk sudah dieksekusi, namun Prawoto mangkir karena sedang berada di Kalimantan. Namun, setelah dipanggil tiga kali tidak digubris. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejari Semarang Abdul Aziz. Dikatakan pula bahwa, kejari telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menetapkan Prawoto masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO). Menurut Abdul Aziz, Prawoto merupakan calon anggauta. Legislatif beberapa waktu lalu Merupakan calon anggauta legislatif calon anggauta untuk DPRD Jawa Temah, Prawoyo merupakan calon anggauta legislatif DPO dapil . Menurut Abdul Aziz, Prawoto merupakan anggauta legislatif (caleg) untuk DPRD Jateng Dapil 1 dari sebuah partai Abdul Aziz mengatakan, Prawoto tak menanggapi tiga kali surat panggilan eksekusi yang dilayangkan Kejari Semarang. Sudah dipanggil tiga kali beruntun secara baik-baik. Ternyata tak ada itikad baik dari Prawoto. Kuasa hukum Prawoto, M Syahir, juga pernah dipanggil kejaksaan menyangkut eksekusi tersebut. Syahir menyatakan tidak mengetahui keberadaan kliennya sekarang. Syahir membenarkan bahwa rumah sang klien yang dulu sudah dijual. Disisi lain, nomor ponsel kliennya itu sudah tidak aktif lagi. Syahir terakhir kali berkomunikasi dengan Prawoto pada awal Oktober lalu. Saat itu, terpidana lain dalam kasus yang sama akan dieksekusi kejaksaan. Koordinasi serupa juga dilakukan dengan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Jateng. Data-data mengenai yang bersangkutan termasuk tempat tinggal terakhir, menjadi bahan penelusuran kejaksaan. Sementara itu, KPU Jateng, Djoko Purnomo menyatakan sudah pernah bertemu pejabat Kejari Semarang yang meminta data seorang caleg bermasalah. KPU ini sudah memberikan informasi yang diminta tersebut. Adapun Prawoto sudah berada di Kalimantan dan berjanji menyerahkan diri dua minggu kemudian. Ternyata Prawoto menghilang sampai akhirnya ditetapkan sebagai DPO. Ada enam dari tujuh terpidana kasus korupsi APBD 2003 yang dijebloskan Kejari Semarang ke penjara pada 2 Oktober lalu. Mereka adalah Sobri Hadi Wijaya, Gautama Setiadi, Djoko Rusdjiono, Suyanto Nirwana, Abdul Basyir dan Faizah Idris. Eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan surat keputusan peninjuan kembali (PK) dari Mahkamah Agung RI bernomor 67.Pk/Pidsus/2011 tertanggal 8 Maret 2012. ( andu ).

POLWAN PAKAI JILBAB SILAHKAN.

Semarang, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Dwi Priyatno mempersilahkan jika ada polwan Polri muslimah yang ingin memakai jilbab. Kebijakan itu merupakan lanjutan dari keputusan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman yang dikemukakan beberapa waktu lalu. Namun, Polda Jateng tidak melarang bila ada Polwan muslimah yang ingin memakai jilbab harus sesuai atau sama persis dengan Polwan yang bertugas di Aceh. Jadi silahkan saja tiru model pakaian dan desain seperti mereka. Sehari sebelumnya, Sutarman memberi lampu hijau kepada Polwan muslimah yang ingin mengenakan jilbab saat bertugas. Meski belum ada aturan khusus, Surat Keputusan (Skep) Kapolri No 702/2005. Tentang seragam polri menjadi gambaran mengenai contoh seragam Polwan yang berjilbab di Aceh. Dalam Skep itu tercantum model, warna, dan desain seragam yang harus dipakai polwan yang berjilbab. Kepala Bidang Humas Polda Jateng, AKBP Liliek Darmanto, mengatakan aturan dan tehnis detail pemakaian jilbab memang belum diatur. Kepolisian masih menunggu aturan yang akan dikeluarkan oleh Mabes Polri. Liliek menegaskan, pengaturan pemakaian jilbab akan segera dikeluarkan setelah ada perintah dan koordinasi dengan Mabes Polri. Pengaturan mulai warna. Panjang dan lebar, serta jenis jilbab dimaksudkan untuk tujuan keseragaman, kerapian, dan ketertiban. Kepala Sub Bagian Humas Polres Semarang dan seorang Polwan AKP Endang, mengatakan polwan yang memakai jlbab memiliki tanggung jawab lebih berat. Selain mempertanggungjawabkan tugasnya kepada pimpinan, polwan yang berjilbab harus mencerminkan bila ada seorang yang takwa. Itu jauh lebih berat. Berharap jangan sampai memakai jilbab merupakan alasan seorang polwan untuk memanjangkan rambutnya. Sementara itu Kapolsek Semarang Selatan Kompol Wahyuni Lestari, menyambut dengan antusias kebijaksanaan yang memperbolehkan polwan memakai jilbab. Menurut Wahyuni, polwan berjilbab tidak mengganggu aktivitas dan profesionalisme dan berinovasi kebijakan tersebut sangat bagus. ( andu ).

Wednesday 27 November 2013

IDI JATENG GELAR AKSI SOLIDARITAS,

Semarang, Ribuan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) Jateng melakukan aksi mogok kerja dan turun kejalan terkait tak digubrisnya Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung RI terhadap kasus yang menimpa rekan sejawatnya, dr Dewa Ayu, dan kawan-kawannya di Menado. Di Kota Semarang, demo dipusatkan di depan gedung DPRD Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, dan kota-kota lain di Jateng, seperti Demak, Kendal, Purwodadi, dan Temanggung. Yang menarik, para pendemo mengenakan seragam putih khas dokter dan memakai pita hitam dilengan kanan dan mahasiswa Fakultas Kedokteran tersebut meluapkan kekecewaannya, Ketua PB IDI Jateng, dr Djoko Widyarto, menyatakan ada sua hal yang melantarbelakangi aksi tersebut. Pertama, bentuk solidaritas terhadap perlakuan semena-mena dan tidak manusiawi yang dialami dr Dewa Ayu, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagisn. Kedua itu mencium adanya kesalahan perlakuanhukum tentang praktik kedokteran, dr Djoko, Undang-Undang tentang pratik kedokteran saat ini perlu pembenahan. Dokter diperlakukan seperti penjahat berat, ditangkap saat sedang praktik, diborgol selama perjalanan , dan dikawal ketat seperti layaknya teroris. Seharusnya, jika ada penangkapan pun dikoordinasikan dengan IDI tetap menghormati hukum. Pembenahan yang dimaksud adalah diamandemenkan nya UUD praktik Kedokteran mengenai peradilan profesi dokter jika perlakuan sama terus terjadi , maka dikhawatirkan dokter enggan menangani pasien gawat tersebut. Sedangkan kesalahan perlakuan hukum, didasarkan pada KHUP pasal 224 tentang Putusan Perkara Pidana yang menyatakan jika putusan bebas tidak bisa diajukan kasasi, dan menyatakan jika KHUP tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Padahal, KHUP tersebut berlaku mulai Maret 2013 sedangkan kasasi keluar September 2012. Menurut dr Djoko , ini menjadi pertanyaan besar, ada apa ini ? Jelas pada saat kasasi itu keluar, KHUP 244 masih mengikat, makanya menuntut ada kejelasan disini. Kepala Bagian Kebidanan RSUP Kariadi Semarang, dr Suryo Hadiyono mengatakan, hasil visum terhadap korban jelas menyebutkan adanya embuli yang terjadi di luar kendali kemampuan semua dokter. Emboli terjadi akibat adanya udara yang masuk dipembuluh darah, dokter secanggih apa pun tidak bisa memprediksi hal tersebut. Dalam pantauan di lapangan pada saat IDI Jateng gelar aksi solidararitas, pelayanan kesehatan di RSUP Kariadi Semarang tak begitu terkendala. Suasana di rumah sakit tak berbeda dengan hari biasa. Meskipun hanya beberapa dokter yang bertugas, namun pasien rawat jalan atau pun rawat inap tetap dilayani dengan baik. Direktur Umum dan Operasional RSUP Kariadi Semarang dr Darwito SH SpB (K) Onk, mengatakan sebagian besar dokter di RSUP Kariadi Semarang mengikuti solidaritas tersebut. Namun, dokter masih patuh terhadap kode etik dan sumpah dokter yang diucapkan, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat tetap terlayani. Sementara itu sejumlah rumah sakit swasta di Semarang seperti RS Roemani , pelayanan di RS Roemani tetap berjalan normal seperti biasa. Hal itu dikatakan oleh dokter jaga UGD RS Roemani, dr H Gunadi M Kes. Sementara itu, Kepala Dinkes Semarang, Widoyono menyatakan jika dokter yang bertugas di puskemas tidak mengikuti aksi tersebut. Dokter di Puskemas tetap melayani masyarakat , tidak ada yang mogok kerja. ( andu ).

Tuesday 26 November 2013

KAPOLSEK BANDUNGAN LAYAK JADI TERSANGKA.

Semarang, Kapolsek Bandungan Kabupaten Semarang, Iptu Achnad diduga terlibat atas kasus penganiayaan terhadap Ristianto (26) Warga Gamasan RT 01 RW 02 Bandungan, Kabupaten Semaramg. Hal itu diungkapkan Ketua LSN Gabungan Elemen Masyarakat Pengawal Amanat Reformasi ( Gempar) Jateng, Widjayanto selaku pendamping korban. Widjayanto juga menyatakan berdasarkan keterangan korban, Kapolsek Bandungan ada dilokasi penganiayaan, bahkan Kapolsek juga ikut memukul korban. Ditengarai, Iptu Achmad bukan hanya mengetahui kejadian penganiayaan tersebut, bahkan Kapolsek juga ikut memukul korban dalam insiden penganiayaan pada hari Jumat lalu (25/10) Hal itu tentu membungkam segala keterangan Kapolsek yang mengaku tidak mengetahui penganiayaan tersebut. Padahal sebetulnya, Kapolsek Bandungan mengetahui adanya tindak pidana penganiayaan tapi tidak melaporkan kepihak penyedik. Bahkan terkesan menutup-nutupi dan terindikasi mengaburkan permasalahan yang sebenarnya. Kapolsek Bandungan selaku atasan langsung harus turut bertanggungjawab dan layak dijadikan tersangka. Kejadian itu, sambung Widjayanto , merupakan isyarat bahwa wilayah hokum Bandungan harus dipinpin oleh Kapolsek yang mempunyai integeritas tinggi dalam penegakan hukum dan professional dalam menjalankan tugasnya. Selama ini Kapolsek Bandungan Iptu Achmad dinilai tidak menempatkan diri sebagaimana mestinya. Sebelumnya Kapolsek Bandungan menyatakan, bahwa korban tidak normal. Yakni bekas luka yang terdapat ditubuh korban merupakan luka baker. Pernyataan itu diungkapkan sebelum saksi ahli menyatakan hasil pemeriksaannya. Akhirnya hal itu terbantah, setelah saksi ahli menyatakan luka ditubuh korban merupakan bekas penganiayaan. Korban dipaksa mengaku, dan dihajar habis hingga babak belur. Namun ternyata tuduhan polisi tidak terbukti. Korban pun dilepaskan dalam keadaan penuh luka ditubuhnya. Keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut Kesentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT) Polda Jawa Tengah pada Selasa lalu (29/10). Sementara itu berdasarkan pemeriksaan Propam Polda Jateng, Kapolsek tidak dikenakan pidana. Unsur pidana tersebut hanya dikenakan kepada 6 anggautanya, termasuk Kanit Reskrim Polsek Bandungan. Kasus tersebut kini masih ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng. Sebanyak 6 oknum polisi tersebut bakal terancam sanksi kode etik yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) alias dipecat. Hal itu berlaku jika putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan dijatuhkan lebih dari tiga bulan. Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, AKBP A Lilik Darmanto menyatakan, anggauta kepolisian yang diproses berjumlah 7 orang, termasuk Kapolsek Bandungan Iptu Achmad. Namun untuk Kapolsek Bandungan tidak terjerat pidana. Proses pidana hanya untuk 6 oknum anggauta pelaku dugaan penganiayaan tersebut. Terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional ( Kompol nas ) Hamidah Abdurrachman menyatakan pimpinan polisi setempat harus memberikan sanksi tegas kepada anggautanya jika memang terbukti bersalah. Menurut Hamidah, salah satunya, agar bias keadilan masyarakat terpenuhi. Apalagi korbannya sudah melapor ke Polda Jawa Tengah. ( andu )

PEMKOT SEMARANG PASANG BALIHO FFI 2013

Semarang, Menjelang penyelenggaraan Festival Film Indonesia (FFI) 2013 pada tanggal 5-7 Desember 2013 mendatang, Pemkot Semarang makin gencar melakukan sosialisasi. Pemkot Semarang juga menggandeng stasiun televisi local untuk menyiarkan acara tersebut. Ada 20 baliho dan 25 spanduk yang dipasang di beberapa tempat strategis. Semuanya sudah disiapkan. Jika masih kurang akan ditambah lagi. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagia Humas Pemkot Semarang, Achyani. Dikatakan pula oleh Achyani bahwa puluhan baliho dan spanduk sudah dipasang di berbagai sudut kota. Bagian Humas Pemkot Semarang membutuhkan dana sekitar Rp 20 juta untuk membuat baliho dan spanduk festival. Anggaran itu sudah disiapkan sejak tahun lalu saat Semarang ditunjuk sebagai tuan rumah FFI 2013. Achyani berharap keberadaan festival ini membuat sineas-sineas muda Semarang ikut berkembang. Mereka harus bias masuk dan moncer didunia perfilman nasional. Menurut Achyani berharap partisipasi masyarakat yang tinggi dalam penyelenggaraan nasional tersebut. Kesuksesan penyelenggaraan FFI 1980 silam di Semarang menjadi acuannya. Sementara itu, Kepala Bidang Kesenian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata ( Disbudpar ) Kota Semarang, Dwi Setyowati mengatakan, Pemkot Semarang sudah mematangkan rencana penyelenggara festival tersebut. Menurut Dwi, untuk keperluan pawai, akan ada 25 mobil hias. Hiasan itu berupa tetenger Semarang, misalnya Tugu Muda, dan Lawang Sewu. Total anggaran yang disiapkan sekitar Rp 300 juta. Dwi menjelaskan Disbudpar mendapat jatah menggelarWelcome Dinner pada tanggal 6 Desember 2013, senam pagi bareng artis pada tanggal 7 Desember 2013, dan pawai artis juga pada tanggal 7 Desember 2013. Tugasnya memang dibagi antara pemerintah pusat, provinsi dan kota Semarang. Empat kecamatan juga diagendakan menjadi pusat pemutaran film Indonesia selama sepekan. Keempat Kecamatan adalah Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Genuk, Kecamatan Gunungpati dan Kecamatan Mijen. Dwi juga menyatakan, jamuan makan malam akan berlansung di Hotel Crown Plaza yang akan dihadiri 300 tamu undangan. Selama jamuan makan malam akan diperdengarkan musik soundtrack film Indonesia. Keesokan harinya akan ada senam bersama artis di Jalan Pemuda Semarang. Adapun pawai artis akan melintasi Jalan Pemuda, Jalan Pandanaran, Jalan Simpang Lima dan Jalan Pahlawan Semarang. Kepala Bidang Budaya, Seni dan Film Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, Budiyanto mengatakan persiapan Festival Film Indonesia ( FFI ) sudah 100 persen. Dinas Pariwisata Jateng sudah menyiapkan berbagai event, termasuk pesta rakyat di Simpang Lima Semarang saat penyelenggaraan. Budiyanto juga menjelaskan, pihaknya juga sudah memasang baliho diseluruh kota di Jateng, terutama di perbatasan Jateng dengan provinsi lain. Tidak cukup, pihak perusahaan swasta Djarum juga berencana mengaktifkan semua papan reklame videotronnya di Jawa Tengah untuk menayangkan promosi FFI 2013 di Semarang. Selain pesta rakyat, ada rencana pemutaran film di instansi pendidikan dan kecamatan. Selain itu, akan ada fashion show di Simpang Lima Semarang. Untuk agenda pemutaran film di kecamatan masih dimatangkan oleh pihak panitia FFI 2013 di Semarang ( andu ).

Monday 25 November 2013

KASUS DANA BOS DIGANTUNG ATAU DIPETIESKAN.

Semarang, Kasus dana Bos belum pernah diselesaikan. Mumpung pejabat baru, seharusnya juga punya semangat baru memberantas korupsi. Jangan sampai digantung atau dipetieskan. Kasus dugaan korupsi, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar (SD) yang ditangani oleh Polrestabes Semarang menguap begitu saja. Sejak diproses pada tahun 2012 silam, hingga November 2013 belum ada perkembangan berarti. Bahkan, usai diperiksanya 16 Kepala UPTD, kepolisian berencana akan memanggil seluruh Kepala Sekolah SD di kota Semarang. Waktu itu, baru dilakukan pemeriksaan terhadap empat Kepala Sekolah SD Saja. Padahal, sedikitnya 16 Kepala UPTD di 16 Kecamatan di kota Semarang telah diperiksa sebagai saksi. Pejabat kepolisian saat itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan dan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Haryo Sugihhartono berjanji akan menuntaskan kasus BOS tersebut. Tentunya hal itu tak membuat pejabat baru, Kombes Pol Djihartono sebagai Kapolrestabes Semarang dan AKBP Wika Hardiyanto sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Semarang untuk menindaklanjuti penyidikan sebelumnya. Hingga saat ini Polrestabes Semarang terkesan melupakan kasus tersebut. Proses hukumnya menggantung sehingga tidak jelas penyelesaiannya. Pengamat hukum Ahmad Rizal juga Ketua Komisi Penegak Keadilan Jateng menyatakan kasus tersebut belum pernah diselesaikan. Mumpumg pejabat baru, semangat baru memberantas korupsi kasus itu harus tetap berjalan, jangan sampai digantung atau dipetieskan. Sehingga, lanjut Rizal, keberanian Kapolrestabes Semarang dipertanyakan untuk menginventarisir data-data penanganan kasus BOS yang macet. Penyidik harus dipanggil, data dibuka kembali dan harus diselesaikan sampai tuntas. Penanganan kasus korupsi dana BOS, lanjut Rizal, bukan sampai ke ranah penyidikan. Karena polisi belum menetapkan tersangka. Seharusnya, kata Rizal, tugas Kepolisian menyelesaikan penanganan perkara sampai pelimpahan kejaksaan. Harus dituntaskan sampai Tipikor. Jika memang benar tidak terbukti, silahkan diterbitkan SP 3. Menurut Rizal, bahwa kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut berbentuk penyalahgunaan pejabat sekolah melalui buku LKS. Perjalanan kasus tersebut, terakhir hanya sampai pemeriksaan sebanyak 16 Kepala UPTD di 16 Kecamatan di Kota Semarang diperiksa. Hingga Jumat. 25 Januari 2013 lalu, baru empat sekolah SD diperiksa oleh penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) satuan reserse kriminal ( Sat Reskrim ) Polrestabes Semarang. Sejumlah Kepala Sekolah SDN tersebut diperiksa untuk klarifikasi tentang pengadaan buku dari dana BOS. Dalam pencairan dana BOS diduga terjadi praktik pemakaian anggaran negara tidak sesuai peraturan. Kasus yang ditemukan, sejumlah sekolah menggunakan BOS tersebut untuk mencetak Lembar KerjaSiswa (LKS). Hal tersebut seharusnya tidak diperbolekan. Diduga, adanya dana BOS untuk mencetak LKS tersebut merupakan modus penyelewengan hingga mengarah kepada tindak pidana korupsi. Kepolisian mengklasifikasikan hal tersebut sebagai kejahatan korporasi. Menurut Elan saat menjabat Kapolrestabes Semarang menyatakan, kejahatan tersebut halus. Modusnya sistematis dan pelakunya orang pintar –pintar saja. Dihadapan penyidik, tidak penting pengakuannya bagaimana, akan tetapi yang berbicara adalah barang bukti, jadi, tidak mengaku tidak apa-apa. Elan sempat menyebutkan kasus penyelewengan dana BOS mempunyai rentetan panjang. Sehingga dimungkinkan terjadi korupsi berjama’ah. Artinya tidak dilakukan oleh satu orang. (andu).

EVENT DRAG RACE MENELAN KORBAN.

Semarang, Perhelatan Drag Race dan Drag Bike Piala Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, menelan korban.Sedikitnya tiga korban tergelak di rumah sakit akibat ditabrak kendaraan yang berpacu dengan kecepatan tinggi di area sirkuit Jalan Pahlawan Semarang. Insiden tersebut terjadi pada hari Sabtu (23/11) sekitar Jam 14.00 WIB. Satu unit mobil VW ( Valkswagen) Beetle warna coklat menabrak pagar pembatas arena balap hingga menimpa penonton. Saat ini mobil VW coklat memacu kecepatan tinggi melawan mobil Estilo merah. Menurut keterangan saksi, Dirgo Asmara Putra, sebelum menabrak pembatas jalan dan pagar, bagian depan mobil VW sempat terangkat. Lajunya pun mulai tak terkendali hingga menabrak pembatas jalan berupa karung dan pager besi. Dirgo, mobil start, lalu bagian depannya terangkat, terus belok kanan kiri tapi belum nabrak apa-apa. Tiba-tiba banting kanan nabrak karung dan pagar pembatas. Pagarnya sampai melayang. Saat berpacu sekitar 50 meter dari garis start yang berada di bak air mancur mengarah ke selatan atau Mapolda Jateng, mobil dengan driver wanita itu oleng ke kanan sebelum nabrak pembatas jalan. Tentu saja membuat puluhan yang berada diluar pagar berhamburan menyelamatkan diri masing-masing. Bahkan hingga ada yang masuk selokan. Pagarnya berterbangan, semua lari. Ada satu orang yang ketimpa sampai pingsan. Tak pelak, unsur keselamatan pun menjadi pertimbangan dalam penyelenggaraan balapan di jalan umum yakni Jalan Pahlawan kota Semarang tersebut. Saksi lain, Thiyo Ryan menyatakan, korban yang tertimpa pagar pembatas tersebut kemudian segera dilarikan ke RS Roemani Semarang. Selain itu, dalam insiden lain di lokasi drag race, dua korban juga dirawat dirumah sakit. Bahkan salah satu korban bernama Rifqi Ade Pamungkas (21) mengalami geger otak Selain Rifqi, korban lain masih dirawat intensif di ruang 1 B Shofa. Korban diketahui bernama Siti Supriyanti (39). Berdasarkan keterangan dokter bahwa, kepala Rifqi terdapat pengumpalan darah, selain itu pada bagian luar juga mengalami memar. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono menyatakan pihaknya akan melakukan pengkajian terkait aspek keamanan dalam balapan yang dilakukan tidak di serkuit tersebut. Djihartono juga menyatakan akan kaji dari aspek keamanan, agar tidak dilakukan di tempat umum, akan menganalisa bersama perintah setempat. Untuk mempertanggungjawabkan insiden telah makan korban, Kapolrestabes Semarang memaparkan pihak panitia juga dimintai keterangan . Djihartono menjelaskan, langsung turum kelapangan untuk menggali informasi terkait kecelakaan yang membahayakan keselamatan masyarakat tersebut. Menurut keterangan panitia bernama Dedi untuk korban ada asuramsi. Sebelumnya, Gubenur Jateng Ganjar Pranowo diduga melakukan intervinsi kepada Kapolda Jateng terkait perizinan event drag race di jalan Pahlawan yang melakukan penutupan jalan selama dua hari berturut-turut. Acara Drag Race tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Pasal 38 tahun 2004 tentang jalan dan Pasal 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.(andu).

Sunday 24 November 2013

FRANSISKA ADALAH WANITA LICIN DAN BERBAHAYA.

Semarang, Tertangkapnya Fransiska ETTY oleh tim Kejaksaan Negeri Semarang pada hari Senin Lalu menimbulkan harapan bagi pihak Udaryanto Pudjiharmoko, mantan General Manager Terminal Peti Kemas Tanjung Emas Semarang ( TPKS). Pasalnya Fransiska menurut Udaryanto wanita yang sangat licin dan berbahaya. Keberadaan Fransiska sudah diketemukan. Fransiska sendiri dikabarkan telah meninggal dunia. Saat itu, setelah yang bersangkutan kabar saat setelah sidang di Pengadilan Negeri Semarang bersamaan dengan itu ditemukan sesosok mayat yang mirip dengan Fransisika. Kejahatan yang dilakukan oleh Fransiska adalah fitnah hingga sampai mengganggu karir Udaryanto mau menjabat sebagai salah satu direksi dan dilantik. Tiba-tiba didemo oleh Fransiska dari Lembaga Swadaya masyarakat yang pro masalah perempuan. Mereka mendatangi Dirut Pelindo untuk meminta dan menghentikan proses Udaryanto sebagai salah satu direksi. Gerakan demo yang dilakukan oleh Fransiska dkk membuat Udaryanto diberhentikan sementara dari direksi. Tindakan Fransiska sangat berbahaya. Dalam kasus tersebut menduga ada campur tangan pihak-pihak lain yang berwenang yang memaksa pelaku untuk kabur. Dugaannya sewaktu pingsan usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang kemudian dibawa ke rumah sakit dan dikabarkan menghilang . Terpisah, Kepala Rukun Tetangga Desa Winoto Kecamatan Semarang Tengah, tempat kediaman Fransiska menceritakan soal banyaknya aparat kepolisian dan Kejaksaan yang menanyakan keberadaan Fransiska di Jalan Seteran Serut 1/ 9 RT 04 RW 03. Dalam penulusuran rumah Fransiska di alamat tersebut. Tiba dilokasi rumah berada di kompleks perumahan cina tertutup. Rumahnya dalam keadaan tertutup. Rumahnya dalam keadaan terkunci, namun pintu gerbangnya terbuka. Terlihat bangunan lusuh tanpa perawatan. Menurut isteri Ketua RT, Siska menyatakan bahwa rumahnya kini sepi, tidak ada penghuninya. Cuma ada anaknya bernama Rere ( 23 ) yang sering balik kerumah. Sementara ibunya berada di Panti Jumpo di Jakarta. ( andu ).

PRO DAN KONTRA ATAS PEMBERIAN IZIN DRAG RACE –DRAG BIKE.

Semarang, Gubenur Jateng, Ganjar Pranowo diduga melakukan intervensi kepada Kapolda Jawa Tengah terkait dengan perizinan event Darg Race di Jalan Pahlawan yang melakukan penutupan jalan selama dua hari berturut-turut. Acara Drag Race tersebut dinilai melanggar Undang-Undang pasal 38 Tahun 2004 tentang jalan dan Pasal 22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan. Usut punya usut beberapa nara sumber menyebutkan acara yang bertema Drag Race and Drag Bike 2013 yang dilaksanakan di area Jalan Pahlawan sejak Sabtu hingga minggu ( 23-24 November) ini terdapat unsure intervensi dari Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kepada Kapolda Jateng. Kalangan masyarakat mempertanyakan kenapa area yang dilakukan di jalan utama kota Semarang itu mendapat izin dari instansi terkait. Seperti Satlantas Polrestabes Semarang, Kapolda Jateng dan Gubenur Jateng. Sedangkan jalan umum jelas-jelas merupakan area terlarang digunakan untuk acara pribadi. Menurut beberapa sumber di kepolisian yang enggan disebutkan namanya, dari satuan yang paling bawah sudah memberikan masukan aksi akan menimbulkan kemacetan dan komplain masyarakat. Tapi karena diduga ada campur tangan atau intervinsi Gubenur Jateng kepada Kapolda Jateng, mau tidak mau, satuan dibawah Polda kemudian memberikan rekomendasi tersebut. Selain itu, pertimbangan penolakan bahwa Jalan Pahlawan selama ini menjadi daerah larangan untuk balapan liar, tapi kenapa justru balapan dilegalkan di Jalan Pahlawan Semarang. Pakar Transportasi Unika Semarang, Setyowarno menyatakan bahwa menggunakan jalan umum untuk acara pribadi tidak bisa dibenarkan. Mengingat hal itu melanggar Undang—Undang Pasal 38 Tahun 2004 tentang jalan dan juga Pasal 22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan. Karena prinsip jalan raya bukan untuk kelompok, ini jelas melanggar ketentuan pasal tersebut. Menurut Setyowarno menyatakan Gubenur Jateng dan jajaran yang memberikan izin harus evalusi lagi. Bagaimana pun alasannya hal itu merugikan. Kenapa tidak justru membuat acara di PRPP yang jelas jalan sepi. Terlebih, kata Setyowarno acara itu telah mengantongi izin dari Gubenur Jateng dan instansi terkait seperti Satlantas dan Kapolda Jateng sekalipun, namun hal itu tetap melanggar Undang-Undang. Hal itu justru akan mengajarkan kepada masyarakat untuk membuat acara yang dilakukan dijalan-jalan. Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia acara Drag Race and Drag Bike 2013, Wasrik menyatakan pada intinya panitia event telah mengantongi izin dari aparat terkait seperti Polsek, Polrestabes Semarang dan Polda Jateng. Sehingga pihaknya berani menggelar acara tersebut, meskipun itu dilakukan di area Jalan Pahlawan Semarang depan Kantor Polda Jateng. Menanggapi masalah keluhan masyarakat mengenai dampak kemacetan serta alasan event balapan digelar di Jalan umum wasrik menyatakan prinsipnya semua pihak telah mendukung. Diketahui acara Drag Race and Drag Bike 2013 merupakan acara balapan yang memperubutkan Piala Gubenur Jateng. Jumlah peserta yang mengikuti balapan tersebut berjumlah sekitar 350 peserta balap motor dan mobil. Peserta pun datang dari beberapa kota di Indonesia, mulai Semarang, Jakarta, Surabata, Pekanbaru dan beberapa kota lain. Warsik juga menyatakan, event balapan motor dan mobil itu bukan saja merupakan event klubnya saja akan tetapi juga ada event dari Dinas Pemuda dan Olahraga ( Dinpora ) Jawa Tengah yang juga menggelar acara jalan sehat. Kebetulan acara tersebut merupakan olahraga ekstrim dan akan dikolabarasikan dengan Dinpora Jateng. ( andu ).

Friday 22 November 2013

PENYIDIK KEJATI JATENG GELEDAH RUANG KERJA DAN RUMAH DINAS BUPATI KARANGANYAR RINA

Karanganyar. Dua orang Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jateng melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Karanganyar. Rina Iriani, tersangka kasus korupsi pembangunan Griya Lawau Asri ( GLA ), Rabu lalu (20/11). Tim yang dipinpim oleh Kasi Penyidikan Kejati Jateng yang juga Ketua Tim, Sugeng Riyanto bersama anggautanya,Ari Praptomo, tiba di Sekda Pemkab Karanganyar sekitar 09.15 dan langsung menuju ke ruang Sekretaris Daerah ( Setda)
Karanganyar, Samsi. Kasi Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Karanganyar Sukirno menyatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya tim Kejati Jateng yang turun langsung ke Karanganyar untuk melakukan penggeledahan. Menurut Sukirno. Penggeledahan merupakan kewenangan Kejati Jateng,karena kasus tersebut langsung ditangani oleh tim Pidsus Kejati Jateng. Samsi mengungkapkan, pihaknya diminta menyiapkan sejumlah dokumen yang terkait dengan Koperasi Serba Usaha ( KSU ) Sejahtera, sebagai lembaga yang menerima aliran dana dari Kementerian Perumahan Rakyat sebesar Rp 35 miliar. Berdasarkan pantauan di lapangan sejumlah pejabat seperti Kepala Bagian Hukum Pemkab Karanganyar, Suprapto, serta Sekretaris Inspektorat, Titis Jarwo Suwoto, terlihat mendampingi tim penyidik Kejati Jateng. Bahkan, sejumlah staff membawa setumpuk dokumen kedalam ruangan Sekda untuk diteliti dan diperiksa tim penyidik Kejati Jateng. Setelah memeriksa selama dua jam, tim Penyidik Kejati Jateng langsung menuju keruang kerja Bupati yang berjarak 10 meter dari ruang kerja setda. Dengan menggunakan sarung tangan berwarna putih, dua penyidik itu memasuki ruang kerja dengan didampingi seorang staff, serta dua ajudan Bupati Karanganyar. Menurut Sugeng Riyanto menyatakan, yang jelas mencari alat bukti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka, terutama bukti surat. Ada beberapa surat yang didapatkan di antaranya disposisi kepada KSU Sejahtera untuk melaksanakan pembangunan perumahan GLA. Setelah menggeledah rumah dinas Bupati selama lebih dari empat jam, tim penyidik , mengamankan delapan dokumen yang terkait dengan pembangunan perumahan GLA. Menanggapi penggeledahan itu, tim kuasa hokum Rina menanggapi dengan santai,M Taufik, anggauta tim pengacara yang ikut menyaksikan penggeledahan menyatakan, proses yang dilakukan tim penyidik sudah sesuai dengan aturan hokum yang berlaku. Dalam penggeledahan, tim penyidik juga dilengkapi surat perintah dari Kejati Jateng serta penetapan dari Pengadilan Negeri Karanganyar. Rina yang ikut menyaksikan penggeledahan ikut juga terlihat santai dalam menjawab pertanyaan penyidik. Dengan mengenakan kerudung warna merah, orang nomor satu di Karanganyar Jateng itu tidak terlihat gugup sedikitpun. Ketika disinggung apa langkah hokum yang akan ditempuh,Taufik tidak bersedia memberikan keterangan.Soal strategi, itu nanti yang jelas, akan dampingi Rina ketika menjalani pemeriksaan. Taufik juga menyatakan, telah menyiapkan langkah-langkah hukum yang dapat mementahkan tuduhan penyidik. Seluruh dokumen yang diamankan tim penyidik Kejati Jateng dalam penggeledahan dikantor dan rumah dinas bupati dipastikan berhubungan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Perumahan GLA, dengan tersangka Bupati Karanganyar Jateng, Rina Iriani. Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Usman menyatakan, Kejari Karanganyar hanya sebagai fasilitator saja dalam penanganan tersebut. Terkait dengan pemeriksaan para saksi, jaksa yang sebelumnya bertugas sebagai Kejari Kepahiang di Provinsi Bengkulu itu juga menyatakan tidak tahu, Yang jelas untuk pemeriksaan para saksi akan dilaksanakan di Kejari Solo. Menurut Usman, seluruh proses penggeledahan dilakukan tim penyidik Kejati Jateng. Yang jelas. Seluruh dokumen yang dibawa ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi, untuk memperkuat pembuktian di persidangan nantinya. ( andu ).

Thursday 21 November 2013

BURON KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK PEJABAT PELINDO TERTANGKAP.

Semarang, Salah satu buronan Kejaksaan Negeri Semarang terkait kasus pencemaram nama baik berhasil ditangkap aparat kejaksaan. Buronan adalah Fransiska Etty, seorang guru les bahasa inggris, yang ketangkap basah di Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada hari Senin lalu. ( 18/11) Saat ditamgkap, Etty hendak melakukan penerbangan ke Palangkarya, Kalimantan Tengah. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Mustaqpirin membenarkan ihwal tertangkapnya buron tersebut. Pihaknya mengaku sekitar bulan September 2013, sudah memperoleh info dari masyarakat tentang keberadaan yamg bersangkutan di Jakarta. Menurut Mustaqpirin, dalam perlariannya itu Fransiska selalu berpindah-pindah tempat tinggal dan berkali-kali ganti nomor hamdphone. Leh sebab itu pihak Kejari Semarang berhati-hati saat proses menangkap. Setelah yakin, Kejari Semarang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan dibantu aparat kepolisian melakukan penangkapan. Mustaqpirin menyatakan, Etty terlibat kasus pencermaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan dan keterangan palsu terhadap bekas anak didiknya sendiri yang les privat kepadanya, yakni Udaranto Pudjiharmoko. Saat itu, korban menjabat General Manager Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang ( TPKS). Etty juga diduga mengirimkan surat ke Direktur Pelindo II Surabaya yang isinya menjelekkan-jelekkan Udaranto. Saat itu Udaranto sedang dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi. Etty didakwa pasal 317 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebelum kabur dan dinyatakan buron pada tanggl 28 Mei 2007 lalu saat akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Semarang. Fransiska mengakui memang tidak mau menghadiri sidang, mangkir. Kemudian tidak pernah memberikan kontak ke Kejari Semarang yang lansung Framsiska menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang ) oleh Kejari Semarang. Menurut Mustaqpirin, sebelum melarikan diri, terdakwa yang persidangan sehingga majelis hakim memberi instruksi agar terdakwa ditahan di lembaga Pemasyarakatan Bulu Semarang. Namun belum sempat ditahan, Fransiska sudah terlebih dahulu kabur. Saat Etty buon, sempat berembus kabar bahwa menjadi korban mutilasi, seiring penemuan mayat di tempat pembuangan akhir (TPA) Jatibarang Semarang. Setelah dicek oleh petugas Kejaksaan Negeri Semarang tidak terbukti korban mutilasi. Etty mengaku melarikan diri karena banyak pekerjaan yang harus diurus. Selama pelariannya, Etty merubah identitanya menjadi Fransiska Soetikno. Soetikno ini adalah nama ayahnya sendiri. Jadi sebenarnya tidak berubah banyak. Terdakwa Fransiska Etty dari Jakarta dibawa oleh tim terdiri dari Jaksa Kejaksaan Negeri Semarang dan Polri termasuk Polwan Polrestabes Semarang. Tiba di Semarang sekitar jam 22.00 WIB. Selang satu jam terdakwa setelah didata dan dicek kesehatannya dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Bulu Semarang. Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI. Setia Untung Arimuadi, menyatakan terdakwa Fransiska Etty ditangkap oleh tim satgas Kejaksaan Agung RI di Terminal 2 F Bandara International Soekarno- Hatta. Setelah Etty tertangkap, kata Mustaqpirin persidangan terhadap perempuan itu akan dilanjutkan. Dan akan melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Semarang untuk melanjutkan sidang, dengan majelis hakim yang baru. Sebab, majelis hakim yang lama sudah pindah tugas. ( andu ).

Wednesday 20 November 2013

KEJATI JATENG SULIT MELACAK 28 TERPIDANA BELUM DIEKSEKUSI.

Kejati Jawa Tengah Babul Khoir Harahap, SH. Semarang, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hingga saat ini belum bisa menangkap mantan Bupati Semarang, Bambang Guritno dan Endang Setyaningsih mantan Bupati Demak. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Jateng juga masih memburu puluhan terpidana kasus korupsi lain yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap namun belum berhasil dieksekusi. Kendati demikian, hingga saat ini, kejaksaan masih tumpul untuk sekedar mengetahui dimana dua mantan pejabat penting tersebut bersembunyi. Hingga saat ini, Kejati Jateng mencatat 28 buron yang sudah mendapat putusan inkrah. Putusan ini berbagai kasus korupsi, penipuan hingga penimbunan bahan bakar. Itu semua dari perkara se-Jawa Tengah. Saat pertama menjabat dua bulan lalu. Ada 40 terpidana yang belum dieksekusi sampai sekarang sudah berhasil dieksekusi 10 terpidana. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi JawaTengah, Babol Khoir Harahap. Dikatakan pula oleh Babol bahwa enam diantaranya adalah Sobri Hadiwijaya cs, terpidana korupsi APBD Jateng 2003. Kejari Surakarta sudah eksekusi dua. Kejari Batang juga dua. Dalam upaya eksekusi ini, Kejati Jateng telah membentuk tim yang bekerjasama dengan kepolisian serta Adhyaksa Monitoring Center ( AMC) Kejaksaan Agung RI. Misalnya, terpidana mantan Bupati Semarang terkait kasus korupsi pengadaan buku mata pelajaran siswa SD/ MI di Kabupaten Semarang pada 2014, Bambang Guritno. Selain itu, ada nama Yanuelva Etliana, Rustamaji, Yupi Haryanto, Indra Wahyudi, Endang Setyaningsih, dan nama-nama lainnya. Menurut Babul, akan melakukan eksekusi putusan peradilan terhadap para terdakwa atau terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum. Hingga kini, hanya ada beberapa terpidana yang berhasil dieksekusi oleh tim eksekutor. Sementara lainnya nihil. Kejati Jateng berdalih masih membutuhkan waktu tambahan untuk bisa memburu para buronan kejaksaan. Begitu juga tambahan waktu untuk melakukan eksekusi badan terhadap beberapa terdakwa/ terpidana yang tersangkut masalah pidana umum maupun pidana khusus. Berdasarkan penelusuran, sedikitnya ada 17 buron yang masih berkeliaran. Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya sudah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO) yang berkaitan dengan skandal korupsi di Jawa Tengah. 17 buron itu berasal dari 11 Kejaksaan Negeri di wilayah Jateng. Data Kejati itu juga merinci dari mana DPO berasal. Tiga orang buron Kejati, tiga orang buron dari Kejari Semarang dan tiga orang buron Kejari Ambarawa. Dua orang buron Kejari Puwodadi, dua orang buron Kejari Purworejo, dan masing-masing satu oang yang merupakan buronan Kejari Kajen, Kejari Sragen, Kejari Demak, dan Kejari Pekalongan. Dari total buronan itu, sebanyak 13 buron kasus korupsi. Persoalan lain yang dihadapi Kejaksaan, lanjut Babul, adanya terpidana yang tidak bisa dieksekusi karena dinyatakan sakit. Ada satu yang dinyatakan sakit jiwa dan harus dirawat Rumah Sakit Jiwa, serta ada yang mengalami stroke. Babul optimis para koruptor yang masih bebas berkeliaran tersebut akan segera dieksekusi. Ada para terpidana yang belum dieksekusi namun sudah meninggal dunia, yakni Sri Sadoyo Harjomiguna yang sedianya dipidana enam tahun penjara atas kasus korupsi di Karanganyar. Dikatakan Babul selain kendala-kendala tersebut Babul juga menengarai ada yang sengaja menyembunyikan para buronan tersebut. Menurut Babul, ada yang sengaja menyembunyikan, atau menyuruh melarikan diri dengan memberi informasi adanya pencarian. Hal ini diakui oleh Babul dilakukan oleh masyarakat dan disinyalir ada campur tangan oknum kejaksaan sendiri. ( andu ).

Tuesday 19 November 2013

CV TENSIDO DIDUGA MANIPULASI PAJAK.

Semarang, DPRD Kota Semarang meminta Pemkot Semarang mengkaji ulang izin dan laporan kegiatan operasional perusahaan produsen elektronik dan perlengkapan olahraga CV Tensindo. Karena patut diduga perusahaan tersebut manipulasi pajak. Komisi D DPRD Kota Semarang mencium aroma ketidakberesan dalam pengelolaan perusahaan peninggalan Tjipto Suswojo, salah satunya adalah soal perizinan dari pemkot Semarang pemenuhan kewajiban perpajakan, dan status karyawan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Fajar Adi Pamungkas. Dugaan manipulasi pajak sebagaimana dilakukan perusahaan yang beralamat di Jalan Kaligawe KM 5 Genuk Semarang terindikasi dari upaya pelimpahan pengelolaan dari Tensido ke CV Tjiptasari dan saat ini dikelola oleh CV Taman Sari. Indikasi tersebut terlihat dari pengalihan pengelolaan perusahaan. Pemkot Semarang harus mengkaji izin dan laporan kegiatan operasional CV Tensido. Coba tunggu hasil investigasi Disnakertrans Kota Semarang dulu. Lalu di kaji dan bila perlu turun tangan. Justru Komisi D DPRD Kota Semarang menyoroti adanya dugaan manipulasi pajak yang dilakukan oleh Tensido. Terkaitnya belum terbayarnya gaji 118 karyawan CV Tensido, Komisi D DPRD Kota Semarang meminta Disnakertrans Kota Semarang untuk menjadi mediator para pekerja dalam menuntut haknya. Demikian juga sebaliknya jika mereka karyawan PT Tjahjasari. Jangan sampai Pemkot Semarang tidak mengetahui operasional perusahaan. Sehingga bisa menimbulkan dugaan penggelapan pajak. Selain gaji , status karyawan juga harus diperjelas karena katanya status karyawan tidak ada yang jelas semua. Kalau memang karyawan PT Taman Sari harus dibuktikan dengan slip gaji atau ID Card. Sebelumya, belasan pekerja CV Tensido mendatangi DPRD Kota Semarang. Mereka meminta anggauta dewan memfasilitasi tuntutan pekerja terhadap produsen elektronik dan perlengkapan olahraga. Meski begitu, para pekerja tidak langsung berhenti bekerja walau selama dua bulan belum dipenuhi haknya. Namun saat ini, kondisi perusahaan semakin tidak jelas lantaran perusahan tutup karena produksi terhenti. Salah satu perwakilan pekerja CV Tensido, Darius Bimantoro, menyatakan perusahannya sudah dua bulan ini tidak memenuhi kewajibannya membayar gaji para pekerja. Begitu pun status pekerjaan yang kemudian semakin tidak jelas. Para pekerja, tambah Darius, butuh kejelasan status selain kejelasan pembayaran hak gaji pekerja selama September dan Oktober 2013 yang belum terpenuhi. Para pekerja sangat berharap, baik DPRD Kota Semarang maupun Disnakertrans Kota Semarang menjembatani tuntutan tersebut. Menurut Darius, menyadari bahwa tanda-tanda kehancuran perusahan yang jadi sandaran ekonomi keluarga dimulai dari munculnya perselihan internal didalam perusahan. Semula Tensido dikelola oleh CV Tjiptasari yang kemudian sekarang beralih CV Tamansari. Tetapi jangan para pekerja yang dikorbankan. (andu ).

PENAHANAN BUPATI KARANGANYAR RINA IRIANI DIULUR-ULUR KEJATI JATENG.

Semarang, Penetapan tersangka Bupati Karanganyar Jawa Tengah Rina Iriani bukan sebagai langkah maju. Pasalnya proses penyedikan sengaja diulur-ulur. Terkesan menunggu selesai masa jabatannya. Bupati Karanganyar Rina Iriani dituding telah menikmati uang yang diduga korupsi senilai Rp 11.130.988.000. Rina bersama-sama dengan mantan suaminya Tony Irawan, Handoko, dan Fransiska Riyana Sari. Pertamanya merekomendasikan Koperasi Serba Usaha ( KSU) Sejahtera sebagai Lembaga Keuangan Non Bank (LKBN) yang berhak menyalurkan bantuan subsidi perumahaan kepada Menpera tanpa melalui verifikasi dan rekomendasi dinas Koperasi setempat. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Eko Suwarni,SH mengihwalkan hal tersebut. Pihaknya tidak terburu-buru menahan yang bersangkutan. Eko Suwarni juga menjelaskan, kalau mau ditaham, akan press realease lagi. Yang penting, sudah menetapkan Bupati Karanganyar Jateng Rina Iriani sebagai tersangka. Soal penahanan hanya menunggu waktu saja. Terpisah, Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ), Boyamin Saiman mengatakan penetapan tersangka Rina bukan sebagai langkah maju. Pasalnya, sejak proses penyidikan sengaja diulur-ulur hingga terkesan menunggu selesai masa jabatannya. Boyamin mengaku sudah beberapa kali mengajukan gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Karanganyar. Namun hasilnya nihil. Semestinya, Rina sudah ditetapkan tersangka tiga tahun lalu dan tidak perlu nunggu digugat karena memang sudah menjadi tugas kejaksaan untuk mengungkap kasus korupsi Menurut Boyamin ini sangat tidak baik karena di Karanganyar Jateng Rina sebagai Bupati, kalau pelakunya Kepala Desa langsung diproses, tapi kalau Bupati Karanganyar Jateng Rina nunggu sampai masa habis jabatannya. Berbeda, Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KP2KKN) Eko Haryanto, Kepala Kejati Jateng, Babul Khoir Harahap mengambil langkah yamg cukup berani dan berbeda dari langkah para pendahulunya. Kasus Rina sendiri sudah bergulir semenjak tiga tahun lalu. Bahkan, saat dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung RI, perkara Rina masih mengambang. Eko menilai penetapan sebagai tersangka kado pahit diakhiri masa jabatannya. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir Harahap menegaskan, penyidikan perkara Bupati Karanganyar Jateng, Rina Iriani Sri Ratnaningsih murni masalah hukum. Orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi Jateng mengaku tidak pernah merekayasa kasus Rina, karena tidak pernah mengenal Rina sebelumnya. Bagi Babul, penyidikan kasus Rina laiknya penyidikan perkara korupsi biasanya. Namun, Babul mengatakan peningkatan status perkara ke tingkat penyidikan menghapus penyelidikan semuanya. Artinya, pemeriksaan para saksi dan pengumpulan barang bukti perkara akan diulang kembali. Untuk itu, Babul berjanji semua orang-orang yang terlibat akan diperiksa sebagai saksi. Saat dicecer siapa yang akan diperiksa pertama kali, Babul berkata diblomatis. Babul mengaku belum melihat daftar siapa-siapa yang diwawancarai . Yang akan diperiksa nanti banyak. Semua yang terkait dengan kasus ini akan diperiksa, termasuk yang sudah dipidana. Babul juga menyatakan, akan diulangi semua berita pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan aset, penggeledahan, penyidikan kasus yang kemarin sudah tidak berlaku lagi. Berkaitan dengan penahanan fisik bagi Rina, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tidak mau terjebak. Pihaknya menegaskan masih ada tahapan yang harus dilalui sebelum penahanan. Penyidik, menurut Babul, saat ini sudah memeriksa para saksi untuk dimintai keterangannya. Penahanan Rina ada prosesnya. ( andu ).

Monday 18 November 2013

SAM POO KONG ANDALAN WISATA JAWA TENGAH

Semarang, Bangunan khas berwarna merah yang terletak di Simongan Raya Semarang, tampaknya saksi bisu kedatangan Laksamana Cheng Ho dari daratan Cina. Di Klenteng yang dahulu menjadi sebuah masjid, kini merupakan salah satu andalan tempat wisata di Provinsi Jawa Tengah. Di dalam kompleks klenteng ini terdapat beberapa anjungan yakni, klenteng besar dan Goa Sam Poo Kong, Klenteng Tho Tee Kong dan empat tempat pemujaan. Bangunan ini pun punya perbedaan dengan klenteng lainnya. Yang bangunan beratap susun ini juga menjadi serambi yang terpisah. Alhasil, ini sangat menguatkan fungsi utama bangunan sebagai sebuah masjid. Walaupun sudah menjadi tempat wisata, tampaknya klenteng ini masih berfungsi sebagai tempat ibadah. Terlihat para pengunjung banyak yang membakar dupa, berdoa dan sekadar ingin membaca peruntungan yang dikenal dengan istilah ciamsi. Ketenaran klenteng ini menjadi alasan utama bagi para masyarakat untuk berkunjung dan mengabadikan gambar untuk kenang-kenangan saja. Rasa kagum diungkapkan salah satu pengunjung Lina (29 ), klenteng Sam Poo Kong ini sangat menarik sekali dengan ornamen bangunan tua yang penuh dengan unsur cina. Sangat terkesan dan takjub melihat arsitektur bangunan klenteng. Seperti patung raksasa Laksamana Ceng Ho, Gua Gedong batu, Kyai Jangkar dan relief perjalanan Laksamana Ceng Ho. Salah satunya adalah Shinta (35), Wanita berasal dari Jakarta, ini tampaknya sudah mengagendakan khusus ke Sam Poo Kong sebagai tempat wisata yang Shinta kunjungi saat mudik ke Semarang. Terpisah, karyawan bagian tiket klenteng Sam Poo Kong, Septia (23) menjelaskan, pihak yayasan tidak selalu menargetkan jumlah wisatawan karena Sam Poo Kong merangkap sebagai tempat ibadah selain wisata. Menurut Septia, selain wisatawan domestik, wisatawan asing dari Jerman, Belanda dan Inggris kerap mengunjungi obyek wisata ini. Setiap ada kapal pesiar yang transit di Semarang, para wisatawan asing yang dikelola biro pariwisata selalu diajak ke Sam Poo Kong. Biasanya, dari Dinas Pariwisata juga menyediakan jabwal kapan saja para wisatawan asing akan berkunjung ke Sam Poo Kong. ( andu ),

KEBERANIAN KAJATI JATENG MENETAPKAN TERSANGKA BUPATI KARANGANYAR RINA IRIANI

Semarang, Sekretaris Komite Pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme ( KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto, mengapreasi langkah Kejati Jateng menetapkan status tersangka kepada Bupati Karanganyar Jawa Tengah, Rina Iriani Ratnaningsih. Eko berharap, keberanian Kejati Jateng tidak hanya berhenti pada kasus Rina yang saat ini dinilai sudah tidak punya kekuatan lagi. Menurut Eko, banyak kasus korupsi lain yang juga memerlukan keberanian besar untuk menuntaskan. Menurut Eko, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah saat ini dipegang oleh Babul Khoir sudah melakukan langkah tepat. Meskipun terkesan terlambat. Kejati sudah melakukan langkah berani. Bagi Rina, menurut Eko, ini merupakan kado terburuknya menjelang akhir jabatannya. Selama ini, Rina dipandang sebagai orang kuat yang sulit tersentuh hukum. Kado terburuk untuk mengakhiri dua periode masa jabatannya. Eko juga menjelaskan, belum 100 hari kerja Kajati Jateng menjabat sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat. Itu yang tidak dilakukan beberapa Kajati Jateng sebelumnya. Dan Eko mengharapkan jangan hanya berhenti disini saja. Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) Boyamin Saiman menyatakan, kasus Rina Bupati Karanganyar Jateng sudah lama digantung oleh Kejati Jateng. Menurut Boyamin, penetapan Bupati Karanganyar Jateng sebagai tersangka bukanlah sebuah prestasi membanggakan. Seharusnya sudah tiga tahun lalu Rina menjadi tersangka. Menurut Boyamin. Kejati Jateng berani menetapkan Rina saat yang bersangkutan sudah hampir lengser dari jabatannya sebagai kepala daerah. Kok tidak dari dulu, ada apa ? Kepala Seksi Penerangan dan Hukum ( Kasipenkum) Kejati Jateng, Eko Suwarni menjelaskan, pihaknya tidak akan terburu-buru menahan Rina. Menurut Eko Suwarni, proses penahanan tidak bisa dilakukan serta-merta. Masih akan memanggil saksi-saksi lagi. Tunggu saja proses penyidikan berlangsung. Apakah Bupati Karanganyar Jateng Rina bisa ditahan ? Mari kita tunggu bersama. ( andu ).

Saturday 16 November 2013

KORUPTOR TAK PANTAS DIGAJI.

Semarang. Pengamat Politik Beny menilai dengan masih digajinya dua eks anggauta DPRD Provinsi Jawa Tengah masing-masing, Murdoko Ketua DPRD Provinsi Jateng non aktif dan Riza Kurniawan Wakil Ketua DPRD Jateng non aktif menandakan Provinsi Jateng masih murah hati terhadap pejabat yang memakan uang rakyat tersenut. Diketahui, pemecatan terhadap dua anggauta Legislasi non aktif ini sampai ini belum juga dilakukan, mengingat proses hukum keduanya masih berlangsung di pengadilan. Karena masih dalam proses hukum yang belum berkekuatan tetapi ini pimpinan DPRD Jateng itu hanya diberhentikan sementara sebagai anggauta dewan. Menurut Beny, masyarakat Jateng tidak rela akan hal tersebut karena pemberian gaji terhadap koruptor itu tidak pantas meski dengan alasan apapun. Namun miris, kedua pimpinan DPRD Jateng non aktif itu sampai detik ini masih menerima gaji pokok sebagai anggauta dewan Rp 3,5 juta per bulan. Sedangkan tunjangan-tunjangan lainnya tidak diberikan. Beny juga mengatakan, Badan Kehormatan DPRD Jateng pun mengaku tak bisa berkutik untuk merekomendasikan pemecatan terhadap Murdoko dan Riza, Alasannya, dalam mengambil keputusan, BK juga harus menerima surat register dari pengadilan. Beny mendesak kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jateng untuk meninjau ulang serta merivisi aturan yang mengikat bahwa pemecatan serta pemberian gaji terhadap keduanya Murdoko dan Riza masih terkendala karena urusan belum adanya surat rekomendasi dari pengadilan. Masak mereka masih digaji dari uang APBD yang merupakan uang rakyat. Tak hanya dihentikan gajinya, meurut Beny untuk memberikan efek jera bagi para koruptor yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rakyat, harus pula dihentikan semua fasilitas yang mereka memiliki, seperti mobil, rumah dan lain-lain. Karena masyarakat tidak ikhlas terhadap oknum yang merongrong uang negara. Beny menambahkan, pihak penyelenggara negara seharusnya lebih melihat sisi substantif tentang efek tindak pidana korupsi sendiri bagi masyarakat. Jika dalam prateknya, untuk menghukum para koruptor saja BK masih berpikir terkendala aturan, maka bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dalam hal ini DPRD Provinsi Jawa Tengah. Seharusnya mereka malu, masih memberikan gaji terhadap koruptor. ( Andu ).

Friday 15 November 2013

Dua Koruptor Masih Menerima Gaji.

Semarang . Dua mantan pimpinan DPRD Jateng yang saat ini mendekam di penjara akibat terlibat korupsi, masih menerima gaji. Keduanya adalah Murdoko mantan Ketua DPRD Jateng dan Riza Kurniawan mantan Wakil Ketua DPRD Jateng. Namun, meski hukum belum memberhentikan secara tetap, akan tetapi keduanya sampai detik ini masih menerima gaji sebagai wakil rakyat. Wahyuddin Noer Aly Anggauta Badan Kehormatan DPRD Jateng menyatakan, keduanya secara hukum belum resmi diberhentikan sebagai anggauta DPRD Jateng meski sekarang keduanya telah berada dipenjara selama satu tahun. Namun proses dua anggauta DPRD Jateng tersebut masih berjalan sehingga belum diberhentikan secara tetap. Menurut Wahyuddin, belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap sehingga hanya diberhentikan sementara. Dan belum diberhentikan tetap. Wahyuddin menembahkan, jika proses hukum terhadap kedua politisi yang masing-masing dari PDI Perjuangan Murdoko dan Partai Amanat Nasional Riza itu sudah ada keputusan dari pengadilan, maka keduanya akan segera direkomendasikan oleh Badan Kehormatan DPRD Jateng untuk langsumg dipecat. Menanggapihal itu, politisi PAN itu memastikan Murdoko dan Riza hanya menerima gaji pokok saja yang besarnya Rp 3,5 juta saja. Sedangkan tunjangan-tunjungan lain seperti yang diterima anggauta dewan lainnya tidak diberikan. Menurut Wahyuddin pemecatan terhadap anggauta dewan yang terlilit kasus korupsi harus disertai dengan surat register dari pengadilan. Diketahui, mantan Ketua DPRD Jateng, Murdoko yang saat ini berada dalam jeruji penjara sebelumnya tersandung kasus dugaan korupsi APBD Kendal 2003/2004 dengan kerugian keuangan negara hingga Rp 4 miliar. Modus korupsinya adalah Murdoko meminjam uang Kas Daerah Kendal yang saat itu dipimpin Bupati Kendal Hendy Boedoro, adalah kakak kandung Murdoko sendiri. Murdoko yang juga politisi PDI Perjuangan ditahan di LP Cipinang Jakarta sejak April 2012. Pengadilan Tipikor Jakarta telah menvonis hukuman 2,5 tahun. Selain itu, Wahyuddin menilai kalau gaji yang diterima Murdoko dan Riza sebagai gaji buta dan gaji terang, namun dirinya yang saat ini menjabat sebagai BK DPRD Jateng belum bisa mengambil sikap tegas terkait pemberian gaji tersebut. Terlebih pihaknya belum bisa memberikan sanksi pemecatan karena terganjal belum adanya surat keputusan dari pengadilan. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jateng nonaktif Riza Kurniawan terjerat korupsi memotong dana bantuan untuk 18 masjid di Magelang . Tiap masjid yang harusnya mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp 100 juta dipotong antara 60 sampai 70 juta. Tapi, hukuman itu bertambah jadi empat tahun di tingkat banding saat ini kasusnya ditingkat kasasi. Selain korupsi bantuan sosial masjid, Riza juga divonis empat tahun penjara dalam korupsi dana bantuan KONI ( Komite Olahraga Nasional Indonesia ). Dalam kasus ini, negara menderita kerugian sebesar Rp 1,1 miliar Pengadilan Tipikor Semarang sudah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ke politisi Partai Amanat Nasional ( PAN ). ( andu ). Adanya Otda, Para Kepala Daerah Menjadi Raja Kecil.

Adanya Otda, Para Kepala Daerah Menjadi Raja Kecil.

Semarang, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Andi Nirwanto, Kepala Daerah di Jateng, agar tidak terlena dengan masalah korupsi. Baginya, sejak adanya otonomi daerah, para kepala daerah baik bupati / walikota maupun gubenur menjadi raja –raja kecil. Saat menjadi raja kecil itulah kehendak untuk melakukan korupsi dimulai. Andi Nirwanto, bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) tidak menjamin bebas korupsi. Buktinya, 2 sampai 3 bulan kemudian banyak yang melakukan korupsi. Menurut Andi, otonomi daerah selama ini hanya fokus pada urusan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah. Pelimpahan tanpa dikuatkan fungsi pengawasan dan pemberdayaan partisipasi publik. WTP adalah opini yang diberikan oleh pihak pengawasan kepada daerah. Dalam hal ini, diberikan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kepada penyelenggara negara. Ia adalah pernyataan professional dari pemeriksa terkait kewajaran informasi keuangan dari laporan keuangan pemerintah daerah . Daerah dengan opini WTP dianggap sebagai daerah yang bersih dan tertib laporan keuangan. Dijelaskan pula oleh Andi Nirwanto, ada banyak pola penyelewengan dalam program CSR BUMN, salah satunya tidak disalurkan seluruhnya, dan sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan direksi. Serta tidak melalui prosedur penyaluran sehingga mulai rawan penyelewengan. Sementara terkait bantuan tanggung jawab sosial dan perusahaan milik negara (BUMN) juga rawan diselewengkan. Pasalnya banyak bantuan yang diberikan tidak memenuhi kriteria. Ada juga bantuan secara fiktif. ( andu ).

Thursday 14 November 2013

POLISI BELUM BISA MENGUMUMKAN TERSANGKA KASUS BELANJA FIKTIF.

Semarang, Nama salah seorang pejabat Pemkot Semarang yang diduga terlibat kasus belanja fiktif di Dinas Kebersihan dan Pertamanan ( DKP ) Kota Semarang kian santer diperbincangkan, siapa pejabat yang bakal menjadi calon tersangka dalam kasus tersebut ? Nama tersangka baru akan diumumkan setelah hasil penyelidikan selesai, termasuk setelah penyidik menerima hasil audit BPK dan BPKP terkait proyek tersebut. Hingga saat ini penyidik Polrestabes Semarang belum mengumumkan tersangka dalam proyek realisasi anggaran belanja pemeliharaan sarana prasarana taman kota Dinas Kebersihan dan Pertamanan ( DKP ) kota Semarang tahum anggaran 2012 sebesar Rp 744.284.800 yang diduga fiktif. Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardiyanto menyatakan, saat ini masih menunggu hasil audit BPK dan BPKP terkait proyek tersebut. Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang sudah mengajukan surat permohonan audit investigasi ke BPK dan BPKP atas proyek senilai Rp 744.284.800 tersebut. Dan juga saat ini masih mengecek satu persatu rekanan pengadaan proyek yang kontraknya diduga fiktif. Wika menjelaskan, memang belum menetapkan tersangka atas salah satu pejabat Pemkot Semarang dengan nama Sujadi. Pihaknya sudah dimintai keterangan untuk kebutuhan penyidikan. Sementara itu Sujadi mengakui jika dirinya memang sudah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipikor Polrestabes Semarang. Sujadi menembahkan, anggaran sebesar Rp 744.284.800 itu merupakan anggaran pemeliharaan taman kota selama setahunyakni 12 bulan dalam tahun anggaran 2012. Karena kebutuhan taman kota tidak untuk satu kali kegiatan, maka anggaran tersebut realisasinya sering dalam bentuk kegiatan insidental Pemkot Semarang. Karena sifatnya yang insidental, Sujadi pun tidak mengadakan lelang untuk proyek senilai Rp 744.284.800. Apalagi itu merupakan anggaran untuk setahun penuh dengan agenda kegiatan dua belas bulan selama 2012. Sehingga sebagian besar rekanan yang menjadi ujung realisasi anggaran lebih banyak merupakan rekanan dengan penunjukan langsung (PL). Dijelaskan pula Sujadi misalnya kegiatan perayaan tahun baru di lapangan Simpanglima Semarang. Walikota Semarang minta agar panggung ada tamannya. Lha ini anggaran-anggarannya kan dari situ. Jadi sebetulnya tidak ada. Sujadi tidak mau disalahkan meskipun hasil LHP BPK meminta dirinya selaku Kabid Pertamanan untukmempertanggungjawabkan proyek tersebut. Sujadi juga mengaku sudah mengembalikan uangsebesar Rp 251 juta yang menurut BPK sebagai sisa anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ke Kas Daerah ( Kasda ) . ( andu )

KAPOLDA JATENG PECAT POLISI PEMBUNUH, BILA TIDAK CITRA POLISI BURUK

Semarang, Kapolda Jateng memastikan akan memecat Briptu Priya Yustanto yamg dihukum penjara dalam kasus penembakan yang menewaskan Nucky Nugroho, petugas keamanan sebuah perusahaan jasa pengisian ATM di Semarang. Kakak Nucky, Is (32 ) mengaku akan memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Jareng bila benar penembak adiknya, Briptu Priya , dipecat sebagai anggauta polisi. Menurut Iis, jika tidak dipecat maka keberadaan Briptu Priya akan menimbulkan citra buruk terhadap Kepolisian, terutama Polrestabes Semarang tempat dimana oknum tersebut berdinas. Sementara proses pemecatan terhadap Briptu Priya dilaksanakan, Iis berharap Lembaga Pengadilan dan Kejaksaan membuka mata terhadap kasus ini. Iis mengaku kecewa dan menduga ada sesuatu yang tidak transparan terhadap Briptu Priya 1,5 tahun penjara kemudian vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang hanya 1 tahun penjara. Menurut Iis, wajib dan harus dipecat. Kalau tidak begitu nanti akan banyak muncul Briptu Priya yang lain. Ada Polisi mabuk kemudian menembak warga sipil yang tidak berdosa. Iis menyatakan, contoh ada beberapa fakta yang tidak terbuka di pengadilan. Kenapa latar belakang Briptu Priya mabuk minuman keras tidak menjadi hal yang memberatkan hukuman ? Lalu apakah di pengadilan terungkap Briptu Priya itu pernah mengikuti tes psikologi memegang senjata api. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng AKBP Lilik Darmanto di Semarang, memastikan Kapolda Jateng akan menjatuhkan hukuman berat terhadap anggautanya yang terbukti melakukan pelanggaran pidana, Namun, menurut Lilik, pemherhentian tidak hormat alias pemecatan berlaku apabila seluruh proses hukum telah selesai dan keputusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sesuai pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang anggauta di PTDH apabila melakukan tindak pidana dan sudah divonis oleh pengadilan serta sudah memiliki kekuatan hukum. Apabila sudah inkracht, maka langsung akan dilakukan sidang kode etik kepolisian. Lilik juga mengatakan kepolisian tidak memiliki wewenang terkait putusan hakim yang menjatuhkan vonis kepada Briptu Priya yang dianggap terlalu ringan. Lilik menegaskan putusan 1 tahun yang diberikan kepada Briptu Priya tidak dipengaruhi oleh Kepolisian. Polisi tidak ikut campur sedikitpun terkait putusan tersebut. Pengadilan Negeri Semarang hanya menjatuhkan hukuman setahun penjara terhadap anggauta Polrestabes Semarang Briptu Priya Yustanto dalam kasus penembakan yang menewaskan Nucky Nugroho. Menurut haki, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Hukuman yang dibacakan hakim ketua Togar SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis lalu (7/11 ), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun. Togar menuturkan terdakwa dalam pengaruh minuman keras saat melakukan perbuatannya. Dalam kejadian tersebut, lanjut Togar terdakwa dua kali menarik pelatuk senjata api jenis revolver 38 hingga melukai korban Nucky Nugroho. Terpisah, Direktur Eksekutif Satjipto Rahardjo Institute Jawa Tengah, Prof Suteki menganggap, vonis terhadap Briptu Priya disebut sebagai produk hukum yang tajam kebawah tapi tumpul ke atas. Aparat penegak hukum masih terjebak perundang-umdangan yang bersifat formil. Suteki juga menjelaskan, pasal-pasal hanya menjadi ornamen dan hiasan untuk melegitimasi praktek kekuasaan. Karena itulah diperlukan hukum progesif. ( andu ).

Wednesday 13 November 2013

KASUS KORUPSI KECEWAKAN PARA PEJUANG KHUSUSNYA VETERAN.

Semarang, Ketua Payuguban Pelaku Pertempuran Lima Hari di Semarang Soedijono ( 90 ) menyatakan, kekecewaannya dengan banyaknya kasus korupsi di negeri ini. Soedijono juga menerangkan, meskipun perjuangan ibarat sebutir pasir, tetapi prinsip para pejuang adalah merdeka atau mati, tidak seperti pemuda sekarang yang sikap nasionalisme luntur sama sekali. Menurut Soedijono, sangat mengecewakan orang tua terdahulu, berjuang mendirikan Republik Indonesia, tetapi sekarang kasus korupsi dimana-mana. Soedijono adalah pensiunan Kaisat Sutai atau Polisi Istimewa. Soedijono berharap para generasi penerus bangsa dapat memiliki rasa nasionalisme yang tinggi di antaranya dengan tidak melakukan kejahatan korupsi. Jika para pejuang memiliki semboyan melawan penjajah untuk meraih kemerdekaan atau mati, maka generasi muda berjuang dari kebodohan dan kemiskinan. Menjelang Pemilu 2014, pejuang pelaku pelucutan senjata tanggal 14 Oktober 1945 dengan Jepang ini memiliki harapan pemimpin negara terpilih adalah mereka yang memperhatikan rakyatnya. Pelajar atau generasi penerus bangsa diharapkan dapat mengharumkan nama bangsa Indonesia dengan mengenyam pendidikan sampai tinggi, sehingga mempunyai wawasan dan pandangan seperti orang-orang terdahulu yang berjuang untuk Republik Indonesia. Menjelang Pemilu 2014, pejuang pelaku pelucutan senjata tanggal 14 Oktober 1945 dengan Jepang memiliki harapan pemimpin negara terpilih adalah mereka yang memperhatikan rakyatnya tidak mensensarakan masyarakat. ( Andu )

SEJUMLAH PEJABAT KOTA SEMARANG DIPANGGIL POLISI

Semarang. Polrestabes Semarang meminta keterangan sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Semarang terkait dengan penipuan yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah ( Setda ) kota Semarang Adi Trihananto dalam kasus sewaan lahan di kawasan Simpanglima Semarang. Beberapa pejabat yamg dimintai keterangan di antaranya pejabat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Semarang Sri Martini dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Azet Daerah Kota Semarang, Yudi Mardiana. Kepala Satuan Serse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi Wika Hardianto di Semarang, membenarkan tentang pemeriksaan sejumlah pejabat Kota Semarang sebagai saksi. Dalam penelusuran kasus dugaan penipuan tersebut, Wika belum bisa memastikan waktu pmeriksaan terhadap Setda Kota Semarang. Menurut Wika, permeriksaan berkaitan dengan mekanisme pemakaian lahan di kawasan Simpanglima. Dari hasil pemeriksaan sementara lahan di kawasan Simpanglima merupakan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dikelola Pemerinta Kota Semarang. Sekretaris Daerah Kota Semarang Adi Trihananto dilaporkan oleh Direktur CV Alumaga Kota Semarang Jeffry Fransiskus atas dugaan penipuan sewa lahan di kawasan Simpanglima Semarang. Nilai uang sewa lahan dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp 1 miliar. Bertambah titil videotron di kawasan Simpanglima Semarang yang semula hanya ada satu, terdapat di sudut SMKN 7, kini bertambah dua lagi di depan Hotel Horison dan sudut gedung Living Plaza memicu anggapan, bahwa Pemkot Semarang makin membabi- buta dalam upaya meraih Pendapatan Asli Daerah ( PAD) reklame. Puluhan reklame berbentuk billboard,baliho, videotron serta media promosi lain menjadikan Simpanglima semakin tak berdaya dieksploitasi demi PAD Kota Semarang. Pemkot Semarang dalam hal ini Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame ( PJPR ), menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Agung Budi Margono ST harus transparan kepada masyarakat berapa pendapatan yang dikeruk dari kawasan Simpanglima Semarang tidak menimbulkan berbagai persepsi keliru atas penataan reklame. Menurut Agung Budi Margono ST, Simpanglima Semarang sudah merupakan kawasan nasional yang harus dijaga estetikanya, terkait dengan penataan Ibukota Provinsi Jawa Tengah. Tapi fakta yang terjadi disana menjadi hutan reklame yang justru merusak estetika sebuah kawasan yang disebut sebagai ikonnya Kota Semarang. Agung Budi Margono ST, kalau mau mengacu pada SK Walikota Semarang, tentang Penataan Reklame Tahun 2012, seharusnya Pemkot Semarang harus bisa memberi penjelasan dan terbuka soal pajak yang masuk ke Pemkot Semarang. Kalau betul lahan milik pemprov Jateng, retribusinya juga milik pemprov Jateng. ( andu ). KASUS KORUPSI KECEWAKAN PARA PEJUANG KHUSUSNYA VETERAN. Semarang, Ketua Payuguban Pelaku Pertempuran Lima Hari di Semarang Soedijono ( 90 ) menyatakan, kekecewaannya dengan banyaknya kasus korupsi di negeri ini. Soedijono juga menerangkan, meskipun perjuangan ibarat sebutir pasir, tetapi prinsip para pejuang adalah merdeka atau mati, tidak seperti pemuda sekarang yang sikap nasionalisme luntur sama sekali. Menurut Soedijono, sangat mengecewakan orang tua terdahulu, berjuang mendirikan Republik Indonesia, tetapi sekarang kasus korupsi dimana-mana. Soedijono adalah pensiunan Kaisat Sutai atau Polisi Istimewa. Soedijono berharap para generasi penerus bangsa dapat memiliki rasa nasionalisme yang tinggi di antaranya dengan tidak melakukan kejahatan korupsi. Jika para pejuang memiliki semboyan melawan penjajah untuk meraih kemerdekaan atau mati, maka generasi muda berjuang dari kebodohan dan kemiskinan. Menjelang Pemilu 2014, pejuang pelaku pelucutan senjata tanggal 14 Oktober 1945 dengan Jepang ini memiliki harapan pemimpin negara terpilih adalah mereka yang memperhatikan rakyatnya. Pelajar atau generasi penerus bangsa diharapkan dapat mengharumkan nama bangsa Indonesia dengan mengenyam pendidikan sampai tinggi, sehingga mempunyai wawasan dan pandangan seperti orang-orang terdahulu yang berjuang untuk Republik Indonesia. Menjelang Pemilu 2014, pejuang pelaku pelucutan senjata tanggal 14 Oktober 1945 dengan Jepang memiliki harapan pemimpin negara terpilih adalah mereka yang memperhatikan rakyatnya tidak mensensarakan masyarakat. ( Andu )

Tuesday 12 November 2013

Pengangguran Jawa Tengah Meningkat Dan Juga Kejahatan Ikut Meningkat.

Semarang. Pada Bulan Agustus 2013, angka pengangguran di Jateng mengalami peningkatkan dibanding Agustus 2012 lalu sebesar 61 ribu orang. Untuk jumlah angkatan kerja Agustus 2013 mencapai 16,99 juta orang atau berkurang sekitar 108 ribu orang dibandingkan angkatan kerja Agustus 2012. Sedangkan untuk Tingkat Pengangguran Terbuka ( TPK ) di Jateng untuk bulan Agustus mencapai 6,02 persen. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 0,39 persen poin dibanding TPT Agustus 2012 dengan nilai TPT sebesar 5,63 persen. Menurut Kabid Neraca Wilayah dan Analis Statistik Badan Pusat Statistik ( BPS) Jateng, Syarifuddin Nawie, jumlah penduduk yang bekerja di Jateng pada Agustus tahun ini mencapai 15,97 juta orang, berkurang sekitar 169 ribu orang dibanding pada bulan Agustus 2012 lalu mencapai 16,13 juta orang. Syarifuddin juga mengatakan , untuk setahun terakhir ini, semua sektor mengalami penurunan jumlah pekerja. Di antaranya sektor pertanian yang mengalami penurunan jumlah pekerja sebesar 138 ribu orang atau sebesar 2,72 persen, sektor industri jumlah pekerjanya berkurang sebesar 253 ribu orang atau sebesar 7.68 persen. Lalu sektor konstruksi jumlah pekerjanya berkurang sebesar 256 ribu orang atau sebesar 21,25 persen dan sektor lainnya yaitu sektor pertambangan dan penggalian, sektor listrik, gas dan air minum, untuk jumlah pekerjanya berkurang sebesar 31 ribu orang atau sebesar 26,01 persen. Sedangkan sektor pertanian, perdagangan, industri dan sektor jasa secara berurutan menjadi penampung tersbesar tenaga kerja sebesar 87,75 persen pada bulan Agustus 2013. Sementara itu, berdasarkan jumlah jam kerja pada bulan Agustus 2013, sebanyak 10,95 juta orang atau 68,60 persen bekerja diatas 35 jam per minggu. Sedangkan penduduk yang bekerja dengan jumlah jam kerja dari 15 jam per minggu mencapai 1,33 juta orang atau 8,30, sisa bekerja diatas 15 jam per minggu dan dibawah 35 jam per minggu. Sedangkan itu, berdasarkan jumlah jam kerja pada bulan Agustus 2013, sebanyak 10,95 juta orang atau 68,60 persen bekerja diatas 35 jam per minggu. Sedangkan penduduk yang bekerja dengan jumlah jam bekerja kurang dari 15 jam per minggu mencapai 1,33 juta orang atau 8,30, sisa bekerja di atas 15 jam per minggu dan dibawah 35 jam per minggu. Sedangkan sektor-sektor yang mengalami kenaikan adalah sektor perdagangan, rumah makan, dan jasa akomodasi sebesar 4,02 persen, sektor transportasi, pergudangan dan komunikasi sebesar 10,21 persen, sektor lembaga keuangan, real estate, dan usaha persewaan sebesar 11,12 persen dan sektor jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan sebesar 13.08 persen. Untuk jenjang pendidikan, SD ke bawah pada Agustus 2013 masih tetap mendominasi penduduk yang bekerja di Jateng yaitu 8,58 juta orang atau 53,71 persen dan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) sekitar 3,18 juta orang atau 19,93 persen. Dengan adanya pengangguran di Jateng meningkat, kejahatan tidak mau ketinggalan juga meningkatnya kejahatan dikarenakan ekonomi yang ada. Dan juga meningkatnya kejahatan di masyarakat adalah penipuan, perampokan, penjambretan. (andu ).

Monday 11 November 2013

Janji Gubenur Jawa Tengah Hanya Wacana.

Semarang . Janji Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo membuat Jawa Tengah di tahun 2014 sebagai tahun infrastruktur rupanya hanya sebatas janji dan wacana belaka. Hal itu bisa dilihat dari alokasi dana infrastruktur yang dibahas dalam rapat paripurna DPRD Jateng dimana dibahas RAPBD Jateng 2014. Pada rapat yang tidak dihadiri Ganjar Pranowo langsung itu dapat dilihat bahwa untuk sektor pembangunan Ganjar hanya mengajukan anggaran sebesar Rp 1.255 triliun untuk infrastruktur 2914. Pasalnya sejak dilantik pada bulan Agustus lalu Ganjar selalu menjanjikan alokasi dan infrastruktur Rp 1,5 triliun ternyata pada kenyataannya rancangan anggaran dan pendapatan belanja daerah ( RAPBD ) Jateng 2014 berkata lain. Gubenur Jateng hanya mengajukan anggaran untuk infrastruktur sebesar Rp 1.255 triliun. Beberapa anggauta Komisi D DPRD Jateng membidangi masalah pembangunan mengungkapkan kekecewaan mereka melihat ketidakkonsistenan Ganjar dengan menjajikan infrastruktur 2014 sebesar Rp 1,5 triliun, Anggauta Komisi D DPRD Jateng Abdul Aziz mengaku kecewa dengan ketidakkonsistenan Ganjar dalam berkoar perihal dana infrastruktur. Abdul Aziz menghimbau kepada Gubenur Jateng Ganjar Pranowo untuk bersedia untuk duduk bersama Komisi D guna membahas alokasi anggaran infrastruktur agar sesuai dengan yang selama ini diwacanakan Gubenur Jateng sebesar Rp 1,5 triliun. Terpisah, Wakil Gubenur Jateng Heru Sudjatmoko mengatakan, mencanangkan tahun 2014 sebagai tahun infrastruktur bagi Pemprov Jateng. Sebab, rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah ( RAPBD ) 2014 difokuskan untuk perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan. Heru mengaku agenda Pemprov Jateng untuk meningkatkan alokasi anggaran infrastruktur belum sesuai rencana awal. Sebelumnya, Gubenur Jateng Ganjar Pranowo mengharapkan alokasi infrastruktur tahun depan di Jawa Tengah menjadi Rp 1,5 triliun. Menurut Heru, tahun depan akan menjadi tahun infrastruktur. Meningkatkan alokasi anggaran infrastruktur sebagai pendukung sektor lain. Heru juga mengatakan, dalam RAPBD.P itu Pemprov Jawa Tengah akan kembali mengajukan penembahan anggaran infrastruktur lagi. Dalam satun tahun itu sebenarnya ada dua kali anggaran, yakni APBD murni belum cukup dalam APBD perubahan akan ditambah. Dijelaskan pula oleh Heru, usulan anggaran untuk pembangunan infrastruktur yang diajukan ke Dewan memang belum mencapai Rp 1,5 triliun. Ini baru tahap awal, nanti setelah berjalan akan ada RAPBD Perubahaan 2014. Anggauta Komisi D DPRD Jateng dari PKS, Hadi Santoso, menyebutkan angka yang diajukan masih jauh dari besaran yang selama ini dilontarkan sebesar Rp 1,5 triliun . Hadi juga menyatakan jangankan menganggarkan Rp 1,5 triliun sampai Rp 2 triliun saja tidak sampai. Gubenur Jateng harus mau duduk bersama –sama di Komisi D DPRD Jateng, kalau perlu diundang agar masalah anggaran infrastruktur jelas. Saat itu, gubenur mengatakan akan mengalokasikan anggaran khusus untuk pembangunan infrastruktur sebesar Rp 1,5 triliun. Ternyata anggaran yang diajukan dalam RAPBD 2014 hanya Rp 1,255 triliun untuk tiga satuan kerja perangkat daerah ( SKPD ) adalah, Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Alam ( PSDA ). ( Andu )

Polisi Lamban Menangani Kasus Belanja Fiktif Di Pemkot Semarang.

Semarang. Pegiat LSM Gempar Jateng, Widjayanto menuding pihak kepolisian lamban dalam menangani dugaan korupsi hasil temuan BPK. Apalagi dalam logika berfikirnya, jelas-jelas terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat DKP kota Semarang. Kasus ini bermula dari temuan BPK-RI Perwakilan Jawa Tengah atas laporan keuangan Pemkot Semarang TA 2012. BPK menemukan realisasi belanja fiktif pada DKP atas belanja pemeliharaan sarana prasana taman kota dengan anggaran Rp 744.284.800. Dugaan itu muncul lantaran laporan tidak didukung dengan bukti yang memadai. Dalam pemeriksaan kas, BPK menemukan nota dan kwintasi belanja pemeliharaan sarana prasarana taman kota sebesar Rp 418.003.202 yang disinpan Kepala Bidang Pertamanan. Berikut Pengeluaran Rp 76.071.773 Sebelum menjadi temuan BPK, DKP sudah mengeluarkan SPJ dinas atas anggaran tersebut realisasi sebesar Rp 724.688.335. Setelah melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawabkan belanja, BPK tidak menemukan bukti belanja yang memadai. Begitu pula saat BPK melakukan konfirmasi ke pihak penyedia jasa atas pengadaan barang tersebut fiktif. Jika dihitung ulang, SPJ TA 2012 senilai Rp 742.688.335 dikurangi belanja riil Rp 418.003.202 dan dikurangi lagi pembayaran PPN dan PPh 22 senilai Rp 76.071.773, maka masih terdapat sisa kekurangan belanja riil Rp 248.613.360. Padahal dalam laporannya, anggaran belanja Rp 744.284.800 dan direalisasikan Rp 724.688.335 Menurut Widjayanto, bukan persoalan nilainya. Tetapi persoalan hukum. Sudah ada upaya melanggar hukum yang tampaknya disengaja . Polisi sebetulnya sudah bisa menetapkan tersangka dan melakukan penahanan secepatnya.Tidak perlu berlarut-larut semacam ini. Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto, SH menyatakan Sj semula menduduki jabatan sebagai Kabid Pertanaman DKP Kota Semarang. Dan awal tahun ini , Sj dimutasi ke Dinas Pertanian Kota Semarang yang pasti telah menemukan indikasi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Sj. Menurut Wika, penyidik berencana untuk memanggil Kepala DKP Kota Senarang umtuk dimintai klafikasi terkait dengan tindak pidana tersebut. Bagaimana hasilnya dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi mari kita tunggu bersama ( andu ).

Gelar Pahlawan Seharusnya Untuk Pelawan Korupsi.

Semarang. Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme ( KP 2KKN ) Jawa Tengah Eko Haryanto menilai gelar pahlawan layak diberikan untuk mereka yang melakukan perlawanan terhadap korupsi. Upaya memberanras korupsi, kata Eko, tidak harus menjadi anggauta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polisi, Jaksa atau menjadi aktivis lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) atau non-government organization (NGO ) Menurut Eko, koruptor dengan teroris memiliki kesamaan yakni melakukan kejahatan terhadap manusia. Jika Koruptor merongrong dari dalam, sedangkan teroris dari luar. Eko mengemukakan untuk memberantas korupsi dapat dilakukan oleh semua orang apa pun profesinya dan dapat dimulai dari keluarganya dengan mewujudkan keluarga saat melalui keluarga anti korupsi. Dijelaskan pula oleh Eko bahwa, musuh bersama adalah korupsi dan koruptor tidak memiliki rasa nasionalisme. Karena mau disebut pahlawan harus melawan dan memberantas korupsi. Eko menjelaskan, pemberantasan korupsi di Indonesia mulai terlihat pada tahun 1950 sejak zaman Prabowo Subianto, Soemitro Djojohadikoesoemo yang menjadi menteri dan melakukan pemberantasan korupsi di sektor bea cukai. Sebanyak tiga tokoh yang telah ditetapkan mendapatkan gelar pahlawan nasional oleh pemerintah, yakni Kanjeng Raden Tumenggung ( KRT ) Radjiman Wedyodiningrat dari Yogyakarta, Lambertus Nicodenus Palar dari Sulawesi Utara, dan Letjen TNI ( Purn ) TB Simatupang dari Sumatera Utara. ( Andu )

Sunday 10 November 2013

VONIS TERHADAP BRIPTU PRIYA KASUS PENEMBAKAN HANYA SANDIWARA.

Semarang; Anggauta Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ), Hamidah Abdurrachman menyatakan bahwa proses persidangan, pembacaan tuntutan, dan vonis terhadap Briptu Priya hanya sandiwara. Menurut Hamidah kalau melihat bagaimana tuntutan terhadap Briptu Priya hanya 1,5 tahun dan vonisnya hanya 1 tahun, ini adalah sandiwara. Ini jauh dari rasa keadilan. Hamidah mengharapkan jaksa mengajukan banding. Hamidah juga menyatakan, anggauta polisi sebagai aparat negara tidak boleh mabuk, terlebih ketika membawa senjata api. Jadi mabuk itu semestinya jadi alasan yang memberatkan hukuman, bukan sebaliknya. Kecurigaan Hamidah dan menduga BAP ( Berita Acara Perkara ) juga dibuat dengan setengah hati. Ingat, pembunuhan ini terjadi saat Briptu Priya sedang tidak menghadapi ancaman apapun dan korbannya justru sedang tidur. Hamidah mengungkapkan bahwa keputusan hakim adalah sekedar formalitas dari sebuah konsekuensi hukum. Hasil vonis 1 tahun bukan merupakan keadilan. Hamidah menyoroti kondisi Briptu Priya yang mabuk minuman keras melakukan pembunuhan. Pengadilan Negeri Semarang hanya menjatuhkan hukuman setahun penjara terhadap Anggauta Polrestabes Semarang Briptu Priya Yustianto dalam kasus penembakan yang menewaskan Nuki Nugroho, petugas keamanan sebuah perusahan jasa pengisian ATM di Semarang. Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 359 KHUP tentang kelalaian yang menyababkan hilangnya nyawa seseorang. Hukuman yang dibacakan hakim ketua Togar SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, belum lama ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun. Diketahui peristiwa penembakan itu terjadi 15 Juni lalu, korban tertembak saat berada di dalam ruang istirahat kantorny, PT TAG pukul 2.30 WIB oleh Priya saat sedang bercanda. Nuki meninggal sekitar pukul 4.30 WIB di RS Kariadi Semarang karena peluru menembus dari belakang kepala hingga depan kepala sebelah kiri. Ayah almarhum Nuki Nugroho, Muryanto ( 62 ), menyatakan polisi mabuk bunuh rakyat hanya dihukum 1 tahun, kalau rakyat bunuh polisi bisa dihukum 10 tahun. Ini keadilan yang tidak benar, entah dari pengadilan atau dari kepolisian. Muryanto, dimana logika? Briptu Priya dalam kondisi mabuk membunuh dan menembak Nuki. Oknum polisi mabuk saja dihukum lebih berat, apalagi mabuk dan membunuh. Sementara itu kakak Nuki, Iis ( 32 ), juga mempertanyakan janji Kapolrestabes Semarang yang berjanji menjerat tersangka dengan dua pasal, yakni pasal tentang Kelalaian dan pasal tentang menghilangkan nyawa orang lain. Iis juga membantah bahwa saat ini pihak keluarganya telah berdamai dengan pihak pelaku. Menurut Iis, perwakilan kerabat Briptu Priya sudah seringkali datang kerumah orang tuanya namun kehadiran mereka ditolak karena alasan masih berduka. Bahkan, pihak keluarga Briptu Priya sempat mengirimkan petugas Babinkamtibmas Polsek Lamper datang ke rumahnya. Namun oleh Bapak ditolak, juga menolak uang tali asih. Bapak pikir keadilan tidak bisa dibeli dan tidak pernah berdamai dengan Briptu Priya. Kejaksaan Negeri Semarang resmi melayangkan nota keberatan atas vonis ringan pelaku penembakan petugas keamanan ( satpam ) PT Tunas Artha Gardatama Nuki Nugroh, Briptu Priya Yustanto. Pihak Kejaksaan berdalih bahwa hukuman yang diputuskan hakim masih belum maksimal. Pernyataan banding itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Mustaqpirin. Kejaksaan mengaku sudah menyatakan sikap dan segera menyusun materi banding untuk disampaikan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang , Dr Rahmat Bowo Suhartono berpendapat vonis tersebut untuk Briptu Priya iru terlalu ringan. Disamping itu, putusan tersebut dinilai tak memenuhi rasa keadilan, terutama bagi keluarga korban. Menurut Rahmat mestinya harus dilihat latar belakang penyebab kelalaian Briptu Priya menggunakannya dalam keadaan mabuk, sementara Briptu Priya adalah aparat penegak hukum. Mestinya latar belakang itu dipertimbangkan menjadi pemberatan hukuman . Tuntutan 1,6 tahun dan putusan 1 tahun itu terlalu ringan. Rahmat juga mengatakan, perbuatan Priya itu memang memenuhi unsur pidana kelalaian. Karena tidak ditemukan motif kesengajaan dan perencanaan perbuatan yang menyebabkan meninggalnya satpam Nuki. Tapi Rahmat menggarisbawahi latar belakang penyebab kelalaian penggunaan senjata api oleh Briptu Priya. Dikatakan Rahmat, jika saat itu Briptu Priya dalam keadaan sedang bertugas, maka harus dikenakan pelanggaran kode etik kepolisian. Namun jika tidak sedang dalam tugas dinas, maka termasuk pidana Kapolrestabes Semarang, Kombes Pos Djihartono mantan Kabid Humas Polda Jawa Tengah menyatakan vonis setahun terhadap Briptu Priya menjadi wewenang pengadilan. Kendati demikian pihaknya akan memeriksa kembali kasus Briptu Priya. Djihartono juga menegaskan bahwa selain menjalani proses pidana, Briptu Priya masih akan menjalani sidang kode etik kepolisian . Menurut Djihartono akan periksa dulu apakah sidang internal ( kode etik ) sudah berjalan atau tidak.Soalnya kasus tersebut belum menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang Terpisah, koordinator Indonesian Police Watch ( IPW ) Jateng Untung Budiarto, menyesalkan Briptu Priya hanya dijerat pasal kelalaian. Menurut Untung, keputusan ini menimbulkan polemik yang bisa berkepanjangan. Mengapa penyidik hanya menjerat dengan pasal kelalaian ? Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, AKBP Lilik Darmanto mengatakan, ada aturan internal kepolisian yang menunggu Briptu priya Yustianto. Briptu Priya akan dihadapkan pada sidang kode etik kepolisian . Hukuman diatas tiga bulan pasti akan dikenakan sanksi internal. Lilik mengatakan sidang kode etik kepolsian yang memutuskan apakah anggauta yang bersalah itu masih layak dipertahankan sebagai polisi atau memang harus diberhentian secara tidak terhormat. ( andu ).